Breaking News

Tabrak Ayla Hingga Hantam Pagar dan Pohon, Truk Tangki Diduga Kerap Angkut BBM Ilegal dari Sungai Lilin

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

Truk Tangki BBM Ilegal Tabrak Ayla di Jalan Ir. Sutami

TANJUNG BINTANG, INC MEDIA Truk tangki BBM ilegal diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sebuah mobil Daihatsu Ayla di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di depan sebuah perusahaan pakan ternak di Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (10/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni truk tangki berwarna hijau bergaris merah tanpa pelat nomor dan mobil Daihatsu Ayla warna silver yang datang dari arah berlawanan.

Benturan keras membuat mobil Ayla mengalami kerusakan parah pada bagian kanan. Seorang ibu dan anak yang merupakan warga Desa Serdang dilaporkan mengalami luka dan langsung dilarikan ke RS Airan oleh warga yang melintas.

Setelah menabrak mobil Ayla, truk tangki yang kerap angkut BBM ilegal tersebut terus melaju hingga keluar dari badan jalan. Kendaraan besar itu akhirnya terhenti setelah menabrak tembok pagar serta pohon besar di area perusahaan pakan ternak yang berada di lokasi kejadian.

Sementara pengemudi truk tangki dilaporkan melarikan diri dari lokasi sesaat setelah kecelakaan terjadi.

Dok.foto inc media: kendaraan yang ringsek akibat kecelakaan pada Selasa 10 Maret 2026

Hingga berita ini diturunkan, kedua kendaraan masih berada di lokasi kejadian dan rencananya akan dievakuasi oleh Unit Laka Lantas Polres Lampung Selatan.

Truk Tangki BBM Ilegal Diduga Kerap Mengangkut “Cong”

Informasi yang dihimpun menyebutkan, truk tangki BBM ilegal tersebut biasanya dioperasikan oleh seorang pria bernama Iwan, warga Dusun Banjar Sari, Desa Sukanegara. Namun saat kejadian, kendaraan tersebut dibawa oleh adiknya, Adi.

Menurut Iwan, sebelum kejadian ia meminta adiknya untuk mencuci kendaraan tersebut.

“Yang bawa bukan saya tapi adik saya Adi. Dia belum punya SIM makanya tak suruh nyuci di depan Kacang Garuda. Saya tidur di rumah, pikir saya kan besok mau berangkat ke Palembang. Tidak taunya ada kawan yang ngabarin, ‘Wan… wan mobilmu kecelakaan di depan CJ’. Sekarang saya tidak tahu adik saya itu kemana,” ujar Iwan.

Ia juga menjelaskan kronologi awal sebelum kecelakaan terjadi.

“Asal mulanya dia itu nyenggol motor di Kaliasin jadi dia ini dikejar disuruh berhenti. Karena takut dia labas saja sampai perempatan Kemang, nyalip dia ketemu mobil langsung buang kanan,” katanya.

Menurut Iwan, pelat nomor kendaraan bagian depan memang sudah tidak terpasang.

“Itu pelat depannya hilang. Kalau pelat belakangnya jatuh ada itu di dalam. Ya namanya musibah mau diapakan lagi,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Iwan juga mengungkap bahwa kendaraan tersebut terkadang digunakan untuk mengangkut minyak mentah ilegal atau yang biasa disebut “cong” dari wilayah Sungai Lilin, Sumatra Selatan.

“Saya kadang gak pasti sih, kadang muat limbah CPO bongkar Tangerang kemarin dua rit. Kalau minyak cong dari Sungai Lilin bongkar di sini Daton 9 tempatnya Pak Dedi, Jadi kalau gak dicucikan nyampur,” ujarnya.

Saksi: Dari Corong Tangki Tercium Bau Solar

Meski saat kejadian kendaraan disebut dalam kondisi kosong, seorang saksi yang merupakan petugas keamanan perusahaan pakan ternak mengaku mencium aroma bahan bakar dari tangki tersebut.

“Kalau muatannya kosong, tapi dari corong tankinya itu bau solar,” ujar seorang security yang berada di lokasi saat kejadian.

Keterangan saksi ini semakin menguatkan dugaan bahwa truk tangki BBM ilegal tersebut sebelumnya memang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti mengangkut atau memperdagangkan BBM tanpa izin, aktivitas tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 53 huruf b dan c UU Migas, setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Selain itu, pengemudi yang meninggalkan lokasi kecelakaan juga berpotensi melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp75 juta bagi pengemudi yang tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan yang melibatkan kendaraannya.

Polisi Amankan Dokumen Kendaraan

Sementara itu, pihak Polsek Tanjung Bintang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat kendaraan, SIM, serta kontak kendaraan truk tangki.

Identitas korban dari mobil Ayla juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Selain penyelidikan kecelakaan lalu lintas, dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang disebut dalam keterangan sopir juga berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum. | Red


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pringsewu Gelar Safari Ramadhan, Warga Pagelaran Utara Sambut Antusias

    Pemkab Pringsewu Gelar Safari Ramadhan, Warga Pagelaran Utara Sambut Antusias

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Safari Ramadhan Perdana, Pemkab Pringsewu Pererat Silaturahmi dengan Warga Pagelaran Utara Pringsewu (Incmedia.site) – Memasuki hari ketujuh Ramadhan, tepatnya pada Jumat, 7 Maret 2025, Pemerintah Kecamatan Pagelaran Utara mendapat kehormatan menjadi tuan rumah pertama dalam rangkaian Safari Ramadhan 1446 H / 2025 M yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu. Acara ini merupakan bentuk komitmen […]

  • Polda Lampung Masih Tunggu Hasil Autopsi Jasad di Drainase Tol Lampung

    Polda Lampung Masih Tunggu Hasil Autopsi Jasad di Drainase Tol Lampung

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Kepolisian Daerah Lampung atau Polda Lampung masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan RS Bhayangkara Polda Lampung terhadap jenazah Manda Purnomo (28) yang ditemukan meninggal dunia di drainase Jalan Tol Lampung KM 03 Bakauheni, Lampung Selatan. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan hasil autopsi ini akan mengetahui penyebab pasti […]

  • Skandal Bansos Rp 92,4 Miliar di Lampung: DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati!

    Skandal Bansos Rp 92,4 Miliar di Lampung: DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati!

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana bansos senilai Rp 92,4 miliar yang dikelola oleh Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan. Laporan ini telah […]

  • Wujud Kepedulian Nyata, Bupati Pesawaran Serahkan Bantuan Bedah Rumah Layak Sehat dari Baznas

    Wujud Kepedulian Nyata, Bupati Pesawaran Serahkan Bantuan Bedah Rumah Layak Sehat dari Baznas

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Wujud nyata kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Melalui program Bedah Rumah Layak Sehat (BERKAT), bantuan disalurkan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan. Bantuan ini berasal dari dana umat yang dihimpun dan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesawaran. Acara penyerahan berlangsung di Aula Pemkab […]

  • Polsek Padang Cermin Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi C3 dan Balap Liar

    Polsek Padang Cermin Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi C3 dan Balap Liar

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Padang Cermin, jajaran Polres Pesawaran – Polda Lampung, kembali menggelar Patroli Presisi pada Selasa malam (24/6/2025) pukul 23.00 WIB. Fokus utama patroli ini adalah mencegah tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, Curanmor) serta aksi balap liar yang kerap meresahkan warga. Rute patroli menyasar titik-titik […]

  • Pemerintah berikan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PLN 2.200 watt ke bawah

    Pemerintah berikan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PLN 2.200 watt ke bawah

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandung, INC Media — Pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen oleh pemerintah akan berlaku bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang masuk dalam kategori tertentu pada awal tahun 2025. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Alasan pemerintah memberi diskon tarif listrik 50 persen, kata Menkeu, karena sebagai upaya melindungi daya beli […]

expand_less