Breaking News

Tabrak Ayla Hingga Hantam Pagar dan Pohon, Truk Tangki Diduga Kerap Angkut BBM Ilegal dari Sungai Lilin

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

Truk Tangki BBM Ilegal Tabrak Ayla di Jalan Ir. Sutami

TANJUNG BINTANG, INC MEDIA Truk tangki BBM ilegal diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sebuah mobil Daihatsu Ayla di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di depan sebuah perusahaan pakan ternak di Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (10/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni truk tangki berwarna hijau bergaris merah tanpa pelat nomor dan mobil Daihatsu Ayla warna silver yang datang dari arah berlawanan.

Benturan keras membuat mobil Ayla mengalami kerusakan parah pada bagian kanan. Seorang ibu dan anak yang merupakan warga Desa Serdang dilaporkan mengalami luka dan langsung dilarikan ke RS Airan oleh warga yang melintas.

Setelah menabrak mobil Ayla, truk tangki yang kerap angkut BBM ilegal tersebut terus melaju hingga keluar dari badan jalan. Kendaraan besar itu akhirnya terhenti setelah menabrak tembok pagar serta pohon besar di area perusahaan pakan ternak yang berada di lokasi kejadian.

Sementara pengemudi truk tangki dilaporkan melarikan diri dari lokasi sesaat setelah kecelakaan terjadi.

Dok.foto inc media: kendaraan yang ringsek akibat kecelakaan pada Selasa 10 Maret 2026

Hingga berita ini diturunkan, kedua kendaraan masih berada di lokasi kejadian dan rencananya akan dievakuasi oleh Unit Laka Lantas Polres Lampung Selatan.

Truk Tangki BBM Ilegal Diduga Kerap Mengangkut “Cong”

Informasi yang dihimpun menyebutkan, truk tangki BBM ilegal tersebut biasanya dioperasikan oleh seorang pria bernama Iwan, warga Dusun Banjar Sari, Desa Sukanegara. Namun saat kejadian, kendaraan tersebut dibawa oleh adiknya, Adi.

Menurut Iwan, sebelum kejadian ia meminta adiknya untuk mencuci kendaraan tersebut.

“Yang bawa bukan saya tapi adik saya Adi. Dia belum punya SIM makanya tak suruh nyuci di depan Kacang Garuda. Saya tidur di rumah, pikir saya kan besok mau berangkat ke Palembang. Tidak taunya ada kawan yang ngabarin, ‘Wan… wan mobilmu kecelakaan di depan CJ’. Sekarang saya tidak tahu adik saya itu kemana,” ujar Iwan.

Ia juga menjelaskan kronologi awal sebelum kecelakaan terjadi.

“Asal mulanya dia itu nyenggol motor di Kaliasin jadi dia ini dikejar disuruh berhenti. Karena takut dia labas saja sampai perempatan Kemang, nyalip dia ketemu mobil langsung buang kanan,” katanya.

Menurut Iwan, pelat nomor kendaraan bagian depan memang sudah tidak terpasang.

“Itu pelat depannya hilang. Kalau pelat belakangnya jatuh ada itu di dalam. Ya namanya musibah mau diapakan lagi,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Iwan juga mengungkap bahwa kendaraan tersebut terkadang digunakan untuk mengangkut minyak mentah ilegal atau yang biasa disebut “cong” dari wilayah Sungai Lilin, Sumatra Selatan.

“Saya kadang gak pasti sih, kadang muat limbah CPO bongkar Tangerang kemarin dua rit. Kalau minyak cong dari Sungai Lilin bongkar di sini Daton 9 tempatnya Pak Dedi, Jadi kalau gak dicucikan nyampur,” ujarnya.

Saksi: Dari Corong Tangki Tercium Bau Solar

Meski saat kejadian kendaraan disebut dalam kondisi kosong, seorang saksi yang merupakan petugas keamanan perusahaan pakan ternak mengaku mencium aroma bahan bakar dari tangki tersebut.

“Kalau muatannya kosong, tapi dari corong tankinya itu bau solar,” ujar seorang security yang berada di lokasi saat kejadian.

Keterangan saksi ini semakin menguatkan dugaan bahwa truk tangki BBM ilegal tersebut sebelumnya memang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti mengangkut atau memperdagangkan BBM tanpa izin, aktivitas tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 53 huruf b dan c UU Migas, setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Selain itu, pengemudi yang meninggalkan lokasi kecelakaan juga berpotensi melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp75 juta bagi pengemudi yang tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan yang melibatkan kendaraannya.

Polisi Amankan Dokumen Kendaraan

Sementara itu, pihak Polsek Tanjung Bintang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat kendaraan, SIM, serta kontak kendaraan truk tangki.

Identitas korban dari mobil Ayla juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Selain penyelidikan kecelakaan lalu lintas, dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang disebut dalam keterangan sopir juga berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum. | Red


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Haida Biotechnology Indonesia Resmikan pabrik baru di Tanjung Bintang 

    PT Haida Biotechnology Indonesia Resmikan pabrik baru di Tanjung Bintang 

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (INC Media) — PT Haida Biotechnology Indonesia resmi membuka pabrik baru di Kabupaten Lampung Selatan, acara grand opening ceremony tersebut digelar pada, Sabtu (18/1/2025). Dilansir dari Poultry Indonesia, dengan investasi sebesar Rp 350 miliar. CMO Haida Group, Ir. A. Bagus Pekik H, S.Pt, IPU Asean Eng mengungkapkan bahwa pabrik terbaru ini dilengkapi dengan […]

  • Mayat Anonim Ditemukan di Drynase Tol Bakauheni Lamsel

    Mayat Anonim Ditemukan di Drynase Tol Bakauheni Lamsel

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Geger, penemuan mayat anonim membuat heboh pengendara yang melintas di KM-04 Bakauheni. Menurut informasi yang didapat, mayat itu awalnya ditemukan oleh petugas kebersihan drynase tol pada, Senin (28/10/2024). Petugas melihat posisi mayat yang telentang, dalam keadaan membusuk dengan mengenakan kaus dan jeans berwarna hitam, sekiranpukul 08.15 WIB. Baca Juga : Ada Apa? […]

  • Hetifah: Pendidikan Dasar Gratis Harus Jadi Langkah Strategis Bangun SDM Bangsa

    Hetifah: Pendidikan Dasar Gratis Harus Jadi Langkah Strategis Bangun SDM Bangsa

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan keputusan penting yang menegaskan kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk menggratiskan pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, tanpa membedakan antara sekolah negeri maupun swasta. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendorong langkah konkret melalui peningkatan dan […]

  • Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

    Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) – Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MS (39), warga Jawa Timur, serta barang bukti sebanyak 24 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil.   Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (22/2/2025) setelah polisi menerima informasi dari […]

  • Tambang Emas Ilegal Way Kanan Ditindak, Polda Lampung Tuai Apresiasi

    Tambang Emas Ilegal Way Kanan Ditindak, Polda Lampung Tuai Apresiasi

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tambang Emas Ilegal Way Kanan Ditertibkan Aparat Lampung, INC MEDIA — Tambang emas ilegal Way Kanan akhirnya mendapat penindakan tegas dari aparat kepolisian. Langkah yang dilakukan jajaran Polda Lampung terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan menuai apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Penertiban yang dilakukan aparat kepolisian tersebut menyasar aktivitas penambangan emas […]

  • Monitoring Pembangunan Infrastruktur di Pekon Fajar Baru, Camat Pagelaran Utara Pimpin Evaluasi Anggaran Dana Desa

    Monitoring Pembangunan Infrastruktur di Pekon Fajar Baru, Camat Pagelaran Utara Pimpin Evaluasi Anggaran Dana Desa

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (Incmedia.site) — Pemerintah Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan di Pekon Fajar Baru, Senin (17/2/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Camat Pantura, Zainal Abidin, yang diwakili oleh Sekcam Pantura, Suparman, SE. Monev dilakukan untuk menilai hasil pekerjaan proyek yang didanai oleh Anggaran Dana Desa (DD) […]

expand_less