Breaking News

Tabrak Ayla Hingga Hantam Pagar dan Pohon, Truk Tangki Diduga Kerap Angkut BBM Ilegal dari Sungai Lilin

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

Truk Tangki BBM Ilegal Tabrak Ayla di Jalan Ir. Sutami

TANJUNG BINTANG, INC MEDIA Truk tangki BBM ilegal diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sebuah mobil Daihatsu Ayla di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di depan sebuah perusahaan pakan ternak di Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (10/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni truk tangki berwarna hijau bergaris merah tanpa pelat nomor dan mobil Daihatsu Ayla warna silver yang datang dari arah berlawanan.

Benturan keras membuat mobil Ayla mengalami kerusakan parah pada bagian kanan. Seorang ibu dan anak yang merupakan warga Desa Serdang dilaporkan mengalami luka dan langsung dilarikan ke RS Airan oleh warga yang melintas.

Setelah menabrak mobil Ayla, truk tangki yang kerap angkut BBM ilegal tersebut terus melaju hingga keluar dari badan jalan. Kendaraan besar itu akhirnya terhenti setelah menabrak tembok pagar serta pohon besar di area perusahaan pakan ternak yang berada di lokasi kejadian.

Sementara pengemudi truk tangki dilaporkan melarikan diri dari lokasi sesaat setelah kecelakaan terjadi.

Dok.foto inc media: kendaraan yang ringsek akibat kecelakaan pada Selasa 10 Maret 2026

Hingga berita ini diturunkan, kedua kendaraan masih berada di lokasi kejadian dan rencananya akan dievakuasi oleh Unit Laka Lantas Polres Lampung Selatan.

Truk Tangki BBM Ilegal Diduga Kerap Mengangkut “Cong”

Informasi yang dihimpun menyebutkan, truk tangki BBM ilegal tersebut biasanya dioperasikan oleh seorang pria bernama Iwan, warga Dusun Banjar Sari, Desa Sukanegara. Namun saat kejadian, kendaraan tersebut dibawa oleh adiknya, Adi.

Menurut Iwan, sebelum kejadian ia meminta adiknya untuk mencuci kendaraan tersebut.

“Yang bawa bukan saya tapi adik saya Adi. Dia belum punya SIM makanya tak suruh nyuci di depan Kacang Garuda. Saya tidur di rumah, pikir saya kan besok mau berangkat ke Palembang. Tidak taunya ada kawan yang ngabarin, ‘Wan… wan mobilmu kecelakaan di depan CJ’. Sekarang saya tidak tahu adik saya itu kemana,” ujar Iwan.

Ia juga menjelaskan kronologi awal sebelum kecelakaan terjadi.

“Asal mulanya dia itu nyenggol motor di Kaliasin jadi dia ini dikejar disuruh berhenti. Karena takut dia labas saja sampai perempatan Kemang, nyalip dia ketemu mobil langsung buang kanan,” katanya.

Menurut Iwan, pelat nomor kendaraan bagian depan memang sudah tidak terpasang.

“Itu pelat depannya hilang. Kalau pelat belakangnya jatuh ada itu di dalam. Ya namanya musibah mau diapakan lagi,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Iwan juga mengungkap bahwa kendaraan tersebut terkadang digunakan untuk mengangkut minyak mentah ilegal atau yang biasa disebut “cong” dari wilayah Sungai Lilin, Sumatra Selatan.

“Saya kadang gak pasti sih, kadang muat limbah CPO bongkar Tangerang kemarin dua rit. Kalau minyak cong dari Sungai Lilin bongkar di sini Daton 9 tempatnya Pak Dedi, Jadi kalau gak dicucikan nyampur,” ujarnya.

Saksi: Dari Corong Tangki Tercium Bau Solar

Meski saat kejadian kendaraan disebut dalam kondisi kosong, seorang saksi yang merupakan petugas keamanan perusahaan pakan ternak mengaku mencium aroma bahan bakar dari tangki tersebut.

“Kalau muatannya kosong, tapi dari corong tankinya itu bau solar,” ujar seorang security yang berada di lokasi saat kejadian.

Keterangan saksi ini semakin menguatkan dugaan bahwa truk tangki BBM ilegal tersebut sebelumnya memang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti mengangkut atau memperdagangkan BBM tanpa izin, aktivitas tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 53 huruf b dan c UU Migas, setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Selain itu, pengemudi yang meninggalkan lokasi kecelakaan juga berpotensi melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp75 juta bagi pengemudi yang tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan yang melibatkan kendaraannya.

Polisi Amankan Dokumen Kendaraan

Sementara itu, pihak Polsek Tanjung Bintang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat kendaraan, SIM, serta kontak kendaraan truk tangki.

Identitas korban dari mobil Ayla juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Selain penyelidikan kecelakaan lalu lintas, dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang disebut dalam keterangan sopir juga berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum. | Red


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pesawaran Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan

    Polres Pesawaran Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pesawaran Tanam Jagung Serentak Pesawaran, INC MEDIA — Polres Pesawaran—Polda Lampung menunjukkan aksi nyata mendukung program ketahanan pangan nasional. Rabu siang (09/07/2025), jajaran Polres menggelar penanaman jagung serentak di Dusun Wayhui, Desa Wiyono, Pesawaran. Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung kegiatan ini. Ia hadir bersama para pejabat […]

  • Ketua AMP : Gaji Aparatur Desa di Kabupaten Pesawaran Hanya dibayarkan 10 Bulan pertahun

    Ketua AMP : Gaji Aparatur Desa di Kabupaten Pesawaran Hanya dibayarkan 10 Bulan pertahun

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Keluh kesah aparat Desa di Kabupaten Pesawaran semakin menjadi-jadi, 2 Bulan Gaji di Tahun 2021 masih belum di bayarkan oleh pemerintah Daerah setempat. Safrudin Tanjung Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) angkat bicara terkait tertunggak nya Gaji Aparatur Desa di Kabupaten Pesawaran yang selama 2 Bulan belum di bayar hal itu dikatakan […]

  • Diduga Pemkab Pesawaran Tidak Netral Dan Memihak Kepada Salah Satu Paslon

    Diduga Pemkab Pesawaran Tidak Netral Dan Memihak Kepada Salah Satu Paslon

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 1 ,Aries Sandi Darma Putra -Supriyanto, endus adanya dugaan praktek kotor yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Dengan memaksakan pejabatnya untuk mengintimidasi hingga menekan para  Camat,Kepala Desa hingga Kepala Dusun bahkan sampai tingkat pejabat RT,untuk mendukung salah satu calon bupati lain. “Apa […]

  • Polda Lampung dan Mahasiswa Gelar Baksos, Polwan Turun Langsung Bantu Korban Banjir di Pesawaran

    Polda Lampung dan Mahasiswa Gelar Baksos, Polwan Turun Langsung Bantu Korban Banjir di Pesawaran

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG (INC Media) – Polda Lampung bersama Polwan dan mahasiswa dari berbagai universitas di Bandar Lampung melaksanakan bakti sosial (baksos) berupa pembagian ratusan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir di Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini berlangsung sejak Selasa (21/1/2025) dan dilanjutkan hingga Rabu (22/1/2025). Foto Dok INC Media […]

  • Diduga Oknum Aparatur Dan PSM Pekon Bulukarto Pringsewu Lakukan Pungli

    Diduga Oknum Aparatur Dan PSM Pekon Bulukarto Pringsewu Lakukan Pungli

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA — Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga miskin yang ingin mengaktifkan kartu BPJS kembali terjadi. Kali ini, oknum aparatur Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga kuat melakukan pungli hingga Rp700.000,. Dikutip dari Teropong Indonesia news,Diherman, seorang warga, menceritakan bahwa dirinya diminta uang sebesar Rp700.000,- oleh oknum yang berinisial Agus, PSM […]

  • Palsukan Ijazah Untuk Pileg, Anggota DPRD Lampung Selatan Partai PDIP Jadi Tersangka

    Palsukan Ijazah Untuk Pileg, Anggota DPRD Lampung Selatan Partai PDIP Jadi Tersangka

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Oknum anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran memalsukan ijazah paket C untuk mengikuti Pileg 2024. Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan Supriyati ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (9/12/2024) lalu. ” Benar, Saudari S sudah ditetapkan menjadi tersangka atas […]

expand_less