Breaking News
light_mode

Tabrak Ayla Hingga Hantam Pagar dan Pohon, Truk Tangki Diduga Kerap Angkut BBM Ilegal dari Sungai Lilin

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

Truk Tangki BBM Ilegal Tabrak Ayla di Jalan Ir. Sutami

TANJUNG BINTANG, INC MEDIA Truk tangki BBM ilegal diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sebuah mobil Daihatsu Ayla di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di depan sebuah perusahaan pakan ternak di Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (10/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni truk tangki berwarna hijau bergaris merah tanpa pelat nomor dan mobil Daihatsu Ayla warna silver yang datang dari arah berlawanan.

Benturan keras membuat mobil Ayla mengalami kerusakan parah pada bagian kanan. Seorang ibu dan anak yang merupakan warga Desa Serdang dilaporkan mengalami luka dan langsung dilarikan ke RS Airan oleh warga yang melintas.

Setelah menabrak mobil Ayla, truk tangki yang kerap angkut BBM ilegal tersebut terus melaju hingga keluar dari badan jalan. Kendaraan besar itu akhirnya terhenti setelah menabrak tembok pagar serta pohon besar di area perusahaan pakan ternak yang berada di lokasi kejadian.

Sementara pengemudi truk tangki dilaporkan melarikan diri dari lokasi sesaat setelah kecelakaan terjadi.

Dok.foto inc media: kendaraan yang ringsek akibat kecelakaan pada Selasa 10 Maret 2026

Hingga berita ini diturunkan, kedua kendaraan masih berada di lokasi kejadian dan rencananya akan dievakuasi oleh Unit Laka Lantas Polres Lampung Selatan.

Truk Tangki BBM Ilegal Diduga Kerap Mengangkut “Cong”

Informasi yang dihimpun menyebutkan, truk tangki BBM ilegal tersebut biasanya dioperasikan oleh seorang pria bernama Iwan, warga Dusun Banjar Sari, Desa Sukanegara. Namun saat kejadian, kendaraan tersebut dibawa oleh adiknya, Adi.

Menurut Iwan, sebelum kejadian ia meminta adiknya untuk mencuci kendaraan tersebut.

“Yang bawa bukan saya tapi adik saya Adi. Dia belum punya SIM makanya tak suruh nyuci di depan Kacang Garuda. Saya tidur di rumah, pikir saya kan besok mau berangkat ke Palembang. Tidak taunya ada kawan yang ngabarin, ‘Wan… wan mobilmu kecelakaan di depan CJ’. Sekarang saya tidak tahu adik saya itu kemana,” ujar Iwan.

Ia juga menjelaskan kronologi awal sebelum kecelakaan terjadi.

“Asal mulanya dia itu nyenggol motor di Kaliasin jadi dia ini dikejar disuruh berhenti. Karena takut dia labas saja sampai perempatan Kemang, nyalip dia ketemu mobil langsung buang kanan,” katanya.

Menurut Iwan, pelat nomor kendaraan bagian depan memang sudah tidak terpasang.

“Itu pelat depannya hilang. Kalau pelat belakangnya jatuh ada itu di dalam. Ya namanya musibah mau diapakan lagi,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Iwan juga mengungkap bahwa kendaraan tersebut terkadang digunakan untuk mengangkut minyak mentah ilegal atau yang biasa disebut “cong” dari wilayah Sungai Lilin, Sumatra Selatan.

“Saya kadang gak pasti sih, kadang muat limbah CPO bongkar Tangerang kemarin dua rit. Kalau minyak cong dari Sungai Lilin bongkar di sini Daton 9 tempatnya Pak Dedi, Jadi kalau gak dicucikan nyampur,” ujarnya.

Saksi: Dari Corong Tangki Tercium Bau Solar

Meski saat kejadian kendaraan disebut dalam kondisi kosong, seorang saksi yang merupakan petugas keamanan perusahaan pakan ternak mengaku mencium aroma bahan bakar dari tangki tersebut.

“Kalau muatannya kosong, tapi dari corong tankinya itu bau solar,” ujar seorang security yang berada di lokasi saat kejadian.

Keterangan saksi ini semakin menguatkan dugaan bahwa truk tangki BBM ilegal tersebut sebelumnya memang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti mengangkut atau memperdagangkan BBM tanpa izin, aktivitas tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 53 huruf b dan c UU Migas, setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Selain itu, pengemudi yang meninggalkan lokasi kecelakaan juga berpotensi melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp75 juta bagi pengemudi yang tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan yang melibatkan kendaraannya.

Polisi Amankan Dokumen Kendaraan

Sementara itu, pihak Polsek Tanjung Bintang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat kendaraan, SIM, serta kontak kendaraan truk tangki.

Identitas korban dari mobil Ayla juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Selain penyelidikan kecelakaan lalu lintas, dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang disebut dalam keterangan sopir juga berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum. | Red


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUMTi Pancamarga Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penggemukan Kambing dan Pemberdayaan KWT

    BUMTi Pancamarga Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penggemukan Kambing dan Pemberdayaan KWT

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA, – Pemerintah Tiyuh Pancamarga Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat, dalam rangka mendorong Program Ketahanan Pangan Nasional, fokuskan Badan Usaha Milik Tiyuh ( BUMTi ) untuk mengelola program tersbut. Jumaat, 15/02/2025. ” Kami fokuskan untuk program ketahanan pangan dengan mengembangkan usaha penggemukan kambing dan memberdayakan KWT dalam rangka memenuhi […]

  • PETI Waykanan Disorot, ALAM BAKA Desak Aktor di Balik Tambang Ilegal Diusut

    PETI Waykanan Disorot, ALAM BAKA Desak Aktor di Balik Tambang Ilegal Diusut

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    PETI Waykanan Jadi Sorotan JAKARTA, INC MEDIA — PETI Waykanan kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) menggelar aksi unjuk rasa di Wisma Danantara, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memproses pekerja tambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga berada di balik aktivitas […]

  • Diduga Camat Negri Katon Enggo Pratama Gunakan mobil Dinas Untuk Kampanye 

    Diduga Camat Negri Katon Enggo Pratama Gunakan mobil Dinas Untuk Kampanye 

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Penggunaan mobil dinas milik Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, yang diduga untuk membawa Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk Banner milik salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Mobil yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik kini dipertanyakan penggunaannya, terutama dalam konteks kampanye politik. “Mobil dinas itu […]

  • Ketahanan Pangan Polri: Sinergi Polisi dan Petani Kuningan Perkuat Produksi Pangan Nasional

    Ketahanan Pangan Polri: Sinergi Polisi dan Petani Kuningan Perkuat Produksi Pangan Nasional

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi INC MEDIA
    • 0Komentar

    Kuningan, incmedia.site — Ketahanan Pangan Polri kembali menjadi sorotan utama dalam upaya penguatan sektor pertanian nasional. Kapolres Kuningan turun langsung ke ladang jagung untuk menyerap aspirasi petani dan memastikan program ketahanan pangan berjalan efektif di tingkat lapangan, Senin (22/6/2026). Langkah ini menunjukkan pendekatan humanis Polri dalam mendukung agenda strategis pemerintah di sektor pangan. Kehadiran aparat […]

  • Bupati Pringsewu Resmikan UPT SD Negeri 1 Gunung Raya sebagai Sekolah Definitif

    Bupati Pringsewu Resmikan UPT SD Negeri 1 Gunung Raya sebagai Sekolah Definitif

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    Perjuangan Panjang UPT SD Negeri 1 Gunung Raya Akhirnya Berbuah Hasil Pringsewu, INC MEDIA – UPT SD Negeri 1 Gunung Raya akhirnya resmi berdiri sebagai sekolah definitif setelah melalui perjuangan panjang sejak lebih dari satu dekade lalu. Peresmian sekolah yang berada di Dusun 1 RT 1 Pekon Gunung Raya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu itu […]

  • Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Hari Ini di Tipikor

    Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Hari Ini di Tipikor

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis terhadap Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait Harun Masiku, Jumat (25/7/2025). KPK Harap Sidang Vonis Hasto Berjalan Lancar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Harapan itu disampaikan menjelang pembacaan vonis Hasto […]

expand_less