Sertifikasi Halal UMKM Jadi Kunci Perluas Pasar, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
- account_circle Wahidin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

CIREBON, INC MEDIA – Sertifikasi halal UMKM menjadi salah satu strategi Pemerintah Kota Cirebon untuk memperkuat daya saing pelaku usaha sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas. Pemerintah daerah mendorong pelaku usaha tidak memandang sertifikasi halal sebagai beban administratif, melainkan sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan kepercayaan konsumen.
Dorongan itu disampaikan Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, saat membuka Sosialisasi Pentingnya Halal bagi UMKM Tahun 2026 di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap pengembangan UMKM. Hadir antara lain Bank Indonesia Cirebon, Bank BJB, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta ESQ Hub.
Sertifikasi Halal UMKM Bukan Sekadar Kewajiban
Siti Farida menegaskan, perkembangan UMKM membutuhkan fondasi usaha yang kuat. Salah satu fondasi tersebut adalah kepastian mengenai kualitas dan status produk yang ditawarkan kepada masyarakat.
Menurutnya, sertifikasi halal kini memiliki dimensi yang lebih luas. Selain berkaitan dengan pemenuhan ketentuan bagi konsumen Muslim, sertifikasi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMKM.
“Sertifikasi halal tidak lagi sekadar pemenuhan kewajiban syariat. Saat ini, halal juga menjadi bagian dari kualitas produk, kepercayaan konsumen, dan daya saing usaha. Karena itu, kami melihat sertifikasi halal sebagai peluang bagi UMKM untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Ia mengatakan, kepercayaan konsumen merupakan modal penting bagi keberlangsungan usaha. Konsumen membutuhkan kepastian mengenai bahan yang digunakan sekaligus proses pengolahan produk.
Karena itu, pemerintah mendorong pelaku UMKM melihat sertifikasi halal sebagai investasi terhadap keberlanjutan bisnis.
Sertifikasi Halal UMKM Buka Akses Pasar Lebih Besar
Siti Farida menyebut sertifikasi halal dapat menjadi semacam “paspor” bagi produk UMKM lokal untuk memasuki pasar yang lebih luas.
Akses tersebut tidak hanya menyasar konsumen secara langsung. Produk UMKM juga berpeluang masuk ke jaringan ritel modern dan rantai pasok nasional apabila mampu memenuhi berbagai standar yang dipersyaratkan.
“Kita ingin UMKM Kota Cirebon tidak hanya bertahan, tetapi juga naik kelas. Jangan sampai sertifikasi halal dipandang sebagai beban atau hambatan birokrasi. Justru ini harus kita lihat sebagai kesempatan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan membuka akses pasar yang lebih besar,” katanya.
Pemerintah Kota Cirebon, lanjutnya, berkomitmen memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM. Pendampingan diperlukan agar pelaku usaha memahami prosedur, persyaratan, serta tahapan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting karena kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi Jadi Penguat UMKM Kota Cirebon
Wakil Wali Kota menilai pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mendorong UMKM naik kelas. Kolaborasi dengan lembaga keuangan, dunia usaha, dan pihak lain diperlukan untuk membangun ekosistem UMKM yang lebih kuat.
“Kehadiran Bank Indonesia, Bank BJB, BSI, ESQ Hub dan seluruh pihak yang terlibat hari ini menunjukkan bahwa pengembangan UMKM membutuhkan kerja bersama. Pemerintah membantu dari sisi perizinan dan fasilitasi, sementara mitra lainnya memberikan edukasi ekonomi, literasi pembiayaan hingga penguatan kapasitas pelaku usaha,” tuturnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut harus menghasilkan manfaat nyata bagi pelaku UMKM. Tidak cukup hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga memastikan pelaku usaha memperoleh akses informasi dan pendampingan yang dibutuhkan.
Ia meminta peserta memanfaatkan forum tersebut untuk memahami proses sertifikasi halal sekaligus berkonsultasi apabila menghadapi kendala.
“Saya berharap Bapak dan Ibu pelaku UMKM mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Pahami prosesnya, manfaatkan pendampingan yang tersedia, dan jangan ragu untuk berkonsultasi. Semoga produk UMKM Kota Cirebon semakin berkualitas, semakin dipercaya masyarakat, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas,” harapnya.
Bank Indonesia: Halal Mencakup Bahan dan Proses
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Wihujeng Ayu Rengganis, mengatakan pemahaman mengenai sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku UMKM, terutama usaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman.
Ia menjelaskan, pelaku UMKM kini memiliki sejumlah mekanisme untuk memperoleh sertifikasi halal. Salah satunya melalui mekanisme self-declare bagi produk yang memenuhi persyaratan tertentu.
Sementara itu, produk dengan tingkat titik kritis kehalalan yang lebih tinggi perlu mengikuti mekanisme reguler sesuai ketentuan.
“Saat ini proses sertifikasi halal sudah semakin dimudahkan. Untuk produk tertentu yang bahan bakunya dapat dipastikan kehalalannya dan memenuhi persyaratan, pelaku UMKM dapat menggunakan mekanisme self-declare. Sementara untuk produk yang memiliki titik kritis lebih tinggi, prosesnya dilakukan melalui mekanisme reguler,” jelas Wihujeng.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemahaman halal tidak berhenti pada bahan baku. Proses pengolahan juga harus menjadi perhatian pelaku usaha.
“Halal bukan hanya soal bahan baku. Proses pengolahannya juga harus kita pastikan. Ini penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi halal dan tayib ,” ujarnya.
Sertifikasi Halal UMKM Perkuat Kepercayaan Konsumen
Wihujeng menambahkan, konsumen saat ini semakin memperhatikan berbagai aspek sebelum membeli produk. Rasa dan harga bukan lagi satu-satunya pertimbangan.
Konsumen juga mempertimbangkan keamanan, kebersihan, komposisi, serta kepastian status halal produk.
Dalam konteks tersebut, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah bagi UMKM sekaligus bentuk tanggung jawab kepada konsumen.
“Ketika konsumen membeli produk UMKM, mereka tentu ingin merasa aman dan yakin dengan apa yang dikonsumsi. Sertifikasi halal memberikan kepastian itu. Harapannya, semakin banyak produk UMKM di Kota Cirebon yang terjamin halal dan thoyyib sehingga memberikan manfaat bagi pelaku usaha sekaligus masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kota Cirebon kini menghadapi tantangan untuk memastikan dorongan sertifikasi halal benar-benar diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas usaha. Bagi pelaku UMKM, sertifikasi bukan sekadar dokumen, tetapi bagian dari upaya membangun reputasi produk, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing.
Dengan dukungan pemerintah, lembaga keuangan, serta mitra strategis, sertifikasi halal diharapkan menjadi salah satu pintu bagi UMKM Kota Cirebon untuk bergerak dari sekadar bertahan menuju usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan.
- Penulis: Wahidin







