Breaking News
light_mode

Guru SD di Bandar Lampung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

  • account_circle arif
  • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC Media,Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menetapkan FZ (27) sebagai tersangka.

Pelaku dilaporkan telah melakukan perbuatan bejatnya di dalam mobil miliknya saat jam sekolah.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena adanya perasaan lebih terhadap korban.

” Pelaku ini memiliki sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan dia ada hati kepada korban,” Ungkap Hendrik, Kamis (31/10/2024).


Baca Juga : Paksa Gadis 9 Tahun, Pria Hidung Belang di bekuk Satreskrim Polres Pesawaran


Modus operandi yang dilakukan FZ yakni Ia kerap mengajak korban berkeliling dengan mobilnya dengan alasan membeli perlengkapan sekolah. Saat berada di tempat yang sepi, pelaku melancarkan aksinya.

” Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak tiga kali,” Tambah Hendrik.

Tersangka berinisial FZ saat ini menjalani penangguhan penahanan. Penangguhan ini disetujui oleh pihak kepolisian setelah menerima surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp 50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka.

” Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” Ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Penahanan tersangka merujuk pada Pasal 21 KUHAP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Namun, pasal ini memiliki pengecualian, di mana tersangka bisa ditahan walaupun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

” Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang,” Kata kasat.

FZ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Meski telah mengajukan penangguhan penahanan dan memberikan jaminan, proses hukum terhadap FZ tetap berjalan.

Pihak kepolisian berencana menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini atau paling lambat besok. Proses hukum terhadap FZ akan berlanjut dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Redaksi)

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA Klik Disini:

  • Penulis: arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi APBTiyuh Terbongkar! Kepala Tiyuh Suka Jaya Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp272 Juta

    Korupsi APBTiyuh Terbongkar! Kepala Tiyuh Suka Jaya Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp272 Juta

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat (incmedia.site) — Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBTiyuh) Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Jumat (7/3/2025). Dalam jumpa pers ini, Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang Kepala Tiyuh berinisial MTI (51) sebagai tersangka. […]

  • Aliansi Masyarakat Pesawaran Tagih Janji Ketegasan Bawaslu Dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu 

    Aliansi Masyarakat Pesawaran Tagih Janji Ketegasan Bawaslu Dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu 

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Menyikapi maraknya pemberitaan terkait adanya dugaan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melakukan kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nanda Indira -Antonius dengan  terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pelaksanaan Pilkada Pesawaran 2024. Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) meminta kepada Bawaslu segera menyikapinya secara serius,dan agar segera melakukan kroscek […]

  • Miras Bebas Dijual di Jati Agung, Dari Remaja hingga Dewasa Bisa Beli Tanpa Halangan

    Miras Bebas Dijual di Jati Agung, Dari Remaja hingga Dewasa Bisa Beli Tanpa Halangan

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Di saat Sat Pol PP dan Polres Lampung Selatan sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran minuman keras (miras), justru di dua desa di Kecamatan Jati Agung, yakni Desa Sinar Rezeki dan Desa Sidoharjo, miras berbagai merek dijual bebas tanpa kendala. Bahkan, yang lebih mencengangkan, pelanggan yang datang ke kedai-kedai tersebut bukan hanya […]

  • Dugaan Pabrik Skripsi An-Nur Lampung Diusut, Kemenag Akui Proses Masih Berjalan

    Dugaan Pabrik Skripsi An-Nur Lampung Diusut, Kemenag Akui Proses Masih Berjalan

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, incmedia.site – Dugaan Pabrik Skripsi An-Nur Lampung terus menjadi sorotan publik setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI mengakui bahwa laporan terkait dugaan praktik komersialisasi skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung masih dalam proses penanganan dan pendalaman. Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut integritas dunia pendidikan tinggi. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik yang dipersoalkan tidak hanya […]

  • Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan 1 Muharram 1448 H di Pekon Kamilin

    Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan 1 Muharram 1448 H di Pekon Kamilin

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Santunan anak yatim kembali menjadi wujud kepedulian sosial masyarakat Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, dalam memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Kegiatan yang digelar rutin setiap bulan Muharram ini berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai unsur masyarakat setempat. Kegiatan tersebut tidak […]

  • Tenaga Ahli Pemprov Lampung Sedot Rp18 Miliar APBD, Mirip Investasi Bodong

    Tenaga Ahli Pemprov Lampung Sedot Rp18 Miliar APBD, Mirip Investasi Bodong

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    INC MEDIA — Belanja tenaga ahli Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran (TA) 2025 menyedot anggaran hingga Rp18 miliar. Ironisnya, aliran anggaran ini dinilai tidak efisien dan berpotensi menimbulkan kepentingan pribadi atau kelompok, ibarat skema investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan hasil. Alokasi anggaran jumbo ini muncul sebagai sisa dari rencana kerja (Renja) […]

expand_less