Proyek Jalan Rp4,9 Miliar di Lampung Selatan Disorot, PUPR Diminta Evaluasi dan Audit Teknis
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Proyek rekonstruksi jalan Puji Rahayu–Tanjung Harapan (R 150), Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, senilai Rp4.946.652.242 dari APBD 2026, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Dugaan penyimpangan proyek jalan ini perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, evaluasi pengawasan, dan audit teknis untuk memastikan kualitas pekerjaan serta pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Tama Grup dengan konsultan pengawas CV. Lorinsa Sejahtera. Dengan nilai kontrak hampir Rp5 miliar, pekerjaan ini semestinya memenuhi standar mutu, volume, keselamatan pengguna jalan, serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Hasil investigasi Tim KORANLAMPUNG.ID pada Rabu (21/10/2026), sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan, mengungkap sejumlah kondisi yang dipertanyakan. Temuan tersebut memerlukan verifikasi teknis oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi kontrak, dan standar pelaksanaan konstruksi jalan.
Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan: Tiga Aspek yang Perlu Diperiksa
1. Pelapisan aspal dipertanyakan, daya rekat perlu diuji
Tim peliput menyebut pelapisan aspal atau coating diduga hanya dilakukan satu kali. Warga juga mengeluhkan batu kecil atau material agregat yang berserakan, permukaan jalan yang tampak tipis, serta bagian yang diduga mengalami pengelupasan.
Kondisi tersebut perlu diperiksa melalui pengujian teknis. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, dan tenaga ahli perlu mencocokkan pelaksanaan pekerjaan dengan jenis lapisan, kebutuhan material, metode aplikasi, serta ketentuan dalam dokumen kontrak.
Jumlah pelapisan yang diwajibkan tidak dapat ditentukan hanya dari pengamatan visual. Pemeriksa harus terlebih dahulu memastikan jenis konstruksi, spesifikasi yang berlaku, dan ketentuan teknis dalam kontrak. Jika ditemukan kekurangan volume atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, penyedia jasa wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan kontrak.
2. Permukaan beton bergelombang, mutu konstruksi harus diuji
Temuan berikutnya menyangkut permukaan beton yang terlihat bergunduk dan tidak rata. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai metode pengecoran, pembentukan permukaan, ketebalan beton, dan pemenuhan standar mutu konstruksi.
Namun, bentuk permukaan saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa ketebalan beton tidak memenuhi spesifikasi atau bahwa alat pemadat tidak digunakan. Pemeriksaan perlu mencakup pengukuran elevasi, ketebalan, mutu beton, serta pemeriksaan dokumen pelaksanaan dan hasil pengujian material.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya cacat pekerjaan, kekurangan volume, atau ketidaksesuaian terhadap spesifikasi kontrak, PPK harus meminta perbaikan sesuai prosedur. Jika cacat tersebut berdampak pada keselamatan pengguna jalan, penanganan tidak boleh ditunda.
3. Fungsi konsultan pengawas perlu dievaluasi
Kondisi yang dipersoalkan publik juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. CV. Lorinsa Sejahtera, sebagai konsultan pengawas yang tercantum pada papan proyek, perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan lapangan, laporan kemajuan pekerjaan, pengendalian mutu, serta tindak lanjut terhadap kemungkinan ketidaksesuaian.
Evaluasi juga harus menyasar PPK dan pejabat teknis terkait. Pengawasan proyek tidak cukup hanya dibuktikan dengan laporan administrasi. Pengawas harus memastikan bahwa pekerjaan di lapangan sesuai dengan spesifikasi, volume, dan persyaratan kontrak.
Meski demikian, dugaan kelalaian atau kerja sama yang tidak semestinya tidak boleh dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti. Pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kelalaian profesional, pelanggaran kontrak, atau indikasi tindak pidana.
Warga Keluhkan Kondisi Jalan dan Minta Pemerintah Bertindak
Seorang warga Puji Rahayu yang setiap hari melintasi jalan tersebut menyampaikan keberatannya kepada KORANLAMPUNG.ID.
“Ini jalan apa kuburan? Tengahnya tinggi, pinggirnya rendah, mobil lewat oleng. Aspalnya cuma sekali siram, batu pada lepas semua. Kalau memang di RAB tiga kali pecing kenapa cuma sekali? Kemana larinya uang Rp 4,9 Miliar itu? Kami minta Bupati Lampung Selatan dan Kejari turun tangan, ini uang rakyat dirampok,”tegas warga dengan nada kecewa kepada KORANLAMPUNG.ID.
Pernyataan tersebut merupakan keluhan warga dan belum menjadi kesimpulan mengenai kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi. Dugaan pengurangan material, ketidaksesuaian volume, dan persoalan mutu harus dibuktikan melalui pemeriksaan fisik serta pencocokan dengan dokumen kontrak dan pembayaran.
Meski demikian, keluhan masyarakat tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa jalan yang dibangun menggunakan APBD benar-benar memberikan manfaat dan aman bagi pengguna.
PUPR, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum Diminta Evaluasi
Bupati Lampung Selatan dan Dinas PUPR perlu segera memerintahkan pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap proyek tersebut. Evaluasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, mencegah pembayaran atas pekerjaan yang belum memenuhi persyaratan, serta melindungi keselamatan masyarakat.
PPK harus memeriksa laporan konsultan pengawas, hasil pengujian mutu, pengukuran volume, dokumentasi pekerjaan, dan dasar pembayaran kepada penyedia jasa. Jika ditemukan ketidaksesuaian, PPK perlu menerapkan mekanisme koreksi dan sanksi kontraktual sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan juga perlu menelaah aspek pengendalian internal dan administrasi proyek. Apabila muncul indikasi kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berwenang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat pengawasan yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai mandat dan kewenangannya. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kalianda dapat menelaah laporan dan bukti awal apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Pelaksanaan proyek ini harus mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, jasa konstruksi, serta pemberantasan tindak pidana korupsi apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Ketentuan ini menjadi bagian dari kerangka pengadaan pemerintah, termasuk tanggung jawab para pihak, pelaksanaan kontrak, dan pengenaan sanksi sesuai pelanggaran yang terbukti.
Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Pelanggaran kewajiban penyedia jasa atau kegagalan memenuhi persyaratan pekerjaan dapat memicu konsekuensi administratif maupun konsekuensi hukum lain sesuai unsur dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan ini dapat diterapkan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai unsur tindak pidana korupsi, bukan semata-mata karena terdapat kerusakan atau ketidaksesuaian mutu pekerjaan.
Sanksi yang mungkin timbul bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian. Secara kontraktual, penyedia dapat diwajibkan memperbaiki pekerjaan, dikenai denda atau sanksi lain sesuai kontrak dan peraturan, serta menghadapi pemutusan kontrak atau sanksi daftar hitam jika persyaratannya terpenuhi. Apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pelaku dapat menghadapi pidana penjara, denda, dan konsekuensi hukum lain sesuai pasal yang terbukti. Besaran sanksi tidak dapat ditetapkan sebelum fakta, unsur pelanggaran, dan ketentuan yang relevan dipastikan.
Klarifikasi Terbuka dan Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, PPK kegiatan, CV. Tama Grup, dan CV. Lorinsa Sejahtera belum memberikan klarifikasi sebagaimana keterangan dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.
INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Redaksi juga mendorong pihak-pihak tersebut menyampaikan dokumen atau penjelasan teknis yang relevan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Publik berhak mengetahui apakah proyek jalan senilai hampir Rp5 miliar itu telah memenuhi standar mutu dan ketentuan kontrak. Pemeriksaan yang transparan, profesional, dan berbasis bukti menjadi jalan untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan APBD.
Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jika pekerjaan sesuai spesifikasi, hasil pemeriksaan harus menjelaskannya. Jika ditemukan pelanggaran, koreksi dan penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan.
(Tim/red)
- Penulis: Redaksi





