Breaking News
light_mode

Proyek Jalan Rp4,9 Miliar di Lampung Selatan Disorot, PUPR Diminta Evaluasi dan Audit Teknis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Proyek rekonstruksi jalan Puji Rahayu–Tanjung Harapan (R 150), Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, senilai Rp4.946.652.242 dari APBD 2026, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Dugaan penyimpangan proyek jalan ini perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, evaluasi pengawasan, dan audit teknis untuk memastikan kualitas pekerjaan serta pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Tama Grup dengan konsultan pengawas CV. Lorinsa Sejahtera. Dengan nilai kontrak hampir Rp5 miliar, pekerjaan ini semestinya memenuhi standar mutu, volume, keselamatan pengguna jalan, serta ketentuan kontrak yang berlaku.

Hasil investigasi Tim KORANLAMPUNG.ID pada Rabu (21/10/2026), sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan, mengungkap sejumlah kondisi yang dipertanyakan. Temuan tersebut memerlukan verifikasi teknis oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi kontrak, dan standar pelaksanaan konstruksi jalan.

Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan: Tiga Aspek yang Perlu Diperiksa

1. Pelapisan aspal dipertanyakan, daya rekat perlu diuji

Tim peliput menyebut pelapisan aspal atau coating diduga hanya dilakukan satu kali. Warga juga mengeluhkan batu kecil atau material agregat yang berserakan, permukaan jalan yang tampak tipis, serta bagian yang diduga mengalami pengelupasan.

Kondisi tersebut perlu diperiksa melalui pengujian teknis. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, dan tenaga ahli perlu mencocokkan pelaksanaan pekerjaan dengan jenis lapisan, kebutuhan material, metode aplikasi, serta ketentuan dalam dokumen kontrak.

Jumlah pelapisan yang diwajibkan tidak dapat ditentukan hanya dari pengamatan visual. Pemeriksa harus terlebih dahulu memastikan jenis konstruksi, spesifikasi yang berlaku, dan ketentuan teknis dalam kontrak. Jika ditemukan kekurangan volume atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, penyedia jasa wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan kontrak.

2. Permukaan beton bergelombang, mutu konstruksi harus diuji

Temuan berikutnya menyangkut permukaan beton yang terlihat bergunduk dan tidak rata. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai metode pengecoran, pembentukan permukaan, ketebalan beton, dan pemenuhan standar mutu konstruksi.

Namun, bentuk permukaan saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa ketebalan beton tidak memenuhi spesifikasi atau bahwa alat pemadat tidak digunakan. Pemeriksaan perlu mencakup pengukuran elevasi, ketebalan, mutu beton, serta pemeriksaan dokumen pelaksanaan dan hasil pengujian material.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya cacat pekerjaan, kekurangan volume, atau ketidaksesuaian terhadap spesifikasi kontrak, PPK harus meminta perbaikan sesuai prosedur. Jika cacat tersebut berdampak pada keselamatan pengguna jalan, penanganan tidak boleh ditunda.

3. Fungsi konsultan pengawas perlu dievaluasi

Kondisi yang dipersoalkan publik juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. CV. Lorinsa Sejahtera, sebagai konsultan pengawas yang tercantum pada papan proyek, perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan lapangan, laporan kemajuan pekerjaan, pengendalian mutu, serta tindak lanjut terhadap kemungkinan ketidaksesuaian.

Evaluasi juga harus menyasar PPK dan pejabat teknis terkait. Pengawasan proyek tidak cukup hanya dibuktikan dengan laporan administrasi. Pengawas harus memastikan bahwa pekerjaan di lapangan sesuai dengan spesifikasi, volume, dan persyaratan kontrak.

Meski demikian, dugaan kelalaian atau kerja sama yang tidak semestinya tidak boleh dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti. Pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kelalaian profesional, pelanggaran kontrak, atau indikasi tindak pidana.

Warga Keluhkan Kondisi Jalan dan Minta Pemerintah Bertindak

Seorang warga Puji Rahayu yang setiap hari melintasi jalan tersebut menyampaikan keberatannya kepada KORANLAMPUNG.ID.

“Ini jalan apa kuburan? Tengahnya tinggi, pinggirnya rendah, mobil lewat oleng. Aspalnya cuma sekali siram, batu pada lepas semua. Kalau memang di RAB tiga kali pecing kenapa cuma sekali? Kemana larinya uang Rp 4,9 Miliar itu? Kami minta Bupati Lampung Selatan dan Kejari turun tangan, ini uang rakyat dirampok,”tegas warga dengan nada kecewa kepada KORANLAMPUNG.ID.

Pernyataan tersebut merupakan keluhan warga dan belum menjadi kesimpulan mengenai kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi. Dugaan pengurangan material, ketidaksesuaian volume, dan persoalan mutu harus dibuktikan melalui pemeriksaan fisik serta pencocokan dengan dokumen kontrak dan pembayaran.

Meski demikian, keluhan masyarakat tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa jalan yang dibangun menggunakan APBD benar-benar memberikan manfaat dan aman bagi pengguna.

PUPR, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum Diminta Evaluasi

Bupati Lampung Selatan dan Dinas PUPR perlu segera memerintahkan pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap proyek tersebut. Evaluasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, mencegah pembayaran atas pekerjaan yang belum memenuhi persyaratan, serta melindungi keselamatan masyarakat.

PPK harus memeriksa laporan konsultan pengawas, hasil pengujian mutu, pengukuran volume, dokumentasi pekerjaan, dan dasar pembayaran kepada penyedia jasa. Jika ditemukan ketidaksesuaian, PPK perlu menerapkan mekanisme koreksi dan sanksi kontraktual sesuai ketentuan yang berlaku.

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan juga perlu menelaah aspek pengendalian internal dan administrasi proyek. Apabila muncul indikasi kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berwenang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat pengawasan yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai mandat dan kewenangannya. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kalianda dapat menelaah laporan dan bukti awal apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Pelaksanaan proyek ini harus mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, jasa konstruksi, serta pemberantasan tindak pidana korupsi apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Ketentuan ini menjadi bagian dari kerangka pengadaan pemerintah, termasuk tanggung jawab para pihak, pelaksanaan kontrak, dan pengenaan sanksi sesuai pelanggaran yang terbukti.

Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Pelanggaran kewajiban penyedia jasa atau kegagalan memenuhi persyaratan pekerjaan dapat memicu konsekuensi administratif maupun konsekuensi hukum lain sesuai unsur dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan ini dapat diterapkan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai unsur tindak pidana korupsi, bukan semata-mata karena terdapat kerusakan atau ketidaksesuaian mutu pekerjaan.

Sanksi yang mungkin timbul bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian. Secara kontraktual, penyedia dapat diwajibkan memperbaiki pekerjaan, dikenai denda atau sanksi lain sesuai kontrak dan peraturan, serta menghadapi pemutusan kontrak atau sanksi daftar hitam jika persyaratannya terpenuhi. Apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pelaku dapat menghadapi pidana penjara, denda, dan konsekuensi hukum lain sesuai pasal yang terbukti. Besaran sanksi tidak dapat ditetapkan sebelum fakta, unsur pelanggaran, dan ketentuan yang relevan dipastikan.

Klarifikasi Terbuka dan Hak Jawab

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, PPK kegiatan, CV. Tama Grup, dan CV. Lorinsa Sejahtera belum memberikan klarifikasi sebagaimana keterangan dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.

INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Redaksi juga mendorong pihak-pihak tersebut menyampaikan dokumen atau penjelasan teknis yang relevan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

Publik berhak mengetahui apakah proyek jalan senilai hampir Rp5 miliar itu telah memenuhi standar mutu dan ketentuan kontrak. Pemeriksaan yang transparan, profesional, dan berbasis bukti menjadi jalan untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan APBD.

Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jika pekerjaan sesuai spesifikasi, hasil pemeriksaan harus menjelaskannya. Jika ditemukan pelanggaran, koreksi dan penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan.

(Tim/red)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala BGN Nanik Deyang Dilantik, Prabowo Tunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat Presiden

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Resmi Lantik Kepala BGN Nanik Deyang dan Said Iqbal JAKARTA, incmedia.site – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) serta mengangkat Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penguatan […]

  • Kapolda Jabar Sholat Jumat Keliling Perkuat Sinergitas Polri dan Ulama di Ponpes Al-Khairiyah Cirebon

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Kapolda Jabar Sholat Jumat Keliling menjadi momentum mempererat hubungan antara Polri dengan ulama, pondok pesantren, dan masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. saat melaksanakan Sholat Jumat Keliling yang dilanjutkan dengan silaturahmi di Pondok Pesantren Al-Khairiyah Cirebon, Jumat (17/7/2026). Kegiatan berlangsung di Masjid Jami’ […]

  • Miskomunikasi Atribut Logo, AJP dan IJTI Lampung Barat Sepakat Berdamai

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT, INC MEDIA – AJP dan IJTI Lampung Barat menyelesaikan kesalahpahaman terkait penggunaan atribut logo stasiun televisi nasional SCTV pada sebuah konten TikTok. Persoalan tersebut kini dinyatakan selesai secara damai dan tuntas (clear) setelah kedua organisasi melakukan klarifikasi dan tabayun. Penyelesaian berlangsung setelah Ketua Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo atau Pakde […]

  • Modus Bisa Mengobati Penyakit, Dukun Cabul di Candipuro Lamsel Setubuhi Gadis Lajang

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, Warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, digegerkan dengan aksi dukun cabul memperdayai seorang gadis dengan alasan bisa mengobati penyakit. Dari informasi yang berhasil dihimpun, AS (48) alias Abah mengaku bisa mengobati penyakit dengan membuka tempat praktik yakni sebuah kamar kontrakan di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Abah juga pernah dituding melakukan perbuatan cabul terhadap menantunya sendiri di Desa Purwodadi, […]

  • DPW FBN RI Lampung menyerukan penegakan hukum yang tegas dan transparan atas kejadian pemukulan disalah satu ponpes pesawaran 

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (INC Media) — Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) DPW Provinsi Lampung melalui Departemen Advokasi Hukum dan HAM mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami Muhammad Rafa, seorang anak berusia 10 tahun, di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pesawaran. Selasa, (07/01/2025).  Kasus ini melibatkan seorang tokoh di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat […]

  • Gaji Guru Honorer Al-Amin Empat Bulan Belum Dibayar, Total Rp3,6 Juta

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, INC MEDIA — Gaji guru honorer di SMK IP Nur Hidayah Al-Amin dan TK Nur Hidayah Al-Amin, Desa Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, disebut belum dibayarkan selama empat bulan. Nilai pembayaran yang belum diterima seorang guru dari dua sekolah tersebut mencapai Rp3,6 juta. Persoalan pembayaran ini menjadi perhatian karena menyangkut […]

expand_less