Bareskrim Polri Sita 1.194 Kemasan Beras Fortifikasi, Dugaan Kandungan Gizi Tak Sesuai Label Disidik
- account_circle Redaksi
- calendar_month 15 menit yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengusut dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi. Produk beras yang diperkaya vitamin tersebut diduga memiliki mutu dan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram. Nilai barang bukti beras diperkirakan mencapai Rp155.290.000. Polisi juga menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi konsumen dari dugaan praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Bareskrim Polri Temukan Lima Merek Beras Diduga Tak Sesuai Label
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, perkara ini bermula dari tindak lanjut surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.
Menindaklanjuti surat tersebut, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyelidiki sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada label kemasan.
Berdasarkan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi serta hasil pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu dan kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label.
Kelima merek tersebut meliputi:
- Idola Hijau Fortifikasi
- Idola Merah Fortifikasi
- Raja Lele
- Cantik Manis
- Wijaya Kusuma
“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.
Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi PT DTA. Penyidik juga meminta keterangan ahli laboratorium serta ahli perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Polisi Sita Ribuan Kemasan Beras dan Mesin Produksi
Barang bukti beras yang disita terdiri atas 388 kemasan Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.
Selain produk beras, penyidik menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam kegiatan produksi dan perdagangan produk pangan.
Menurut Suhasto, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam proses produksinya, beras jadi dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapannya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Penyidik masih mendalami proses produksi tersebut untuk mengungkap dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada label produk.
Produksi Beras Fortifikasi Diperkirakan Capai Rp69,99 Miliar
Penyidik mengungkap bahwa selama periode April hingga Agustus 2026, perusahaan terkait diketahui memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kilogram.
Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000 atau sekitar Rp69,99 miliar.
Angka tersebut merupakan perkiraan nilai ekonomis produksi berdasarkan data yang disampaikan penyidik, bukan nilai kerugian konsumen yang telah ditetapkan melalui perhitungan resmi.
Suhasto menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar untuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1).
Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara melibatkan koordinasi Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Kerja sama lintas instansi ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan serta memastikan informasi pada label sesuai dengan kondisi produk.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan menyatakan akan melanjutkan pendalaman dan penyidikan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Pewarta: Helmy
- Penulis: Redaksi






