Dugaan Penampungan Minyak Mentah di Tambak Rejo Disorot, Truk Berselang Terlihat di Lokasi
- account_circle Febri
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Dugaan Penampungan Minyak Mentah Kembali Jadi Sorotan
PRINGSEWU, INC MEDIA — Dugaan penampungan minyak mentah kembali menjadi sorotan di Desa Tambak Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Aktivitas di sebuah bangunan yang disebut-sebut dikelola seseorang bernama Sono menjadi perhatian setelah muncul rekaman yang memperlihatkan sebuah truk dengan selang berada di sekitar lokasi.
Informasi yang dihimpun INC MEDIA menyebutkan, bangunan tersebut sebelumnya juga diduga pernah digunakan sebagai tempat penampungan minyak mentah atau yang oleh masyarakat setempat disebut minyak cong.
Kini, aktivitas di lokasi kembali dipertanyakan. Rekaman video yang beredar memperlihatkan kendaraan truk berada di sekitar bangunan dengan selang yang diduga terhubung dengan tempat penampungan.
Dalam rekaman tersebut, kendaraan terlihat berada di lokasi dan diduga melakukan aktivitas pemindahan cairan. Kendaraan itu juga disebut-sebut mengalami modifikasi pada bagian tangki.
Namun, rekaman tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa cairan yang dipindahkan merupakan minyak mentah atau produk migas tertentu. Kepastian mengenai jenis cairan, asal-usulnya, serta tujuan pemindahannya tetap membutuhkan pemeriksaan langsung dari aparat dan instansi berwenang.
Dugaan Penampungan Minyak Mentah Perlu Diverifikasi
Jika benar terdapat kegiatan penampungan minyak mentah, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab secara terbuka.
Dari mana minyak tersebut berasal? Siapa pemasoknya? Siapa pengelola tempat penampungan? Bagaimana mekanisme pengangkutannya? Apakah kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan? Berapa kapasitas tempat penampungan? Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki perizinan yang dipersyaratkan?
Pertanyaan tersebut penting karena kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi memiliki ketentuan hukum yang harus dipenuhi.
Karena itu, dugaan aktivitas di Tambak Rejo tidak semestinya hanya dilihat dari keberadaan sebuah truk atau selang. Aparat perlu menelusuri keseluruhan rantai aktivitas, mulai dari sumber minyak, pengangkutan, tempat penyimpanan, hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
Pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap kondisi bangunan, instalasi penampungan, kendaraan, selang atau pompa yang digunakan, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Polda Lampung Sedang Gencar Berantas Mafia BBM
Sorotan terhadap lokasi ini juga muncul di tengah meningkatnya penindakan kepolisian terhadap berbagai dugaan penyalahgunaan BBM dan kegiatan usaha migas ilegal di Lampung.
Pada Juni 2026, Ditreskrimsus Polda Lampung melimpahkan 29 tersangka kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal ke Kejaksaan Negeri Pesawaran. Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya mengamankan sekitar 203 ribu liter solar ilegal, kendaraan modifikasi, pompa, selang, tangki penyimpanan, serta sejumlah dokumen.
Penindakan juga masih berlangsung di berbagai wilayah. Pada September 2026, Polres Metro mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan mengamankan dua orang beserta sejumlah barang bukti.
Sehari setelahnya, Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar subsidi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, dengan mengamankan sekitar 2.500 liter solar.
Bahkan, pada 2 Oktober 2026, Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi menggunakan truk dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter. Polisi menyebut kendaraan tersebut membawa sekitar 320 liter solar bersubsidi.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa aparat kepolisian di Lampung sedang memberikan perhatian serius terhadap penyalahgunaan distribusi BBM dan aktivitas migas yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dalam konteks itu, dugaan aktivitas di Tambak Rejo layak mendapatkan pemeriksaan apabila informasi masyarakat dan rekaman yang beredar memiliki indikasi awal yang cukup.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Secara hukum, kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 53 UU Migas mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan usaha tertentu yang dilakukan tanpa izin. Untuk pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Sementara itu, penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan maupun niaga tanpa izin usaha niaga masing-masing dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 53 UU Migas.
Apabila perkara berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, Pasal 55 UU Migas juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun, penerapan pasal dan besaran ancaman pidana tetap bergantung pada fakta perkara, jenis kegiatan, barang bukti, status perizinan, serta hasil penyidikan dan pembuktian di proses hukum.
Aparat Diminta Tidak Hanya Memeriksa Permukaan
Atas dugaan tersebut, Polda Lampung maupun Polres Pringsewu diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung apabila informasi tersebut dinilai memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kendaraan yang berada di lokasi. Aparat perlu menelusuri apakah benar terdapat aktivitas pemindahan minyak, jenis cairan yang dipindahkan, asal barang, tujuan distribusi, pemilik kendaraan, pengelola bangunan, hingga legalitas tempat penyimpanan.
Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, maka fakta tersebut juga penting disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan adanya kegiatan migas tanpa izin atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, proses hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan pemberantasan mafia BBM di Lampung tidak berhenti pada kasus-kasus besar, tetapi juga menyentuh titik-titik yang diduga menjadi mata rantai penyimpanan, pengangkutan, maupun distribusi ilegal.
Konfirmasi Pengelola Masih Diperlukan
Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut sebagai pengelola lokasi, termasuk Sono, masih perlu dikonfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai aktivitas di bangunan tersebut.
INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi ini.
Dengan demikian, dugaan penampungan minyak mentah di Desa Tambak Rejo masih merupakan informasi yang membutuhkan verifikasi. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Publik tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, fakta tersebut harus disampaikan. Namun, jika ditemukan aktivitas ilegal, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
INC MEDIA — Tegas, Objektif dan Terpercaya.
- Penulis: Febri







