Shalawat Badar Menggema di Tengah Aksi, Polda Aceh Kedepankan Pendekatan Humanis
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

BANDA ACEH, INC MEDIA – Polda Aceh mengedepankan pendekatan humanis saat mengamankan aksi penyampaian aspirasi oleh Front Mahasiswa Aceh Resisten di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 21 Oktober 2026. Ketika situasi sempat memanas, petugas melantunkan Shalawat Badar melalui pengeras suara mobil kepolisian untuk mengajak massa menjaga ketenangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya persuasif kepolisian untuk meredakan ketegangan, menjaga komunikasi dengan peserta aksi, serta mencegah situasi berkembang menjadi gangguan ketertiban umum.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya mendesak pemerintah menetapkan banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.
Polda Aceh Gunakan Pendekatan Humanis
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, kepolisian mengutamakan pendekatan humanis, persuasif, dan dialogis dalam melayani masyarakat, termasuk saat mengamankan penyampaian pendapat di ruang publik.
Menurut Joko, lantunan Shalawat Badar dipilih sebagai pendekatan yang selaras dengan nilai religius masyarakat Aceh. Melalui cara tersebut, petugas berharap suasana menjadi lebih tenang dan seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif.
“Polri hadir untuk memberi pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada warga yang menyampaikan aspirasi. Kami mengedepankan cara-cara yang humanis dan persuasif dengan tetap memperhatikan ketertiban serta keselamatan bersama,” ujar Joko Krisdiyanto.
Pendekatan persuasif dalam pengamanan aksi menjadi penting untuk menjaga ruang dialog antara masyarakat dan aparat. Kepolisian tidak hanya bertugas mengendalikan situasi, tetapi juga memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung dengan memperhatikan keselamatan peserta aksi maupun masyarakat di sekitarnya.
Hak Menyampaikan Pendapat Tetap Dihormati
Joko menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional dan proporsional dengan tetap menghormati hak masyarakat.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan bentuk lain secara bebas serta bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, peserta aksi juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, menjaga ketertiban, dan menghormati hak masyarakat lainnya. Komunikasi yang baik antara peserta aksi dan petugas diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman serta menjaga penyampaian aspirasi tetap damai.
Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kondusivitas Aceh
Polda Aceh turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati, menjaga ketertiban, dan menyampaikan aspirasi secara damai.
Semangat tersebut sejalan dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menekankan pentingnya hubungan dan kerja sama antara kepolisian dengan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengamanan aksi yang mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas keamanan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Pewarta: Helmy
- Penulis: Redaksi





