Revitalisasi SMP Sekuting Terpadu Lampung Barat Disorot, Anggaran Rp1,55 Miliar Jadi Perhatian
- account_circle Irfan Fajri
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Lampung Barat, INC MEDIA — Revitalisasi SMP Sekuting Terpadu di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, dengan nilai bantuan pemerintah sebesar Rp1.551.879.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Sejumlah aspek pelaksanaan di lapangan membutuhkan penjelasan lebih lanjut, mulai dari mekanisme swakelola, struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), hingga penerapan keselamatan kerja.
Program tersebut tercantum dalam Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Berdasarkan informasi yang tertera dalam pelaksanaan kegiatan, pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender mulai September 2026.
Besarnya nilai anggaran membuat pelaksanaan Revitalisasi SMP Sekuting Terpadu perlu mendapat perhatian publik. Sebab, dana yang digunakan bersumber dari APBN sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Revitalisasi SMP Sekuting Terpadu Menggunakan Mekanisme Swakelola
Sesuai petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, pelaksanaan revitalisasi dilakukan melalui mekanisme swakelola yang melibatkan satuan pendidikan dan masyarakat.
Dalam mekanisme tersebut, P2SP memiliki posisi penting. Panitia berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, dokumentasi, hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Kepala Satuan Pendidikan juga memiliki peran dalam menetapkan struktur P2SP. Struktur tersebut sekurang-kurangnya mencakup penanggung jawab, ketua, sekretaris atau logistik, bendahara, serta kepala pelaksana.
P2SP juga berkaitan dengan penetapan tenaga kerja dan pembagian pekerjaan berdasarkan kualifikasi serta keahlian.
Namun, ketika dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai kepala tukang atau mandor mengaku belum mengetahui secara jelas bentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
“Saya tidak tahu bentuk panitia, nanti saya tanyakan kepada kepala sekolah.”
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi. Jika yang bersangkutan memang ditetapkan secara resmi sebagai kepala pelaksana atau mandor, perlu dipastikan apakah namanya tercantum dalam struktur P2SP serta apa kewenangan yang diberikan.
Sebaliknya, apabila yang bersangkutan hanya bekerja sebagai tenaga pelaksana di lapangan, status dan hubungan kerjanya juga perlu diperjelas agar tidak muncul kesimpulan yang belum didukung dokumen.
Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga Perlu Dibuktikan
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pekerjaan sebenarnya dikelola.
Namun, dugaan keterlibatan pihak ketiga tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan keterangan seorang pekerja. Hal tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi.
Dokumen yang relevan antara lain SK P2SP, dokumen pelaksanaan kegiatan, dokumen pengadaan, perjanjian kerja sama apabila ada, serta bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Jika terdapat pihak lain di luar struktur yang mengambil alih pengelolaan pekerjaan atau anggaran, perlu diketahui dasar kewenangan dan hubungan hukumnya.
Sebaliknya, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme swakelola, pihak pengelola memiliki kesempatan untuk menunjukkan dokumen dan memberikan penjelasan kepada publik.
Prinsipnya jelas. Dugaan harus dibuktikan dengan data dan dokumen. Sementara pengelolaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Revitalisasi SMP Sekuting Terpadu Disorot dari Aspek Keselamatan
Selain mekanisme pelaksanaan, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian dalam Revitalisasi SMP Sekuting Terpadu.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi dan pembongkaran. Dalam pengamatan tersebut, penggunaan alat pelindung diri (APD) disebut tidak terlihat digunakan oleh pekerja yang sedang melakukan aktivitas di lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja selama pekerjaan berlangsung.
Pekerjaan konstruksi memiliki berbagai risiko. Karena itu, penggunaan APD semestinya disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tingkat risiko yang dihadapi pekerja.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menjadi salah satu rujukan dalam penyelenggaraan keselamatan konstruksi.
APD dalam pekerjaan konstruksi dapat mencakup helm keselamatan, pelindung mata, sarung tangan, sepatu keselamatan, rompi keselamatan, serta perlengkapan lainnya sesuai risiko pekerjaan.
Pertanyaannya, apakah kewajiban penggunaan APD sudah masuk dalam pengendalian risiko pekerjaan revitalisasi tersebut?
Jika sudah diatur, siapa yang bertanggung jawab memastikan ketentuan keselamatan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan?
Kepala Sekolah Belum Berhasil Dikonfirmasi
Upaya INC MEDIA meminta penjelasan langsung kepada Kepala SMP Sekuting Terpadu belum membuahkan hasil.
Saat media hendak meminta klarifikasi mengenai struktur P2SP, mekanisme swakelola, penggunaan tenaga kerja, pengelolaan anggaran, serta penerapan keselamatan kerja, kepala sekolah disebut tidak berada di sekolah.
Padahal, Kepala Satuan Pendidikan memiliki peran penting dalam pelaksanaan program, termasuk dalam penetapan P2SP dan pelaksanaan kerja sama program revitalisasi.
Karena itu, keterangan dari pihak sekolah tetap diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya bersumber dari hasil pengamatan lapangan dan keterangan pekerja.
Rp1,55 Miliar Harus Dikelola Secara Transparan
Nilai bantuan Revitalisasi SMP Sekuting Terpadu mencapai Rp1.551.879.000. Anggaran tersebut tentu merupakan nilai yang signifikan dan bersumber dari APBN.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program sepanjang informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik dan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan hasil fisik bangunan. Mekanisme pengelolaan anggaran, pihak yang terlibat, penggunaan tenaga kerja, pengadaan material, dokumentasi pekerjaan, hingga penerapan keselamatan kerja juga merupakan bagian dari tata kelola program.
Karena itu, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban:
- Siapa saja yang ditetapkan sebagai P2SP?
- Apakah pria yang mengaku sebagai kepala tukang atau mandor tercantum dalam SK P2SP?
- Bagaimana mekanisme swakelola diterapkan?
- Apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan?
- Bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa dilakukan?
- Siapa yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran?
- Apakah seluruh pekerja telah mendapatkan APD sesuai risiko pekerjaan?
- Siapa yang bertanggung jawab terhadap penerapan keselamatan kerja di lokasi?
Pertanyaan tersebut menunggu penjelasan dari Kepala SMP Sekuting Terpadu, Dinas Pendidikan Lampung Barat, serta instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pendampingan program.
INC MEDIA Buka Ruang Klarifikasi
INC MEDIA menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Informasi mengenai dugaan ketidakteraturan dalam pelaksanaan program masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen dari pihak-pihak terkait.
INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala SMP Sekuting Terpadu, P2SP, Dinas Pendidikan Lampung Barat, Kemendikdasmen/BPMP, pelaksana pekerjaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan program tersebut.
Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik pada akhirnya bukan sekadar mencari kesalahan. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukan, dikelola secara transparan, pekerjaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan, serta keselamatan pekerja mendapat perhatian.
INC MEDIA akan terus mengikuti perkembangan pelaksanaan Revitalisasi SMP Sekuting Terpadu berdasarkan data, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
- Penulis: Irfan Fajri







