Breaking News
light_mode

Kepala Cabang Bulog Lampung Selatan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Penyelewengan Keuangan

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memeriksa Kepala Cabang Badan Urusan Logistik (Bulog) setempat, Nurmulyati Syahroni, pada Senin (24/3/2025). Pemeriksaan ini diduga terkait dengan penyelidikan atas dugaan penyelewengan dalam tata kelola keuangan Bulog yang berpotensi merugikan negara.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Nurmulyati Syahroni tiba di Kantor Kejari Lampung Selatan sekitar pukul 10.05 WIB. Ia datang dengan menumpangi mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi BE 106* ABA, yang dikendarai oleh seorang sopir.

Saat tiba, Nurmulyati tampak santai dan tidak menunjukkan tanda-tanda ketegangan. Ia mengenakan setelan kasual berupa kaos lengan panjang berwarna hijau dipadukan dengan celana panjang coklat. Sikapnya yang tenang saat memasuki kantor Kejari menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan awak media yang telah menunggu di lokasi.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kejari Lampung Selatan tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Bulog Cabang Lampung Selatan. Jika terbukti, Nurmulyati Syahroni bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran yang disorot adalah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3 mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Dampak Dugaan Penyelewengan

Jika benar terjadi penyelewengan dalam pengelolaan keuangan Bulog, dampaknya bisa sangat luas. Bulog, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas stabilitas pangan, terutama beras, bisa mengalami gangguan operasional. Dugaan korupsi dapat menyebabkan berkurangnya pasokan beras subsidi bagi masyarakat, naiknya harga pangan, serta merugikan petani dan konsumen.

Selain itu, jika penyimpangan ini terbukti, kepercayaan publik terhadap Bulog sebagai pengelola cadangan pangan nasional bisa menurun. Hal ini juga dapat menghambat berbagai program pemerintah dalam menyalurkan bantuan pangan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pernyataan Kejaksaan

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Nurmulyati Syahroni.

“Iya, proses pemeriksaan sedang berlangsung,” ujarnya singkat.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perkara yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut, Volanda memilih untuk tidak memberikan informasi lebih rinci.

“Terkait perkara apa belum bisa saya sampaikan sekarang, karena proses pemeriksaan masih berjalan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bulog Lampung Selatan mengenai pemeriksaan terhadap Nurmulyati Syahroni. Kejari Lampung Selatan pun masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi. (*)

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Pilkada, Masyarakat Tanjung Kemala Gelar Silaturahmi Akbar dalam upaya perjuangkan tanah adat

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Kobarkan kembali Perjuangan, Masyarakat Tanjung Kemala yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat PTPN VII Way Berulu Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran menggelar silaturahmi akbar pasca Pilkada yang telah usai digelar.  Acara yang digelar di kecamatan setempat,  selain membahas beberapa hal terkait perjuangan mengembalikan tanah adat di Tanjung Kemala, […]

  • Penyaluran Jadup Tahap II Langsa Dimulai, Rp32,67 Miliar Disalurkan untuk 24.203 Jiwa

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kota Langsa, INC MEDIA – Penyaluran Jadup tahap II termin kedua bagi masyarakat terdampak bencana banjir di Kota Langsa resmi dimulai. Pemerintah Kota (Pemko) Langsa bersama PT Pos Indonesia Cabang Langsa menyalurkan bantuan kepada 24.203 jiwa dari 11.738 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran mencapai Rp32.674.050.000. Penyaluran Jadup Tahap II Berlangsung Tujuh Hari Penyaluran […]

  • Kabar Gembira, THR ASN dan Tenaga Non-ASN di Lampung Cair Mulai 18 Maret, Total Rp125 Miliar Digelontorkan!

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga non-ASN di Lampung! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dimulai pada 18 Maret 2025. Dalam konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2025, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa […]

  • Warga Desa Sinar Mulia Dambakan Jembatan, Namun diduga Pemkab Pringsewu “Cuek”

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Adanya sarana infrastruktur di Desa bertujuan untuk meningkatkan taraf perekonomi masyarakat desa, Majunya suatu Desa berada pada perekonomian nya, namun di Desa Sinar Mulia, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu sangatlah berbeda. Pasalnya banyak warga yang mengeluhkan ketiadaan jembatan sebagai akses penghubung. Kepala Desa (Kades) Sinar Mulia, Azhar Annas mengungkapkan bahwa jembatan tersebut […]

  • Guru SD di Bandar Lampung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media,Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menetapkan FZ (27) sebagai tersangka. Pelaku dilaporkan telah melakukan perbuatan bejatnya di dalam mobil miliknya saat jam sekolah. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena adanya perasaan lebih terhadap […]

  • Kodim 0410/KBL Gelar Rapat Anggota Tahunan Primer Koperasi Kartika Gatam 10 Tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Dalam rangka tutup buku Tahun 2024, Primer Koperasi (Primkop) Kartika Gatam 10 Kota Bandar Lampung, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Bertempat di Markas Kodim 0410/Kota Bandar Lampung, pada Rabu (15/01/2025). Rapat Anggota Tahunan merupakan rapat yang penting untuk pengembangan koperasi. Dalam RAT tersebut dibahas laporan pertanggung jawaban pengurus, rencana kerja, […]

expand_less