Breaking News
light_mode

Jalan Simpang Palas – Palas Aji Cepat Rusak, LSM FAHAM Minta Aparat Usut Kualitas Proyek Rp6,9 Miliar

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Pembangunan jalan poros dari Simpang Palas hingga Palas Aji, yang baru saja diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada 24 Juli 2024, kini mulai mengalami kerusakan. Berdasarkan pemantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aliansi Hukum Amanat Masyarakat (FAHAM), proyek rekonstruksi jalan ini telah mengalami kehancuran di beberapa titik.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Istana Kekal Abadi dengan anggaran sebesar Rp6.933.603.821 (enam miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) ini dinilai tidak memiliki kualitas yang baik.

Ketua Umum LSM FAHAM, Andarmin, S.H., menyatakan bahwa kondisi jalan yang belum genap setahun sudah mengalami kerusakan merupakan bukti buruknya kualitas pembangunan. Ia menegaskan bahwa hal ini sangat merugikan masyarakat serta keuangan negara.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Dinas PUPR Lampung Selatan dan CV Istana Kekal Abadi selaku pelaksana proyek. Dugaan kami, jalan ini tidak dibangun dengan kualitas yang baik, sehingga baru beberapa bulan sudah mengalami kehancuran,” ujar Andarmin, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk memeriksa pihak rekanan dan Dinas PUPR.

oplus_1056

“Dengan anggaran hampir Rp7 miliar, kualitas jalan ini seharusnya jauh lebih baik. Kami menduga ada pengurangan material dalam proses pembangunannya, sehingga menyebabkan jalan cepat rusak,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Lampung Selatan belum memberikan tanggapan. Beberapa kali upaya menghubungi Kepala Dinas PUPR, Hasbi, belum membuahkan hasil, karena nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti ada pengurangan kualitas material atau indikasi penyimpangan dalam proyek ini, maka pihak terkait dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

2. Pasal 3 UU Tipikor

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

3. Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengatur tentang sanksi bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan kontrak.

Jika aparat penegak hukum menemukan adanya unsur penyimpangan, bukan hanya kontraktor yang bertanggung jawab, tetapi juga pihak terkait di Dinas PUPR yang melakukan pengawasan proyek.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Tunggal adalah bentuk Pengkhianatan Suara Rakyat

    Calon Tunggal adalah bentuk Pengkhianatan Suara Rakyat

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA, Relawan Rakyat Tulang Bawang Barat Bersatu(R2TB) bentuk keprihatinan kesadaran matinya kehidupan demokrasi partai politik pasca lahirnya calon tunggal dalam pilkada 2024 di kabupaten setempat. Ahmad Basri Juru Bicara Relawan Rakyat Tubaba Bersatu, mengatakan bahwa Sistem multi banyak partai politik, ternyata tidak memberikan satu harapan nyata bahwa tidak mampu didengar oleh […]

  • Krisis Air Pulau Pisang, BBWS Mesuji Sekampung Perbaiki Pipa Bawah Laut 11 Km

    Krisis Air Pulau Pisang, BBWS Mesuji Sekampung Perbaiki Pipa Bawah Laut 11 Km

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Krisis Air Pulau Pisang Lumpuhkan Suplai Air Bersih Pesisir Barat, INC MEDIA — Krisis Air Pulau Pisang sempat melumpuhkan distribusi air bersih bagi sekitar 1.800 jiwa di enam pekon di Pulau Pisang, Kabupaten . Gangguan itu terjadi akibat terputusnya jaringan pipa bawah laut yang menjadi tulang punggung suplai air baku dari daratan Sumatera ke wilayah […]

  • Warga Taman Sari Tanggamus Keluhkan Jalan Rusak, Harap Pemda Segera Bertindak

    Warga Taman Sari Tanggamus Keluhkan Jalan Rusak, Harap Pemda Segera Bertindak

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tanggamus, INC MEDIA – Warga Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, semakin resah dengan kondisi jalan utama yang rusak parah. Jalan tanah merah yang menjadi urat nadi aktivitas warga ini berubah menjadi jebakan lumpur saat hujan turun, membuat akses transportasi nyaris lumpuh dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kerusakan paling parah terjadi di Dusun Lima, […]

  • Dugaan Mark-Up, Pembangunan Rumah Keranda di Tubaba Dipertanyakan

    Dugaan Mark-Up, Pembangunan Rumah Keranda di Tubaba Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA, – Pembangunan rumah keranda dan gorong-gorong plat di Suku 06, Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2024, menjadi sorotan warga. Proyek yang didanai dari Dana Desa (DD) ini diduga mengalami mark-up anggaran karena nilainya dinilai terlalu fantastis dibandingkan dengan hasil pembangunan […]

  • Pelaku Utama di Vonis 10 Tahun, 3 ABH di Vonis 1 Tahun Kasus Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan Cina

    Pelaku Utama di Vonis 10 Tahun, 3 ABH di Vonis 1 Tahun Kasus Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan Cina

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    PALEMBANG, INC MEDIA – Majelis hakim memvonis IS dengan pidana 10 tahun penjara, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati. “Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan […]

  • Mantan Ketua Tim Pemenangan Dendi Ramadhona dan Istri mantan Bupati Pesawaran Periode 2010-2015 Dukung Aries Sandi 

    Mantan Ketua Tim Pemenangan Dendi Ramadhona dan Istri mantan Bupati Pesawaran Periode 2010-2015 Dukung Aries Sandi 

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Istri mantan Bupati Pesawaran Periode 2010-2015 Nunung Nurhayati Musiran Dukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pesawaran Aries Sandi DP dan Supriyanto. Dukungan tersebut saat tertuang saat acara pelantikan pengurus relawan wonder woman Asri Kecamatan Gedong Tataan, bertempat di Museum Transmigrasi Lampung Desa Bagelen Kecamatan Gedong, Pesawaran, Senin (7/10/2024). Sebelumnya […]

expand_less