Breaking News
light_mode

Jalan Simpang Palas – Palas Aji Cepat Rusak, LSM FAHAM Minta Aparat Usut Kualitas Proyek Rp6,9 Miliar

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Pembangunan jalan poros dari Simpang Palas hingga Palas Aji, yang baru saja diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada 24 Juli 2024, kini mulai mengalami kerusakan. Berdasarkan pemantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aliansi Hukum Amanat Masyarakat (FAHAM), proyek rekonstruksi jalan ini telah mengalami kehancuran di beberapa titik.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Istana Kekal Abadi dengan anggaran sebesar Rp6.933.603.821 (enam miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) ini dinilai tidak memiliki kualitas yang baik.

Ketua Umum LSM FAHAM, Andarmin, S.H., menyatakan bahwa kondisi jalan yang belum genap setahun sudah mengalami kerusakan merupakan bukti buruknya kualitas pembangunan. Ia menegaskan bahwa hal ini sangat merugikan masyarakat serta keuangan negara.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Dinas PUPR Lampung Selatan dan CV Istana Kekal Abadi selaku pelaksana proyek. Dugaan kami, jalan ini tidak dibangun dengan kualitas yang baik, sehingga baru beberapa bulan sudah mengalami kehancuran,” ujar Andarmin, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk memeriksa pihak rekanan dan Dinas PUPR.

oplus_1056

“Dengan anggaran hampir Rp7 miliar, kualitas jalan ini seharusnya jauh lebih baik. Kami menduga ada pengurangan material dalam proses pembangunannya, sehingga menyebabkan jalan cepat rusak,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Lampung Selatan belum memberikan tanggapan. Beberapa kali upaya menghubungi Kepala Dinas PUPR, Hasbi, belum membuahkan hasil, karena nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti ada pengurangan kualitas material atau indikasi penyimpangan dalam proyek ini, maka pihak terkait dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

2. Pasal 3 UU Tipikor

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

3. Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengatur tentang sanksi bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan kontrak.

Jika aparat penegak hukum menemukan adanya unsur penyimpangan, bukan hanya kontraktor yang bertanggung jawab, tetapi juga pihak terkait di Dinas PUPR yang melakukan pengawasan proyek.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disambut Ribuan Jama’ah, Aries Sandi Hadiri Undangan Resmi Dari Ponpes Manba’UL ULum Pesawaran 

    Disambut Ribuan Jama’ah, Aries Sandi Hadiri Undangan Resmi Dari Ponpes Manba’UL ULum Pesawaran 

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Disambut ribuan Jama’ah ibu -ibu dan bapak-bapak juga Para Remaja, Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 1 Aries Sandi – Supriyanto hadiri undangan resmi dari Pondok Pesantren (pompes) Manba’UL ULum dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H. Sekaligus Dzikir Haul Syekh Abdul Qodir Al- Zailani  Ke-41 dan Haul Leluhur Jam’Iyyah Ahlit […]

  • Polres Pesawaran Raih Juara 2 Lomba 3 Pilar Kamtibmas, Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung

    Polres Pesawaran Raih Juara 2 Lomba 3 Pilar Kamtibmas, Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Komitmen Polres Pesawaran dalam memperkuat sinergitas di tingkat desa kembali membuahkan hasil. Pada Selasa (1/7/2025), Polres Pesawaran menerima penghargaan dari Polda Lampung atas keberhasilannya meraih Juara 2 dalam Penilaian Lomba 3 Pilar Kamtibmas, yang melibatkan unsur Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy […]

  • Penyerobotan Tanah Azzahra, Ahli Waris H. Nawawi Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Khusus

    Penyerobotan Tanah Azzahra, Ahli Waris H. Nawawi Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Khusus

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ahli Waris Minta Penanganan Dugaan Penyerobotan Tanah Dilakukan Transparan Bandar Lampung, incmedia.site – Dugaan Penyerobotan Tanah Azzahra kembali menjadi sorotan publik setelah ahli waris H. Nawawi mendesak Kapolda Lampung untuk segera menggelar perkara khusus terkait dugaan penyerobotan lahan yang disebut berkaitan dengan Sekolah Azzahra. Desakan tersebut muncul karena pihak ahli waris menilai perkara yang berjalan […]

  • Bantuan Kursi Roda, Eva Dwiana Hadir Langsung di Tengah Warga Kemiling

    Bantuan Kursi Roda, Eva Dwiana Hadir Langsung di Tengah Warga Kemiling

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Karim
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Bantuan kursi roda kembali disalurkan Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada warga yang membutuhkan. Pada Minggu, 9 Agustus 2026, Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana menyerahkan bantuan berupa kursi roda dan walker kepada warga di Jalan Imam Bonjol, Gang Persada, RT 02, Lingkungan 2, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling. Penyerahan […]

  • Why Businesses should have a Healthy Work Culture

    Why Businesses should have a Healthy Work Culture

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2019
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Sine sed diffundi proximus. Super minantia praeter temperiemque scythiam. Posset: nix aliis acervo magni acervo temperiemque formaeque. Pinus locis? Liquidum montibus quia dedit sui orba margine reparabat. Evolvit mundum nuper pontus. Liquidum iunctarum regna pontus totidem freta qui hominum frigore. Tumescere quae suis. Qui quisquis. Omni possedit seductaque sibi. Densior undis habitabilis peragebant passim mea. […]

  • Demi Hak Pilih, Petugas TPS dan Polisi Datangi Rumah Warga Sakit di Pesawaran

    Demi Hak Pilih, Petugas TPS dan Polisi Datangi Rumah Warga Sakit di Pesawaran

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Dalam wujud nyata pelayanan yang presisi dan humanis, Brigpol Yudha Fachri, S.H., personel pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, melaksanakan pengawalan khusus terhadap petugas PPS yang mendatangi pemilih yang sedang sakit dan lansia agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang […]

expand_less