Breaking News
light_mode

Jalan Simpang Palas – Palas Aji Cepat Rusak, LSM FAHAM Minta Aparat Usut Kualitas Proyek Rp6,9 Miliar

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Pembangunan jalan poros dari Simpang Palas hingga Palas Aji, yang baru saja diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada 24 Juli 2024, kini mulai mengalami kerusakan. Berdasarkan pemantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aliansi Hukum Amanat Masyarakat (FAHAM), proyek rekonstruksi jalan ini telah mengalami kehancuran di beberapa titik.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Istana Kekal Abadi dengan anggaran sebesar Rp6.933.603.821 (enam miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) ini dinilai tidak memiliki kualitas yang baik.

Ketua Umum LSM FAHAM, Andarmin, S.H., menyatakan bahwa kondisi jalan yang belum genap setahun sudah mengalami kerusakan merupakan bukti buruknya kualitas pembangunan. Ia menegaskan bahwa hal ini sangat merugikan masyarakat serta keuangan negara.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Dinas PUPR Lampung Selatan dan CV Istana Kekal Abadi selaku pelaksana proyek. Dugaan kami, jalan ini tidak dibangun dengan kualitas yang baik, sehingga baru beberapa bulan sudah mengalami kehancuran,” ujar Andarmin, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk memeriksa pihak rekanan dan Dinas PUPR.

oplus_1056

“Dengan anggaran hampir Rp7 miliar, kualitas jalan ini seharusnya jauh lebih baik. Kami menduga ada pengurangan material dalam proses pembangunannya, sehingga menyebabkan jalan cepat rusak,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Lampung Selatan belum memberikan tanggapan. Beberapa kali upaya menghubungi Kepala Dinas PUPR, Hasbi, belum membuahkan hasil, karena nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti ada pengurangan kualitas material atau indikasi penyimpangan dalam proyek ini, maka pihak terkait dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

2. Pasal 3 UU Tipikor

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

3. Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengatur tentang sanksi bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan kontrak.

Jika aparat penegak hukum menemukan adanya unsur penyimpangan, bukan hanya kontraktor yang bertanggung jawab, tetapi juga pihak terkait di Dinas PUPR yang melakukan pengawasan proyek.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi APBTiyuh Terbongkar! Kepala Tiyuh Suka Jaya Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp272 Juta

    Korupsi APBTiyuh Terbongkar! Kepala Tiyuh Suka Jaya Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp272 Juta

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat (incmedia.site) — Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBTiyuh) Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Jumat (7/3/2025). Dalam jumpa pers ini, Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang Kepala Tiyuh berinisial MTI (51) sebagai tersangka. […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Koramil 421-09/TJB dan Polsek Tanjung Bintang Gelar Apel Siaga Idul Adha demi Jaga Kondusivitas Wilayah

    Sinergitas TNI-Polri, Koramil 421-09/TJB dan Polsek Tanjung Bintang Gelar Apel Siaga Idul Adha demi Jaga Kondusivitas Wilayah

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Apel Siaga Idul Adha Perkuat Pengamanan Wilayah LAMPUNG SELATAN, incmedia.site – Apel Siaga Idul Adha digelar sebagai bentuk sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang malam Hari Raya Idul Adha di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa malam (26/05/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Polsek Tanjung Bintang dengan melibatkan personel […]

  • Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, JPKP Turun Mengurai

    Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, JPKP Turun Mengurai

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard

  • Rombongan Massa dari Jakarta Datangi Kampus Malahayati, Polisi Imbau Penyelesaian Damai

    Rombongan Massa dari Jakarta Datangi Kampus Malahayati, Polisi Imbau Penyelesaian Damai

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) – Situasi di Kampus Malahayati, Kota Bandar Lampung, masih belum menemui titik terang setelah rombongan massa dari Tanjung Priuk, Jakarta, tiba pada Minggu (2/3/2025) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. Sekitar 200 orang dari Yayasan Teknologi Bandar Lampung datang dengan menggunakan tiga unit bus, diduga untuk mengambil alih aset kampus yang masih dikuasai […]

  • Tak Dapat Dampingi S Ramelan Saat Jadi Saksi Di Pengadilan Tinggi Lampung, Humas Grib Jaya Mengaku Kecewa

    Tak Dapat Dampingi S Ramelan Saat Jadi Saksi Di Pengadilan Tinggi Lampung, Humas Grib Jaya Mengaku Kecewa

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Ribuan Anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Provinsi Lampung mendatangi pengadilan tinggi Lampung untuk mengawal proses persidangan kasus dugaan korupsi Pembangunan gerbang rumah dinas bupati Lampung Timur, Kamis (5/12/2024).  Kehadiran ribuan anggota Grib Jaya tersebut untuk mengawal Ketua DPD Grib Jaya Provinsi Lampung H. S. Ramelan yang hadir memenuhi panggilan […]

  • Owner Aurel Gading Group Gelar Tasyakuran Grand Opening Percetakan Aurel Gading Serta Food court Pitik Kremes dan Larisyo

    Owner Aurel Gading Group Gelar Tasyakuran Grand Opening Percetakan Aurel Gading Serta Food court Pitik Kremes dan Larisyo

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu, (INC Media) — Owner Aurel Gading Group Gelar acara Tasyakuran dalam rangka grand Opening Percetakan Aurel Gading, Food court Lorizyo, dan Food court pitik Kremes yang berlokasi dijalan lintas barat Sumatra Dusun Wonokriyo pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (1/1/2025).  Hadir dalam acara tersebut Kepala Pekon Wonodadi, Tokoh masyarakat setempat dan […]

expand_less