Breaking News

Jalan Simpang Palas – Palas Aji Cepat Rusak, LSM FAHAM Minta Aparat Usut Kualitas Proyek Rp6,9 Miliar

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Pembangunan jalan poros dari Simpang Palas hingga Palas Aji, yang baru saja diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada 24 Juli 2024, kini mulai mengalami kerusakan. Berdasarkan pemantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aliansi Hukum Amanat Masyarakat (FAHAM), proyek rekonstruksi jalan ini telah mengalami kehancuran di beberapa titik.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Istana Kekal Abadi dengan anggaran sebesar Rp6.933.603.821 (enam miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) ini dinilai tidak memiliki kualitas yang baik.

Ketua Umum LSM FAHAM, Andarmin, S.H., menyatakan bahwa kondisi jalan yang belum genap setahun sudah mengalami kerusakan merupakan bukti buruknya kualitas pembangunan. Ia menegaskan bahwa hal ini sangat merugikan masyarakat serta keuangan negara.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Dinas PUPR Lampung Selatan dan CV Istana Kekal Abadi selaku pelaksana proyek. Dugaan kami, jalan ini tidak dibangun dengan kualitas yang baik, sehingga baru beberapa bulan sudah mengalami kehancuran,” ujar Andarmin, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk memeriksa pihak rekanan dan Dinas PUPR.

oplus_1056

“Dengan anggaran hampir Rp7 miliar, kualitas jalan ini seharusnya jauh lebih baik. Kami menduga ada pengurangan material dalam proses pembangunannya, sehingga menyebabkan jalan cepat rusak,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Lampung Selatan belum memberikan tanggapan. Beberapa kali upaya menghubungi Kepala Dinas PUPR, Hasbi, belum membuahkan hasil, karena nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti ada pengurangan kualitas material atau indikasi penyimpangan dalam proyek ini, maka pihak terkait dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

2. Pasal 3 UU Tipikor

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

3. Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengatur tentang sanksi bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan kontrak.

Jika aparat penegak hukum menemukan adanya unsur penyimpangan, bukan hanya kontraktor yang bertanggung jawab, tetapi juga pihak terkait di Dinas PUPR yang melakukan pengawasan proyek.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecamatan Sragi Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: JPKP Dukung Penuh!

    Kecamatan Sragi Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: JPKP Dukung Penuh!

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Pemerintah Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar sosialisasi penting terkait persiapan pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih” pada Selasa (29/4/2025). Program ini bertujuan mempercepat proses pembentukan koperasi di 10 desa yang ada di Kecamatan Sragi, sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal. Camat Sragi, Jaelani, S.STP., M.H., […]

  • Supriyanto, S.H., : Semenjak Saya Jadi Kepalo Tiyuh PJU Kemajuan Tiyuh Jadi yang Paling Utama

    Supriyanto, S.H., : Semenjak Saya Jadi Kepalo Tiyuh PJU Kemajuan Tiyuh Jadi yang Paling Utama

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC Media, Dana Desa (DD) Tahun 2024 Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung mewujudkan Tiyuh Maju dan sejahtera. Hal ini di sampaikan Supriyanto,S.H., Kepalo Tiyuh Panaragan Jaya Utama bahwa semenjak dirinya menjabat sebagai kepalo Tiyuh tentunya mengedepankan visi dan misi yang telah dia sepakati saat […]

  • Ditangkap, Jual Anak di Bawah Umur Bandar Lampung

    Ditangkap, Jual Anak di Bawah Umur Bandar Lampung

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    INC MEDIA, Bandar Lampung – Seorang muncikari di Bandar Lampung ditangkap polisi lantaran menjual anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan seorang wanita itu berinisial AO (19) warga Bakung, Teluk Betung Barat. Ia ditangkap berikut pengguna jasa berinisial AJ (46) warga Sukaraja, Bumi Waras. Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, kedua pelaku diamankan […]

  • Kejati Lampung Tetapkan Eks Bupati Dawam Raharjo dan Tiga Lainnya sebagai Tersangka Proyek Fiktif Rp6,88 Miliar

    Kejati Lampung Tetapkan Eks Bupati Dawam Raharjo dan Tiga Lainnya sebagai Tersangka Proyek Fiktif Rp6,88 Miliar

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (17/4/2025), setelah serangkaian penyelidikan intensif. Tak hanya Dawam, tiga nama lain turut dijerat dalam kasus […]

  • Pekon Bumi Ratu Gelar Program ‘Jum’at Bersih’ untuk Jaga Kebersihan dan Kesehatan Masyarakat

    Pekon Bumi Ratu Gelar Program ‘Jum’at Bersih’ untuk Jaga Kebersihan dan Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Kebersihan bukan hanya soal lingkungan, tapi juga mencerminkan iman. Itulah filosofi yang diterapkan oleh Diantoro, Kepala Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Sebagai pemimpin, ia sangat peduli dengan kebersihan di wilayahnya, mulai dari kantor Pekon, Gedung Masyarakat, hingga lingkungan warga. Untuk mewujudkan itu, Diantoro menginstruksikan agar aparat pekon terus menjaga […]

  • Bupati Pringsewu Pimpin Rapat Perdana, Targetkan Efisiensi Rp 150 Miliar untuk Masyarakat

    Bupati Pringsewu Pimpin Rapat Perdana, Targetkan Efisiensi Rp 150 Miliar untuk Masyarakat

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu (incmedia.site) – Mengawali hari pertama berkantor setelah mengikuti orientasi kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas langsung memimpin rapat koordinasi jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu di Aula Utama Kantor Pemkab, Senin (3/5/2025). Dalam rapat tersebut, Riyanto menegaskan pentingnya sinergi dalam menjalankan program pemerintah daerah. Menurutnya, setiap pemimpin memiliki gaya kepemimpinan dan sudut […]

expand_less