Breaking News

Mantan Lurah Kota Alam, Lampung Utara, Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp110 Juta

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung Utara, INC MEDIA, – Terpidana korupsi Fellix Sulandana, mantan Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, telah membayar uang pengganti dan denda atas kasus korupsi dana kelurahan terkait gaji RT dan LK. Uang tersebut diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini, mengatakan Fellix telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp110 juta serta membayar denda Rp50 juta.

“Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui adik kandungnya pada Senin, 24 Februari 2025, dan telah disetorkan ke rekening PNBP Kejaksaan,” ujar Azhari, Kamis, 27 Februari 2025.

Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap setelah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Selasa, 19 November 2024. Hakim dalam putusannya mewajibkan Fellix membayar uang pengganti Rp110 juta serta denda Rp50 juta.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari laporan tidak dibayarkannya gaji honor RT dan LK yang bersumber dari Dana Kelurahan Kota Alam tahun 2022. Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Lampung Utara, total kerugian negara mencapai Rp260.725.900.

Terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yakni Fellix Sulandana selaku Lurah Kota Alam dan Yuniarti, pegawai honorer Operator Komputer Kelurahan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa sebagian besar dana kelurahan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian Rp110 juta oleh Fellix Sulandana dan Rp150 juta oleh Yuniarti.

“Keduanya bersekongkol memalsukan dokumen pencairan dana kelurahan tanpa melibatkan bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Fellix dan Yuniarti mengajukan berkas pencairan, mencairkan dana, serta menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Akibatnya, sebagian dana yang seharusnya untuk honor RT dan LK tidak dibayarkan,” kata JPU dalam persidangan.

Proses Hukum

Saat ini, keduanya tengah menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan eksekusi uang pengganti dan denda ini, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di tengah Padatnya Jadwal Kampanye, Aries Sandi Sempatkan Berziarah Kemakam Mendiang Nenek Tercinta 

    Di tengah Padatnya Jadwal Kampanye, Aries Sandi Sempatkan Berziarah Kemakam Mendiang Nenek Tercinta 

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Aries Sandi DP, calon Bupati Pesawaran, meluangkan waktu untuk berziarah ke makam mendiang nenek tercinta yang bernama R. A. Y Sri Murdinah di Penanggahan, Gedong Tataan, Pesawaran, pada Sabtu (2/11/2024). Di tengah padatnya jadwal kampanye, Aries Sandi tetap menunjukkan rasa hormat dan cinta pada keluarganya. Kunjungan ini bukan sekadar Ziarah, tetapi […]

  • FORMADES Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Peredaran Pupuk Palsu

    FORMADES Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Peredaran Pupuk Palsu

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA,  – Forum Membangun Desa (FORMADES) mengecam keras peredaran pupuk palsu yang telah merugikan petani hingga Rp 3,2 triliun. Kasus ini dianggap sebagai bentuk kejahatan serius yang mengancam keberlanjutan sektor pertanian, sekaligus memukul perekonomian petani yang sudah tertekan oleh berbagai persoalan lain seperti kelangkaan pupuk subsidi, rendahnya harga hasil tani, dan tingginya biaya produksi. […]

  • Pemerintah Evakuasi 115 WNI dari Iran Lewat Jalur Darat Menuju Azerbaijan

    Pemerintah Evakuasi 115 WNI dari Iran Lewat Jalur Darat Menuju Azerbaijan

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Pemerintah Indonesia resmi memulai proses evakuasi 115 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran menuju Azerbaijan menggunakan jalur darat. Evakuasi dilakukan menyusul memburuknya situasi keamanan yang membuat jalur udara tidak dapat digunakan. Langkah ini merupakan bagian dari rencana kontinjensi yang disusun dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga, dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, […]

  • DP3AP2KB Pesawaran Gelar Rembuk Stunting

    DP3AP2KB Pesawaran Gelar Rembuk Stunting

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar
  • Warga Pekon Kemilin Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Pringsewu Diminta Turun Tangan

    Warga Pekon Kemilin Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Pringsewu Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu (Incmedia.site) – Jalan rusak di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, telah menjadi keluhan warga selama bertahun-tahun. Sayangnya, hingga kini belum ada langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk memperbaikinya. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Pekon Kemilin semakin mendesak perbaikan jalan yang semakin parah, terutama karena jalur tersebut digunakan untuk mudik dan aktivitas sehari-hari. […]

  • IWO Lampung Sebut Ada Yang Sebar Proposal Bodong Pakai Nama IWO 

    IWO Lampung Sebut Ada Yang Sebar Proposal Bodong Pakai Nama IWO 

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Menegaskan bahwa Wartawan Warta Online (WWO) berbeda dengan Ikatan Wartawan Online (IWO).  Hal itu disampaikan Edi Arsadad menanggapi adanya Proposal Bodong mengatasnamakan IWO untuk mencari keuntungan kelompok tertentu. Edi juga menegaskan bahwa tidak ada pelantikan Pengurus Wilayah (PW) IWO dan tidak […]

expand_less