Breaking News
light_mode

WAY KANAN DIGUNCANG SKANDAL! DANA BANSOS RP 92,4 MILIAR

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • print Cetak

Way Kanan, INC MEDIA, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengusut dugaan megakorupsi dana bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 92,4 miliar yang dikelola oleh Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan.

Dana ini berasal dari APBN Kementerian Pertanian RI tahun 2016 sebesar Rp 60 miliar, ditambah bunga yang membengkak hingga mencapai Rp 32,4 miliar pada tahun 2025. Dugaan korupsi ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung.

MODUS LICIK! PETANI FIKTIF DIPAKAI UNTUK MERAMPOK UANG NEGARA?

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, membeberkan temuan mengejutkan dari investigasi timnya. Dana bansos yang seharusnya disalurkan ke kelompok petani tebu justru diduga dimainkan dengan skema kotor yang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor). Beberapa modus operandi yang ditemukan, antara lain:

Kelompok petani tebu fiktif yang tidak memiliki legalitas resmi.

Tidak jelasnya kepemilikan lahan tebu oleh penerima bantuan.

Konspirasi jahat dalam penyaluran dana bansos oleh Ketua KPTR RPM Way Kanan bersama 19 orang lainnya yang hanya berpura-pura sebagai ketua kelompok petani.

Pinjaman dana bansos hanya formalitas untuk memenuhi pertanggungjawaban administratif.

Pengelolaan dana tidak transparan dan diduga kuat disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Dana rakyat ini seharusnya untuk petani tebu, tapi justru diduga dipakai untuk memperkaya segelintir orang! Ini bentuk perampokan uang negara!” tegas Seno Aji.

KPTR RPM WAY KANAN DINONAKTIFKAN! SEMAKIN JELAS ADA PENYELEWENGAN?

Situasi semakin mencurigakan setelah diketahui bahwa KPTR RPM Way Kanan telah dinonaktifkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan, Desta Budi Rahayu, pada 10 Desember 2024.

Alasan penonaktifan ini adalah karena koperasi tersebut tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, yang merupakan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

“Jika koperasi sudah dinonaktifkan, maka semakin jelas bahwa dana bansos Rp 92,4 miliar ini tidak jelas peruntukannya dan kemungkinan besar telah dikorupsi!” lanjut Seno Aji.

KEJATI LAMPUNG TURUN TANGAN! PELAKU TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP!

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H, mengonfirmasi bahwa laporan ini sudah masuk ke tahap telaah di bidang Pidsus.

Sementara itu, KAMPUD mendesak Kepala Kejati Lampung, Dr. Kuntadi, S.H, M.H, untuk segera mengusut tuntas kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat dengan hukuman:

Pasal 2 Ayat (1) → Penjara seumur hidup atau minimal 4 hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 3 → Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Pasal 9 (Pemalsuan Dokumen) → 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Pasal 12 Huruf e (Gratifikasi dan Penyalahgunaan Jabatan) → Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar.

“Korupsi ini bukan sekadar merugikan negara, tetapi merampas hak ekonomi masyarakat! Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum tegas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya!” pungkas Seno Aji.

KAMPUD juga berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk memastikan tidak ada celah bagi para pelaku untuk lolos dari jeratan hukum!

AKANKAH PARA KORUPTOR INI DIHUKUM SEUMUR HIDUP? KITA TUNGGU AKSI TEGAS PENEGAK HUKUM!

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengusiran Wartawan RS Bob Bazar Disorot, Hasil Visum Kasus Pencabulan Dipertanyakan

    Pengusiran Wartawan RS Bob Bazar Disorot, Hasil Visum Kasus Pencabulan Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Karim
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Pengusiran wartawan RS Bob Bazar menjadi sorotan publik di tengah lambannya proses penerbitan hasil visum dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lampung Selatan. Keluarga korban menilai keterlambatan tersebut berpotensi menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial J yang dilayangkan […]

  • Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Polres Pesawaran dan Polda Lampung Diminta Turun Tangan

    Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Polres Pesawaran dan Polda Lampung Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Gudang BBM Ilegal Jadi Sorotan Warga Pesawaran, INC MEDIA Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, memicu keresahan warga. Aktivitas mencurigakan di bangunan tertutup tersebut diduga berkaitan dengan penampungan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin, termasuk minyak mentah yang dikenal sebagai “minyak cong” dan solar bersubsidi. Berdasarkan penelusuran awak media, […]

  • Diduga Lurah Sukarame Baru Ikut Serta Dalam Penyerobotan Penguasaan Lahan dan Bangunan Milik Ketua DPD GRiB Jaya Lampung 

    Diduga Lurah Sukarame Baru Ikut Serta Dalam Penyerobotan Penguasaan Lahan dan Bangunan Milik Ketua DPD GRiB Jaya Lampung 

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Adanya dugaan terhadap Lurah Sukarame Baru Terkait warganya yang Menyerobot lahan dan Bangunan milik Orang Lain. Dugaan terhadap Lurah Sukarame M.Joni Adi Saputra,S.Sos.,M.M dikuatkan setelah diadakannya dua kali pertemuan di kantor lurah Sukarame Baru yang pada saat itu bertemu langsung dengan Lurah M.Joni,Pada Tanggal 3 September 2024, oleh perwakilan dari […]

  • Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Apakah Pelanggan Lama Wajib Daftar Ulang?

    Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Apakah Pelanggan Lama Wajib Daftar Ulang?

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Registrasi SIM Card Jadi Lebih Ketat Mulai 2026 Jakarta, incmedia.site — Registrasi SIM Card dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah akan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026. Kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini bertujuan memperkuat keamanan identitas pelanggan sekaligus menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler. Muncul pertanyaan di […]

  • KPK Sita Aset Rp9 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: Penyidik Ungkap Lokasi Tersangka

    KPK Sita Aset Rp9 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: Penyidik Ungkap Lokasi Tersangka

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap enam aset bernilai Rp9 miliar pada 12-15 Mei 2025. Aset-aset ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk anggaran tahun 2019-2022. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan […]

  • RS Jantung Harapan Kita, Sukses Lakukan Operasi Jantung Robotik pada 3 Pasien

    RS Jantung Harapan Kita, Sukses Lakukan Operasi Jantung Robotik pada 3 Pasien

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — RS Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita menjadi rumah sakit pertama di Indonesia yang berhasil melakukan operasi jantung menggunakan teknologi robotik. Operasi jantung dengan teknologi robotik ini dipimpin oleh Dr. dr. Dudy Hanafy, Sp.BTKV, Subsp. JD (K), MARS. Ia didampingi dengan proctor dokter asal India, yang memiliki pengalaman dalam bidang […]

expand_less