Breaking News

Polisi Identifikasi Jasad Anonim yang Ditemukan Warga Lampung Selatan Dipinggir Sungai

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung, INC MEDIAPolres Lampung selatan melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad pria anonim. Saat ini jasad tersebut telah dievakuasi ke RS Bob Bazar untuk proses autopsi.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Penemuan jasad ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) pukul 10.00 WIB di Aliran Sungai Way Sulan yang berada di Dusun Karang Rejo Desa Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA : Rotasi Jabatan di Polda Lampung, Sejumlah Pejabat Dipromosikan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan jasad pria tersebut ditemukan oleh warga setempat saat akan berkebun.

“Pagi tadi Polsek Merbau Mataram Polres Lampung Selatan mendapatkan laporan masyarakat terkait ditemukan jasad di aliran Sungai Way Sulan. Dari laporan itu kemudian tim mendatangi lokasi untuk mengevakuasi jasad anonim tersebut,” katanya.

Saat ini kata Yuni, jasad dengan kelamin pria ini telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bob Bazar untuk dilakukan proses autopsi.

“Sudah dibawa ke rumah sakit pagi tadi untuk dilakukan proses autopsi,” ungkapnya.

BACA JUGA : Citra Kepolisian Tercoreng! Aipda HB Digerebek Berduaan dengan Wanita Bersuami di Hotel

Adapun kronologi penemuan jasad tersebut menurut Yuni berawal dari hari Kamis lalu dimana warga melihat jasad yang dikira hewan.

“Awalnya itu di hari Kamis warga telah melihat sosok tersebut, namun warga berpikir itu hanya bangkai hewan. Namun hari ini tubuh korban ini berada dipinggir sungai sehingga salah satu warga yang ingin berkebun melihat dan rupanya jasad manusia,” bebernya.

Atas temuan tersebut, saksi melaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan proses evakuasi serta olah TKP di lokasi kejadian. Adapun ciri-ciri pakaian korban saat ditemukan yakni mengenakan celana jeans warna coklat serta mempunyai dompet warna coklat berisi kartu travel bintang mas dan catatan catatan tulisan tangan yang tidak terbaca.

Sumber: press release Bidhumas Polda Lampung.

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mediasi Deadlock, Masyarakat Desa Sukajaya Akan Tutup Aktivitas PT. SBB

    Mediasi Deadlock, Masyarakat Desa Sukajaya Akan Tutup Aktivitas PT. SBB

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Warga masyarakat Desa Sukajaya Akan melayangkan surat penutupan akses masuk PT.SBB. dampak tidak puas nya jawaban yang di sampaikan perwakilan perusahaan yang bergerak di penambangan batu andesit. Mediasi kedua tuai jalan buntu masyarakat Sukajaya akan blokade pintu masuk PT.SBB (Sumber batu berkah) hingga tutup operasional perusahaan dan mencabut izin lingkungan […]

  • Sempat Buron Bos debt collector Berhasil di Tangkap di Jambi

    Sempat Buron Bos debt collector Berhasil di Tangkap di Jambi

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Semarang, INC MEDIA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil menangkap Anggiat Marpaung, bos debt collector (DC) yang telah buron selama setahun, pada Kamis (26/9/2024) di Jambi. Ia terlibat dalam aksi kekerasan dan perampasan mobil milik warga Kota Semarang dan akhirnya buron. Anggiat, yang ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Jateng, saat sedang bersama […]

  • 20 Siswa Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru Honorer MAN 2 Lampung, Mengadu Ke Dang Ike dan Sejumlah Ormas 

    20 Siswa Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru Honorer MAN 2 Lampung, Mengadu Ke Dang Ike dan Sejumlah Ormas 

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Dunia pendidikan di Provinsi Lampung digemparkan dengan kabar tak sedap. Pasalnya, ada dugaan pelecahan seksual dan perundungan yang dilakukan oleh oknum Guru Honorer di Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bandar Lampung.  Mengerikan, total ada 20 siswa yang mendapatkan perlakuan pelecehan tersebut. Parahnya beberapa siswa mengaku menjadi korban tindakan tersebut selama […]

  • Syafrudin Tancap Gas! Pekon Napal Bangun Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga Secara Merata

    Syafrudin Tancap Gas! Pekon Napal Bangun Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga Secara Merata

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Dok. Foto INC MEDIA: Syafrudin Kepala Pekon (Kakon) Dan Mahdi Sekretaris Pekon (Sekkon) Napal Kecamatan Bulog, Tanggamus Tanggamus, INC MEDIA — Pekon Napal, Kecamatan Bulog, Kabupaten Tanggamus, menunjukkan geliat pembangunan yang luar biasa menyambut Tahun Anggaran 2025. Di bawah komando Syafrudin — yang akrab disapa Pak Udin oleh warganya—anggaran dana desa (ADD) dimaksimalkan untuk mendorong kemajuan […]

  • Dari Hati untuk Negeri, Bidan Desy Sandi Konsisten Perangi Stunting dan Layani Masyarakat Selama 12 Tahun

    Dari Hati untuk Negeri, Bidan Desy Sandi Konsisten Perangi Stunting dan Layani Masyarakat Selama 12 Tahun

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, incmefia.site – Dedikasi Bidan Desy Sandi selama 12 tahun menjadi inspirasi bagi masyarakat di Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Melalui Praktik Mandiri Bidan (PMB) yang dirintis sejak 2012, ia tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, tetapi juga menghadirkan sentuhan kemanusiaan yang membuat pasien merasa seperti keluarga […]

  • Pelaku Utama di Vonis 10 Tahun, 3 ABH di Vonis 1 Tahun Kasus Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan Cina

    Pelaku Utama di Vonis 10 Tahun, 3 ABH di Vonis 1 Tahun Kasus Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan Cina

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    PALEMBANG, INC MEDIA – Majelis hakim memvonis IS dengan pidana 10 tahun penjara, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati. “Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan […]

expand_less