Breaking News
light_mode

Seorang Wanita di Metro Ditangkap Polisi Lantaran Lakukan Aborsi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
  • print Cetak

Lampung, INC Media — Seorang Wanita di Kota Metro nekat melakukan aborsi dengan alasan tidak ingin dinikahi pacarnya. Perbuatan tersebut berujung dirinya ditangkap polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/11/2024) lalu disebuah kontrakan yang berada di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan tindakan aborsi yang dilakukan oleh tersangka Elok Kartiko Sari pertama kali diketahui oleh seorang driver ojek online.

Baca Juga : RS Jantung Harapan Kita, Sukses Lakukan Operasi Jantung Robotik pada 3 Pasien

“Awalnya Polres Metro mendapatkan laporan dari seorang ojol. Driver ojol ini rupanya pernah diminta untuk membantu pelaku mengubur janin di TPU dibelakang kontrakan pelaku, namun dirinya tidak mau dan melaporkan tindakan korban ke Polres,” katanya.

Atas dasar tersebut, kata Umi jajaran Polres Metro mendatangi lokasi dan menangkap Elok dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga : Sidang Perdana Perkara Gugatan Praperadilan Terkait Terbitnya SP3 Gakkumdu Polres Pesawaran Akan Digelar 

“Kami datangi TKP, kemudian kami periksa TKP dan menemukan janin yang dikubur oleh pelaku ini. Pelaku mengakuinya dan saat ini telah dilakukan penahanan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, hasil keterangan Elok tindakan tersebut dilakukan karena dirinya tidak mau mengandung hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang kini telah bekerja di Jepang.

“Menurut keterangannya, dia nggak mau dinikahi oleh pacarnya. Pacarnya ini bekerja di Jepang sebagai Pekeja Migran Indonesia (PMI),” bebernya.

Atas perbuatannya, Elok dijerat dengan Pasal 77 A Undang – undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apakah Etika Politik Harus Menunggu Vonis?

    Apakah Etika Politik Harus Menunggu Vonis?

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Wawan Hidayat Ketua DPD JPKP Kabupaten Tulang Bawang Barat. Hukum dan Etika Politik Tidak Selalu Berjalan Bersamaan INC MEDIA – Demokrasi tidak hanya berdiri di atas aturan hukum, tetapi juga bertumpu pada kepercayaan publik. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut pejabat publik hampir selalu melahirkan dua ruang penilaian sekaligus: ruang hukum dan ruang etika. […]

  • Pelantikan Geuchik Langsa, Jeffry Sentana Lantik 47 Geuchik dan Tegaskan Larangan Ganti Perangkat Gampong

    Pelantikan Geuchik Langsa, Jeffry Sentana Lantik 47 Geuchik dan Tegaskan Larangan Ganti Perangkat Gampong

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Pelantikan Geuchik Langsa Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Gampong KOTA LANGSA, INC MEDIA – Pelantikan Geuchik Langsa menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan gampong di Kota Langsa. Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 47 Geuchik masa bakti 2026–2032 di Pendopo Wali Kota Langsa, Kamis (30/7/2026). […]

  • WAY KANAN DIGUNCANG SKANDAL! DANA BANSOS RP 92,4 MILIAR

    WAY KANAN DIGUNCANG SKANDAL! DANA BANSOS RP 92,4 MILIAR

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Way Kanan, INC MEDIA, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengusut dugaan megakorupsi dana bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 92,4 miliar yang dikelola oleh Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan. Dana ini berasal dari APBN Kementerian Pertanian RI tahun 2016 sebesar Rp 60 miliar, ditambah bunga […]

  • Budidaya Ikan Cirebon: Wali Kota Dorong Aset Daerah Jadi Sumber PAD dan Dukung Penanganan Stunting

    Budidaya Ikan Cirebon: Wali Kota Dorong Aset Daerah Jadi Sumber PAD dan Dukung Penanganan Stunting

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Budidaya ikan Cirebon mulai diarahkan menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Cirebon dalam mengoptimalkan aset daerah, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendukung pemenuhan gizi anak dalam upaya percepatan penanganan stunting. Langkah tersebut terlihat saat Wali Kota Cirebon Effendi Edo meninjau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengembangan Budidaya […]

  • Bek Timnas U-20, Kadek Arel tak Terganggu Dengan Minimnya Waktu Istirahat di Kualifikasi Piala Asia

    Bek Timnas U-20, Kadek Arel tak Terganggu Dengan Minimnya Waktu Istirahat di Kualifikasi Piala Asia

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Bek timnas Indonesia U-20 Kadek Arel Priyatna merasa tak terganggu dengan minimnya waktu istirahat di kualifikasi Piala Asia U-20 2025 yang hanya terdapat jeda satu hari dari pertandingan. Setelah meraih kemenangan 4-0 atas Maladewa U-20 pada laga pertama Grup F di Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu, Indonesia akan […]

  • 35 Petugas KPPS Desa Mulyosari Dilantik

    35 Petugas KPPS Desa Mulyosari Dilantik

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat. Salah satu elemen penting dalam proses demokrasi ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS adalah petugas yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada disetiap Tempat Pemungutan Suara  (TPS). Kali ini, Petugas Pemungutan Suara (PPS) Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, melantik dan mengambil […]

expand_less