Breaking News
light_mode

Saprudin Tanjung : Tanah Tanjung Kemala Bukan bagian dari kasus Desa Sidosari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
  • print Cetak

Pesawaran, (INC Media) — Terkait Pemberitaan mengenai eksekusi lahan seluas 150 hektare oleh PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (31/12/2024), dinilai menyesatkan dan memicu keresahan.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

Hal tersebut ditegaskan oleh Punyimbang Adat dan juga masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari, Kabupaten Pesawaran, bahwa tanah mereka tidak memiliki kaitan apapun dengan kasus tersebut.

Fakta-fakta atas pemberitaan kejadian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat dan Punyimbang Adat Pitu Ngetiyuh Marga Way Semah, Saprudin Tanjung.

Berikut Fakta – fakta yang disebut kan :

1. Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari Tidak memiliki Dokumen HGU (Hak Guna Usaha) Berbeda dengan lahan di Desa Sidosari yang dieksekusi berdasarkan HGU No. 16 Tahun 1997.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan bahwa perusahaan yang menggunakan tanah untuk usaha perkebunan wajib memiliki HGU yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta ini menegaskan bahwa tanah di Tanjung Kemala tidak berada dalam penguasaan PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Berulu.

BACA JUGA : Pastikan Keamanan, SINTERKLAS dan Kapolres Hadir di objek wisata Pantai di Kabupaten Pesawaran 

“intinya saya Tegaskan antara yang terjadi di Tanjung Kemala sangat jauh berbeda kasus nya dengan yang ada di Rejosari,” Kata Saprudin Tanjung.

2. Foto Pemberitaan yang Tidak Relevan

Hal yang seharusnya tidak terjadi sebagai media masa adalah penggunaan foto dalam pemberitaan yang tidak mencerminkan lokasi eksekusi, yang diberitakan oleh media heloindonesia.com, menurutnya Foto tersebut justru memberi kesan seolah-olah kejadian itu berlangsung di Tanjung Kemala Desa Tamansari Kec. Gedung Tataan, Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa pers wajib menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.

“Ini jelas upaya menggiring opini publik secara keliru dan merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat yang ada,” Kata Saprudin Tanjung.

3. Masyarakat Tantang PTPN untuk Tunjukkan Bukti HGU kepada Masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala.

Masyarakat menantang pihak PTPN 7 untuk menunjukkan dokumen HGU terkait lahan di Tanjung Kemala maupun Way Lima. khususnya Sasmika Dwi Suryanto selaku Manajer Unit Usaha Way Lima. Selain itu, masyarakat adat Way Lima juga mempertanyakan status tanah ulayat adat mereka yang selama ini dikelola oleh PTPN 7 unit usaha Way Lima. Masyarakat Adat Way Lima saat ini juga berencana mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan hak ulayat tersebut dalam waktu dekat.

BACA JUGA : Siap-siap! Pemerintah Akan bagikan Bantuan Pangan kepada 16 juta KPM pada Januari Dan Februari 2025

 “Kami mempertanyakan legalitas penguasaan tanah ulayat adat yang selama ini dikelola PTPN 7 Way Lima. Masyarakat adat berkomitmen dan sudah berbincang banyak dengan kami, bahwa mereka akan memperjuangkan hak mereka,” Tegas Saprudin Tanjung.

Punyimbang Adat juga meminta kepada media untuk berhati-hati dalam mempublikasikan informasi yang sifatnya sensitif, hal tersebut disampaikan oleh M. Yusuf Indra selaku paksi pemimpin.

 “Pemberitaan yang tidak akurat ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal, Kami mengharapkan media menyampaikan fakta yang terverifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga kepercayaan publik dan Kondusifitas masyarakat, dan jangan asal menyertakan foto dengan keterangan menyangkut adat, saya minta hargai lah adat sebagaimana amanah Undang-Undang untuk menghormati adat istiadat,” ujarnya M. Yusuf Indra.

Masyarakat adat Buay Nyurang Marga Way Semah dan para Ahli waris Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari berharap dengan adanya pemberitaan klarifikasi ini dapat mengakhiri kesalahpahaman yang berkembang akibat pemberitaan yang menurutnya sangat menyesatkan dan terkesan pembodohan karna tanpa dilengkapi data dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Febri)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekab 308 Polsek Tegineneng Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika 

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Selasa (29/10/2024). Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mencegah tindak Pidana serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat ( Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tegineneng. Penangkapan dilakukan pada Selasa, […]

  • Halal Bihalal DPRD Pesawaran, Rico Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi di Idul Fitri 1447 H

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Halal Bihalal DPRD Pesawaran Jadi Ruang Kebersamaan Bandar Lampung, INC MEDIA – Halal Bihalal DPRD Pesawaran menjadi momentum hangat yang mempertemukan berbagai elemen masyarakat dalam suasana penuh keakraban. Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, menggelar open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada Senin, 23 Maret 2026, di kediamannya kawasan Sukabumi, […]

  • Pemerintah Pekon Pajar Baru Fokus Laksanakan Pembangunan yang Bermanfaat dan Dapat Dirasakan Seluruh Warga

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) –  Dalam pengalokasian anggaran Dana Desa (DD) periode tahun 2024, Pekon Pajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, telah merealisasikan penggunaan anggaran dengan tepat sasaran. Pemerintah Pekon memfokuskan pada pembangunan fisik yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga, termasuk pembangunan infrastruktur dan bantuan langsung tunai. Kepala Pekon Pajar Baru, Idham Cholik, menjelaskan […]

  • Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng Langsa Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KOTA LANGSA, INC MEDIA – Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng resmi dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Langsa untuk masa jabatan 2026-2031. Seleksi ini menjadi momentum penting untuk menentukan figur yang akan memimpin perusahaan daerah pengelola layanan air minum bagi masyarakat Kota Langsa. Pengumuman tersebut disampaikan Panitia Seleksi Pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta […]

  • 3.000 Warga Siap Turun ke Jalan! Aksi Damai Desak KPU Pesawaran Jalankan Putusan MK

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Gelombang tuntutan demi keadilan demokrasi semakin menggema di Kabupaten Pesawaran. Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) bersama sejumlah tokoh dan organisasi mengumumkan aksi damai besar-besaran pada Senin, 17 Maret 2025, di Kantor KPU Pesawaran. Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Dengan target 3.000 peserta, para inisiator ingin memastikan bahwa suara rakyat […]

  • Di Tengah Plafon Rapuh dan Atap Patah, Siswa SDN 1 Krawangsari Tetap Berjuang Meraih Cita-Cita

    • calendar_month 9 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Revitalisasi SDN 1 Krawangsari menjadi kebutuhan mendesak. Di tengah semangat guru mendidik dan anak-anak mengejar cita-cita, kondisi bangunan sekolah di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, justru memprihatinkan. Plafon mulai rapuh, sejumlah bagian atap dilaporkan patah, sedangkan dinding bangunan mulai keropos dan terkelupas. Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan keindahan gedung. Kerusakan […]

expand_less