Breaking News
light_mode

Saprudin Tanjung : Tanah Tanjung Kemala Bukan bagian dari kasus Desa Sidosari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
  • print Cetak

Pesawaran, (INC Media) — Terkait Pemberitaan mengenai eksekusi lahan seluas 150 hektare oleh PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (31/12/2024), dinilai menyesatkan dan memicu keresahan.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

Hal tersebut ditegaskan oleh Punyimbang Adat dan juga masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari, Kabupaten Pesawaran, bahwa tanah mereka tidak memiliki kaitan apapun dengan kasus tersebut.

Fakta-fakta atas pemberitaan kejadian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat dan Punyimbang Adat Pitu Ngetiyuh Marga Way Semah, Saprudin Tanjung.

Berikut Fakta – fakta yang disebut kan :

1. Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari Tidak memiliki Dokumen HGU (Hak Guna Usaha) Berbeda dengan lahan di Desa Sidosari yang dieksekusi berdasarkan HGU No. 16 Tahun 1997.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan bahwa perusahaan yang menggunakan tanah untuk usaha perkebunan wajib memiliki HGU yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta ini menegaskan bahwa tanah di Tanjung Kemala tidak berada dalam penguasaan PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Berulu.

BACA JUGA : Pastikan Keamanan, SINTERKLAS dan Kapolres Hadir di objek wisata Pantai di Kabupaten Pesawaran 

“intinya saya Tegaskan antara yang terjadi di Tanjung Kemala sangat jauh berbeda kasus nya dengan yang ada di Rejosari,” Kata Saprudin Tanjung.

2. Foto Pemberitaan yang Tidak Relevan

Hal yang seharusnya tidak terjadi sebagai media masa adalah penggunaan foto dalam pemberitaan yang tidak mencerminkan lokasi eksekusi, yang diberitakan oleh media heloindonesia.com, menurutnya Foto tersebut justru memberi kesan seolah-olah kejadian itu berlangsung di Tanjung Kemala Desa Tamansari Kec. Gedung Tataan, Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa pers wajib menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.

“Ini jelas upaya menggiring opini publik secara keliru dan merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat yang ada,” Kata Saprudin Tanjung.

3. Masyarakat Tantang PTPN untuk Tunjukkan Bukti HGU kepada Masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala.

Masyarakat menantang pihak PTPN 7 untuk menunjukkan dokumen HGU terkait lahan di Tanjung Kemala maupun Way Lima. khususnya Sasmika Dwi Suryanto selaku Manajer Unit Usaha Way Lima. Selain itu, masyarakat adat Way Lima juga mempertanyakan status tanah ulayat adat mereka yang selama ini dikelola oleh PTPN 7 unit usaha Way Lima. Masyarakat Adat Way Lima saat ini juga berencana mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan hak ulayat tersebut dalam waktu dekat.

BACA JUGA : Siap-siap! Pemerintah Akan bagikan Bantuan Pangan kepada 16 juta KPM pada Januari Dan Februari 2025

 “Kami mempertanyakan legalitas penguasaan tanah ulayat adat yang selama ini dikelola PTPN 7 Way Lima. Masyarakat adat berkomitmen dan sudah berbincang banyak dengan kami, bahwa mereka akan memperjuangkan hak mereka,” Tegas Saprudin Tanjung.

Punyimbang Adat juga meminta kepada media untuk berhati-hati dalam mempublikasikan informasi yang sifatnya sensitif, hal tersebut disampaikan oleh M. Yusuf Indra selaku paksi pemimpin.

 “Pemberitaan yang tidak akurat ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal, Kami mengharapkan media menyampaikan fakta yang terverifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga kepercayaan publik dan Kondusifitas masyarakat, dan jangan asal menyertakan foto dengan keterangan menyangkut adat, saya minta hargai lah adat sebagaimana amanah Undang-Undang untuk menghormati adat istiadat,” ujarnya M. Yusuf Indra.

Masyarakat adat Buay Nyurang Marga Way Semah dan para Ahli waris Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari berharap dengan adanya pemberitaan klarifikasi ini dapat mengakhiri kesalahpahaman yang berkembang akibat pemberitaan yang menurutnya sangat menyesatkan dan terkesan pembodohan karna tanpa dilengkapi data dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Febri)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hukum Sunnah Memakan Daging Kurban: Boleh Disimpan dan Dibagikan Selama Hari Tasyrik

    Hukum Sunnah Memakan Daging Kurban: Boleh Disimpan dan Dibagikan Selama Hari Tasyrik

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hukum Sunnah Memakan Daging Kurban: Boleh Disimpan dan Dibagikan Selama Hari Tasyrik Oleh: Majlis Sholawat Nariyah Jati Sari – Jati Agung, Lampung Selatan incmedia.site — Hukum sunnah memakan daging kurban menjadi salah satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang Hari Raya Idul Adha. Dalam syariat Islam, umat Muslim dianjurkan tidak hanya berkurban, tetapi juga memahami tata […]

  • Nikah Massal Lampung: Gubernur Mirza Hadiri Begawi Cinta Lampung 2026, Ringankan Beban Warga

    Nikah Massal Lampung: Gubernur Mirza Hadiri Begawi Cinta Lampung 2026, Ringankan Beban Warga

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Karim
    • 0Komentar

    Begawi Cinta Lampung 2026 Hadirkan Nikah Massal untuk Masyarakat Bandar Lampung, INC MEDIA – Nikah Massal Lampung menjadi salah satu program unggulan dalam rangkaian Begawi Cinta Lampung 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung di Ballroom Masjid Raya Al-Bakrie, Sabtu (25/7/2026). Program ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan secara resmi […]

  • Pemerintah Evakuasi 115 WNI dari Iran Lewat Jalur Darat Menuju Azerbaijan

    Pemerintah Evakuasi 115 WNI dari Iran Lewat Jalur Darat Menuju Azerbaijan

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Pemerintah Indonesia resmi memulai proses evakuasi 115 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran menuju Azerbaijan menggunakan jalur darat. Evakuasi dilakukan menyusul memburuknya situasi keamanan yang membuat jalur udara tidak dapat digunakan. Langkah ini merupakan bagian dari rencana kontinjensi yang disusun dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga, dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, […]

  • SIGER PUAKHI Permudah Pengantaran Obat, RSUD Abdul Moeloek dan URC LEGEND Rampungkan Simulasi Layanan

    SIGER PUAKHI Permudah Pengantaran Obat, RSUD Abdul Moeloek dan URC LEGEND Rampungkan Simulasi Layanan

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Karim
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – SIGER PUAKHI Permudah Pengantaran Obat menjadi langkah nyata inovasi pelayanan kesehatan yang dikembangkan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSAM) Bandar Lampung bersama Komunitas URC LEGEND. Setelah melalui tahapan uji coba, kedua pihak resmi menyelesaikan simulasi pelayanan program tersebut pada Jumat (17/7/2026) sebagai persiapan sebelum diterapkan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung. […]

  • Tokoh Pendiri Pesawaran Minta Bawaslu Tertibkan Baliho yang Menggunakan Fasilitas Pemerintah 

    Tokoh Pendiri Pesawaran Minta Bawaslu Tertibkan Baliho yang Menggunakan Fasilitas Pemerintah 

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) merupakan momen penting bagi kemajuan daerah yang salah satu kesuksesannya bergantung pada partisipasi masyarakat, Hal itulah yang mendasari seorang Tokoh pendiri Pesawaran Menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (2/10/2024). Melihat banyaknya komentar masyarakat yang menginginkan pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil, tanpa ada […]

  • Diduga PT. AJRI cemari lingkungan, GRIB Jaya pinta DLH Lamteng segera ambil tindakan 

    Diduga PT. AJRI cemari lingkungan, GRIB Jaya pinta DLH Lamteng segera ambil tindakan 

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Tengah, INC Media – Warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Agung Jaya Raya Indonesia (AJRI). Dugaan Limbah Dari PT. AJRI Mencemari Sumber daya Air Lingkungan dan Pencemaran Udara dari Proses Pengolahan Kayu. Warga masyarakat yang berada berdekatan dengan Lokasi Pabrik yang […]

expand_less