Breaking News
light_mode

Saprudin Tanjung : Tanah Tanjung Kemala Bukan bagian dari kasus Desa Sidosari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
  • print Cetak

Pesawaran, (INC Media) — Terkait Pemberitaan mengenai eksekusi lahan seluas 150 hektare oleh PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (31/12/2024), dinilai menyesatkan dan memicu keresahan.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

Hal tersebut ditegaskan oleh Punyimbang Adat dan juga masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari, Kabupaten Pesawaran, bahwa tanah mereka tidak memiliki kaitan apapun dengan kasus tersebut.

Fakta-fakta atas pemberitaan kejadian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat dan Punyimbang Adat Pitu Ngetiyuh Marga Way Semah, Saprudin Tanjung.

Berikut Fakta – fakta yang disebut kan :

1. Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari Tidak memiliki Dokumen HGU (Hak Guna Usaha) Berbeda dengan lahan di Desa Sidosari yang dieksekusi berdasarkan HGU No. 16 Tahun 1997.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan bahwa perusahaan yang menggunakan tanah untuk usaha perkebunan wajib memiliki HGU yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta ini menegaskan bahwa tanah di Tanjung Kemala tidak berada dalam penguasaan PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Berulu.

BACA JUGA : Pastikan Keamanan, SINTERKLAS dan Kapolres Hadir di objek wisata Pantai di Kabupaten Pesawaran 

“intinya saya Tegaskan antara yang terjadi di Tanjung Kemala sangat jauh berbeda kasus nya dengan yang ada di Rejosari,” Kata Saprudin Tanjung.

2. Foto Pemberitaan yang Tidak Relevan

Hal yang seharusnya tidak terjadi sebagai media masa adalah penggunaan foto dalam pemberitaan yang tidak mencerminkan lokasi eksekusi, yang diberitakan oleh media heloindonesia.com, menurutnya Foto tersebut justru memberi kesan seolah-olah kejadian itu berlangsung di Tanjung Kemala Desa Tamansari Kec. Gedung Tataan, Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa pers wajib menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.

“Ini jelas upaya menggiring opini publik secara keliru dan merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat yang ada,” Kata Saprudin Tanjung.

3. Masyarakat Tantang PTPN untuk Tunjukkan Bukti HGU kepada Masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala.

Masyarakat menantang pihak PTPN 7 untuk menunjukkan dokumen HGU terkait lahan di Tanjung Kemala maupun Way Lima. khususnya Sasmika Dwi Suryanto selaku Manajer Unit Usaha Way Lima. Selain itu, masyarakat adat Way Lima juga mempertanyakan status tanah ulayat adat mereka yang selama ini dikelola oleh PTPN 7 unit usaha Way Lima. Masyarakat Adat Way Lima saat ini juga berencana mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan hak ulayat tersebut dalam waktu dekat.

BACA JUGA : Siap-siap! Pemerintah Akan bagikan Bantuan Pangan kepada 16 juta KPM pada Januari Dan Februari 2025

 “Kami mempertanyakan legalitas penguasaan tanah ulayat adat yang selama ini dikelola PTPN 7 Way Lima. Masyarakat adat berkomitmen dan sudah berbincang banyak dengan kami, bahwa mereka akan memperjuangkan hak mereka,” Tegas Saprudin Tanjung.

Punyimbang Adat juga meminta kepada media untuk berhati-hati dalam mempublikasikan informasi yang sifatnya sensitif, hal tersebut disampaikan oleh M. Yusuf Indra selaku paksi pemimpin.

 “Pemberitaan yang tidak akurat ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal, Kami mengharapkan media menyampaikan fakta yang terverifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga kepercayaan publik dan Kondusifitas masyarakat, dan jangan asal menyertakan foto dengan keterangan menyangkut adat, saya minta hargai lah adat sebagaimana amanah Undang-Undang untuk menghormati adat istiadat,” ujarnya M. Yusuf Indra.

Masyarakat adat Buay Nyurang Marga Way Semah dan para Ahli waris Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari berharap dengan adanya pemberitaan klarifikasi ini dapat mengakhiri kesalahpahaman yang berkembang akibat pemberitaan yang menurutnya sangat menyesatkan dan terkesan pembodohan karna tanpa dilengkapi data dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Febri)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelajar SMKN 4 Semarang tewas terkena tembakan dari Bripka R

    Pelajar SMKN 4 Semarang tewas terkena tembakan dari Bripka R

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (16) tewas usai terkena tembakan dari anggota kepolisian Polres Semarang, Bripka R,  Senin (25/11/2024). Dilansir dari CNN Indonesia, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan GRO tewas terkena tembakan dari Bripka R yang hendak membubarkan tawuran. Dalam insiden ini, GRO tewas dan dua rekannya luka. […]

  • Kapolri Sesalkan Dugaan Kekerasan terhadap Pewarta ANTARA: Komitmen Tindaklanjuti Insiden Secara Transparan

    Kapolri Sesalkan Dugaan Kekerasan terhadap Pewarta ANTARA: Komitmen Tindaklanjuti Insiden Secara Transparan

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penyesalannya atas insiden dugaan kekerasan yang menimpa pewarta foto LKBN ANTARA berinisial MZ. Insiden tersebut terjadi saat MZ tengah menjalankan tugas peliputan kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025). “Saya baru mengetahui dari pemberitaan. Jika benar […]

  • Mendes PDT : Swasembada Pangan Harus Mulai dari Desa

    Mendes PDT : Swasembada Pangan Harus Mulai dari Desa

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta , INC MEDIA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto ingin desa bisa swasembada pangan dan energi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia emas 2045. Sebab pangan adalah kebutuhan pokok sehingga penting bagi setiap negara termasuk Indonesia untuk bisa memenuhinya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki tanpa harus impor dari negara lain. […]

  • Kejar target Swasembada pangan Mentri Pertanian RI gandeng TNI AD 

    Kejar target Swasembada pangan Mentri Pertanian RI gandeng TNI AD 

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggandeng TNI Angkatan Darat (TNI) dalam mengejar swasembada pangan padi yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto. “Hari ini kita kolaborasi, tanda tangan komitmen untuk mencapai swasembada (pangan) secepat-cepatnya, sesingkat-singkatnya, sebagaimana arahan Bapak Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto),” kata Mentan di Jakarta, Kamis (12/12/2024). Kementerian Pertanian melakukan […]

  • Mafia Solar Subsidi Diduga Bermain Bebas di Lampung, CCTV Rekayasa hingga Faktur Fiktif Terkuak

    Mafia Solar Subsidi Diduga Bermain Bebas di Lampung, CCTV Rekayasa hingga Faktur Fiktif Terkuak

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dugaan Mafia Solar Subsidi Menggurita di Lampung Lampung, INC MEDIA — Dugaan mafia solar subsidi di Provinsi Lampung kini memantik sorotan tajam publik. Informasi yang berkembang mengarah pada indikasi keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi jenis solar, mulai dari oknum internal, pengelola SPBU, hingga pihak luar yang diduga mengendalikan distribusi di lapangan […]

  • Rapim JPKP Lampung Tetapkan Juliansyah Lubis Kembali Pimpin DPW Periode 2026–2031

    Rapim JPKP Lampung Tetapkan Juliansyah Lubis Kembali Pimpin DPW Periode 2026–2031

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Rapim JPKP Lampung Berlangsung Aklamasi Bandar Lampung, INC MEDIA — Rapim JPKP Lampung menetapkan Juliansyah Lubis kembali memimpin Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Lampung periode 2026–2031. Keputusan tersebut dihasilkan secara aklamasi dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di kediaman Juliansyah Lubis, Sabtu (16/5/2026). Forum berlangsung dalam suasana kekeluargaan, musyawarah, […]

expand_less