Breaking News

DPMD Lampung Selatan Tegur Kades Purwodadi atas Dugaan Penyalahgunaan Motor Bantuan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Kepala Desa Lamidi, S.E., diduga menggunakan motor roda tiga bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat, untuk operasional desa tanpa izin resmi.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Padahal, kendaraan tersebut tercatat sebagai aset Unit Pengelola Sampah “Karya Mandiri“, bukan milik pemerintah desa. Tak hanya itu, pemakaian dilakukan tanpa dokumen serah pakai atau persetujuan tertulis dari kelompok penerima manfaat.

BACA JUGA: Warga Geram Dugaan Korupsi Kades Purwodadi Simpang, Netizen Desak Aparat Turun Tangan – Sorotan Tajam pada Transparansi Pemerintahan Desa

Informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan, motor roda tiga tipe KARYA 300 warna hitam, dengan nomor rangka MGRVR30TARL301533 dan nomor mesin YX300FMG24301372, merupakan bantuan dari Dinas PUPR, disertai mesin pencacah plastik sebagai dukungan pemerintah terhadap pengelolaan sampah berbasis masyarakat, (TPS-3R).

Namun, sejak bantuan tiba sekira bulan Januari 2025, kendaraan itu langsung digunakan oleh Kepala Desa untuk operasional desa, terutama mengangkut sampah pasar, tanpa ada dokumen resmi, berita acara serah pakai, atau persetujuan dari kelompok penerima manfaat.

“Kami tidak pernah menyerahkan motor itu kepada desa. Itu bantuan langsung untuk kelompok kami, bukan untuk operasional desa,” tegas Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri, Kamis (5/6/2025) pekan lalu.

Kadis PMD: Harus Sesuai Peruntukan, Akan Ditegur Lewat Camat

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M., menegaskan bahwa bantuan semacam itu harus digunakan sesuai peruntukannya dan penerimanya harus jelas.

“Ya harus ada kejelasan peruntukannya. Waktu penyerahan dulu siapa yang terima berita acara, untuk siapa? Apakah desa ataukah khusus kelompok tertentu saja?” ujar Erdiyansyah, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (11/6/2025).

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan teguran melalui Camat agar barang tersebut tidak disalahgunakan.

“Kita akan tegur melalui Camat agar penggunaan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya dan dapat digunakan oleh yang berkepentingan. Untuk saat ini, agar tidak mengulangi lagi,” tambahnya.

Camat Tanjung Bintang Akan Konfirmasi Langsung

Sementara itu, Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo, S.K.M, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan tersebut.

“Saya masih di jalan, besok saya konfirmasi ke Kadesnya. Kalau tidak, Mas-nya yang konfirmasi langsung aja ya, biar clear,” ucap Heri saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA: Gindha Ansori Minta Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi Pencairan TPG Guru Non ASN

Padahal awak media sudah mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) melalui pesan WhatsApp, namun tidak direspon. Sama halnya ketika Faisal Amin selaku aparatur desa yang disebut mengetahui ihwal bantuan motor roda tiga tersebut juga enggan menjawab pesan awak media.

“Mungkin karena Kades-nya masih sakit, besok saya sampaikan,” Lanjut Camat. 

Berpotensi Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Langkah Lamidi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dalam menjalankan tugas.

UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf e, yang menyebutkan larangan bagi kepala desa menyalahgunakan kewenangan, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan penggunaan aset sesuai peruntukan dan melalui prosedur administrasi yang sah.

Meskipun motor roda tiga tersebut tidak dijual, pemanfaatan tanpa dokumen resmi dan di luar tujuan bantuan tetap termasuk pelanggaran serius. Penyalahgunaan aset negara, meskipun tidak menyebabkan kerugian secara langsung, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan membuka ruang pidana, terutama jika penggunaan tersebut menghilangkan hak kelompok penerima manfaat.

Jika terbukti, sanksi hukum dapat berupa hukuman penjara, denda, serta pencabutan hak politik, bergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Ditempatkan di Rumah Pribadi, Kini Dipindah ke Balai Desa

Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim Media menyebutkan, sejak awal bantuan tiba, motor roda tiga sempat disimpan di rumah pribadi Kepala Desa Lamidi. Setelah persoalan ini ramai diberitakan dan mendapat sorotan publik, motor tersebut diketahui telah dipindahkan ke balai desa.

Langkah ini memunculkan dugaan adanya upaya meredam konflik alih-alih menyelesaikannya secara administratif dan hukum.

Warga Minta Transparansi, Bukan Dalih Kewenangan

Warga mendesak agar bantuan negara tidak dijadikan mainan pejabat desa.

“Kalau memang untuk pasar, ajukan proposal baru. Jangan ambil yang bukan haknya,” ucap Yusuf.

Menjaga Aset Rakyat, Menjaga Martabat Desa

Apa jadinya jika pemimpin tak lagi jadi pengayom, tapi pelanggar aturan?

Warga Desa Purwodadi Simpang kini bersuara lantang menolak praktik yang mencederai kepercayaan.

Karena di desa, keadilan bukan soal besar kecilnya masalah, tapi siapa yang berani melawan ketika kebenaran diinjak-injak.

Saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Lamidi belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.**

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemberdayaan dan Pembangunan Berkelanjutan, Kepala Pekon Bumi Arum Bertekad Maju Bersama Masyarakat

    Pemberdayaan dan Pembangunan Berkelanjutan, Kepala Pekon Bumi Arum Bertekad Maju Bersama Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Sugimin, Kepala Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dikenal sebagai sosok yang tegas dan berwawasan jauh ke depan. Beliau memiliki cita-cita besar untuk memajukan Pekon Bumi Arum, sebuah pekon yang terletak di dataran tinggi dan dikelilingi oleh pegunungan. Sebagian besar warga Pekon Bumi Arum bekerja di sektor pertanian dan perkebunan. […]

  • Korlantas Polri Terapkan Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Tidak Bisa Perpanjang SIM

    Korlantas Polri Terapkan Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Tidak Bisa Perpanjang SIM

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Korlantas Polri telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record yang akan mencatat perilaku pengemudi saat berkendara. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan aplikasi tersebut akan mencatat setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi. Nantinya setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Pengemudi […]

  • Dari Durian hingga Gazebo: Pekon Margosari Maju dengan Pemberdayaan dan Pembangunan

    Dari Durian hingga Gazebo: Pekon Margosari Maju dengan Pemberdayaan dan Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (Incmedia.site) – Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, terus menunjukkan kemajuan di berbagai sektor. Agus, selaku Bendahara Pekon, menegaskan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan bersama. Salah satu potensi unggulan Pekon Margosari adalah hasil bumi berupa durian. Bahkan, tahun lalu Pekon ini sukses menggelar Festival Durian yang menjadi […]

  • Harga Singkong dan Nasib Petani, Gubernur Mirza Siap Dialog: “Saya Tidak Tinggal Diam”

    Harga Singkong dan Nasib Petani, Gubernur Mirza Siap Dialog: “Saya Tidak Tinggal Diam”

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza), angkat suara terkait unjuk rasa para petani singkong yang menolak dialog yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dengan tegas, Gubernur menyatakan dirinya berada di barisan terdepan dalam memperjuangkan nasib petani. “Saya setengah mati memperjuangkan petani. Jangan bilang saya tidak membela rakyat,” kata Gubernur Mirza dengan […]

  • Pemerintah berikan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PLN 2.200 watt ke bawah

    Pemerintah berikan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PLN 2.200 watt ke bawah

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandung, INC Media — Pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen oleh pemerintah akan berlaku bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang masuk dalam kategori tertentu pada awal tahun 2025. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Alasan pemerintah memberi diskon tarif listrik 50 persen, kata Menkeu, karena sebagai upaya melindungi daya beli […]

  • Patroli Laut dan Bersih Pantai, Ditpolairud Bersama Bid Humas Polda Lampung Ajak Warga Peduli Lingkungan

    Patroli Laut dan Bersih Pantai, Ditpolairud Bersama Bid Humas Polda Lampung Ajak Warga Peduli Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Guna menjaga keamanan perairan dan kelestarian lingkungan di kawasan pesisir, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) dan Bid Humas Polda Lampung menggelar kegiatan patroli dialogis perairan sekaligus aksi bersih pantai di Teluk Lampung dan Dermaga PPI Rangai, Lampung Selatan. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu (27 – 28 Mei […]

expand_less