Breaking News
light_mode

DPMD Lampung Selatan Tegur Kades Purwodadi atas Dugaan Penyalahgunaan Motor Bantuan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Kepala Desa Lamidi, S.E., diduga menggunakan motor roda tiga bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat, untuk operasional desa tanpa izin resmi.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Padahal, kendaraan tersebut tercatat sebagai aset Unit Pengelola Sampah “Karya Mandiri“, bukan milik pemerintah desa. Tak hanya itu, pemakaian dilakukan tanpa dokumen serah pakai atau persetujuan tertulis dari kelompok penerima manfaat.

BACA JUGA: Warga Geram Dugaan Korupsi Kades Purwodadi Simpang, Netizen Desak Aparat Turun Tangan – Sorotan Tajam pada Transparansi Pemerintahan Desa

Informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan, motor roda tiga tipe KARYA 300 warna hitam, dengan nomor rangka MGRVR30TARL301533 dan nomor mesin YX300FMG24301372, merupakan bantuan dari Dinas PUPR, disertai mesin pencacah plastik sebagai dukungan pemerintah terhadap pengelolaan sampah berbasis masyarakat, (TPS-3R).

Namun, sejak bantuan tiba sekira bulan Januari 2025, kendaraan itu langsung digunakan oleh Kepala Desa untuk operasional desa, terutama mengangkut sampah pasar, tanpa ada dokumen resmi, berita acara serah pakai, atau persetujuan dari kelompok penerima manfaat.

“Kami tidak pernah menyerahkan motor itu kepada desa. Itu bantuan langsung untuk kelompok kami, bukan untuk operasional desa,” tegas Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri, Kamis (5/6/2025) pekan lalu.

Kadis PMD: Harus Sesuai Peruntukan, Akan Ditegur Lewat Camat

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M., menegaskan bahwa bantuan semacam itu harus digunakan sesuai peruntukannya dan penerimanya harus jelas.

“Ya harus ada kejelasan peruntukannya. Waktu penyerahan dulu siapa yang terima berita acara, untuk siapa? Apakah desa ataukah khusus kelompok tertentu saja?” ujar Erdiyansyah, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (11/6/2025).

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan teguran melalui Camat agar barang tersebut tidak disalahgunakan.

“Kita akan tegur melalui Camat agar penggunaan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya dan dapat digunakan oleh yang berkepentingan. Untuk saat ini, agar tidak mengulangi lagi,” tambahnya.

Camat Tanjung Bintang Akan Konfirmasi Langsung

Sementara itu, Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo, S.K.M, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan tersebut.

“Saya masih di jalan, besok saya konfirmasi ke Kadesnya. Kalau tidak, Mas-nya yang konfirmasi langsung aja ya, biar clear,” ucap Heri saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA: Gindha Ansori Minta Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi Pencairan TPG Guru Non ASN

Padahal awak media sudah mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) melalui pesan WhatsApp, namun tidak direspon. Sama halnya ketika Faisal Amin selaku aparatur desa yang disebut mengetahui ihwal bantuan motor roda tiga tersebut juga enggan menjawab pesan awak media.

“Mungkin karena Kades-nya masih sakit, besok saya sampaikan,” Lanjut Camat. 

Berpotensi Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Langkah Lamidi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dalam menjalankan tugas.

UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf e, yang menyebutkan larangan bagi kepala desa menyalahgunakan kewenangan, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan penggunaan aset sesuai peruntukan dan melalui prosedur administrasi yang sah.

Meskipun motor roda tiga tersebut tidak dijual, pemanfaatan tanpa dokumen resmi dan di luar tujuan bantuan tetap termasuk pelanggaran serius. Penyalahgunaan aset negara, meskipun tidak menyebabkan kerugian secara langsung, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan membuka ruang pidana, terutama jika penggunaan tersebut menghilangkan hak kelompok penerima manfaat.

Jika terbukti, sanksi hukum dapat berupa hukuman penjara, denda, serta pencabutan hak politik, bergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Ditempatkan di Rumah Pribadi, Kini Dipindah ke Balai Desa

Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim Media menyebutkan, sejak awal bantuan tiba, motor roda tiga sempat disimpan di rumah pribadi Kepala Desa Lamidi. Setelah persoalan ini ramai diberitakan dan mendapat sorotan publik, motor tersebut diketahui telah dipindahkan ke balai desa.

Langkah ini memunculkan dugaan adanya upaya meredam konflik alih-alih menyelesaikannya secara administratif dan hukum.

Warga Minta Transparansi, Bukan Dalih Kewenangan

Warga mendesak agar bantuan negara tidak dijadikan mainan pejabat desa.

“Kalau memang untuk pasar, ajukan proposal baru. Jangan ambil yang bukan haknya,” ucap Yusuf.

Menjaga Aset Rakyat, Menjaga Martabat Desa

Apa jadinya jika pemimpin tak lagi jadi pengayom, tapi pelanggar aturan?

Warga Desa Purwodadi Simpang kini bersuara lantang menolak praktik yang mencederai kepercayaan.

Karena di desa, keadilan bukan soal besar kecilnya masalah, tapi siapa yang berani melawan ketika kebenaran diinjak-injak.

Saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Lamidi belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.**

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Rumah di Banjarwangunan, Polsek Mundu dan Damkar Bergerak Cepat

    Kebakaran Rumah di Banjarwangunan, Polsek Mundu dan Damkar Bergerak Cepat

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Asep Suparman
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Kebakaran rumah di Banjarwangunan terjadi di Perumahan Banjarwangunan Blok C Nomor 09, RT 03/RW 08, Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Polsek Mundu bersama petugas pemadam kebakaran, unsur TNI, dan masyarakat langsung bergerak melakukan penanganan. Rumah milik B.S. tersebut diketahui dalam keadaan kosong ketika kebakaran […]

  • Kades Malang Sari Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Pencairan Dana Desa, Laporan Resmi Diterima Polisi

    Kades Malang Sari Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Pencairan Dana Desa, Laporan Resmi Diterima Polisi

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (incmedia.site) — Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana desa mencuat di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Kaur Keuangan desa, AW, melaporkan Kepala Desa Malang Sari, AS, ke Polres Lampung Selatan, pada 30 Januari 2025, dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana desa.   Berdasarkan laporan yang […]

  • Miris! Rumah Warga di Pesisir Pesawaran Miring dan Terancam Ambruk, Bantuan Dinanti

    Miris! Rumah Warga di Pesisir Pesawaran Miring dan Terancam Ambruk, Bantuan Dinanti

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Sebuah rumah di pesisir pantai tepatnya di Dusun Pemindangan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, kini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Rumah yang terbuat dari kayu itu sudah miring dan nyaris roboh, mengancam keselamatan penghuninya yang hidup dalam keterbatasan. Saat tim media meninjau lokasi, terlihat dengan jelas betapa rumah […]

  • Sambut Mudik Lebaran 2025, Jalan di Pesawaran Dikebut Bebas Lubang!

    Sambut Mudik Lebaran 2025, Jalan di Pesawaran Dikebut Bebas Lubang!

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Menyambut musim mudik Lebaran 2025, Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama Pemerintah Provinsi Lampung tancap gas memperbaiki infrastruktur jalan demi memastikan perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman. Sejumlah ruas jalan strategis kini tengah diperbaiki, termasuk jalur Branti menuju Simpang Tugu Pengantin, Gedong Tataan, serta ruas Gedong Tataan-Kedondong. Upaya ini dikebut agar jalur-jalur utama […]

  • Piala Kapolri 2024 Jawa timur, Tim Inkanas Lampung raih 8 medali

    Piala Kapolri 2024 Jawa timur, Tim Inkanas Lampung raih 8 medali

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Malang, INC Media — Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri membuka Kejurnas Karate Inkanas Piala Kapolri 2024 di GOR Ken Arok, Kota Malang. Kejuaran ini diikuti 1900 atlet Inkanas dari 34 propinsi di Indonesia. Pembukaan juga dihadiri Ketua PB Federasi Karate-DO (Forki) Indonesia Hadi Tjahjanto bersama Wadankor Brimob Irjen Ramdani Hidayat, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Imam […]

  • Way Tebing Ceppa Diangkat Jadi Ikon Wisata Budaya, Bupati Egi Siap Dorong Percepatan Pengembangan

    Way Tebing Ceppa Diangkat Jadi Ikon Wisata Budaya, Bupati Egi Siap Dorong Percepatan Pengembangan

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Bupati Lampung Selatan, H. Radityo Egi Pratama, mengunjungi langsung lokasi wisata alam Way Tebing Ceppa (WTC) yang berada di Desa Taman Baru, Kecamatan Penengahan, Jumat (16/5/2025). Kunjungan ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan WTC sebagai destinasi unggulan wisata berbasis adat dan budaya. Kunjungan ini dihadiri oleh sejumlah […]

expand_less