Breaking News
light_mode

DPMD Lampung Selatan Tegur Kades Purwodadi atas Dugaan Penyalahgunaan Motor Bantuan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Kepala Desa Lamidi, S.E., diduga menggunakan motor roda tiga bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat, untuk operasional desa tanpa izin resmi.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Padahal, kendaraan tersebut tercatat sebagai aset Unit Pengelola Sampah “Karya Mandiri“, bukan milik pemerintah desa. Tak hanya itu, pemakaian dilakukan tanpa dokumen serah pakai atau persetujuan tertulis dari kelompok penerima manfaat.

BACA JUGA: Warga Geram Dugaan Korupsi Kades Purwodadi Simpang, Netizen Desak Aparat Turun Tangan – Sorotan Tajam pada Transparansi Pemerintahan Desa

Informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan, motor roda tiga tipe KARYA 300 warna hitam, dengan nomor rangka MGRVR30TARL301533 dan nomor mesin YX300FMG24301372, merupakan bantuan dari Dinas PUPR, disertai mesin pencacah plastik sebagai dukungan pemerintah terhadap pengelolaan sampah berbasis masyarakat, (TPS-3R).

Namun, sejak bantuan tiba sekira bulan Januari 2025, kendaraan itu langsung digunakan oleh Kepala Desa untuk operasional desa, terutama mengangkut sampah pasar, tanpa ada dokumen resmi, berita acara serah pakai, atau persetujuan dari kelompok penerima manfaat.

“Kami tidak pernah menyerahkan motor itu kepada desa. Itu bantuan langsung untuk kelompok kami, bukan untuk operasional desa,” tegas Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri, Kamis (5/6/2025) pekan lalu.

Kadis PMD: Harus Sesuai Peruntukan, Akan Ditegur Lewat Camat

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M., menegaskan bahwa bantuan semacam itu harus digunakan sesuai peruntukannya dan penerimanya harus jelas.

“Ya harus ada kejelasan peruntukannya. Waktu penyerahan dulu siapa yang terima berita acara, untuk siapa? Apakah desa ataukah khusus kelompok tertentu saja?” ujar Erdiyansyah, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (11/6/2025).

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan teguran melalui Camat agar barang tersebut tidak disalahgunakan.

“Kita akan tegur melalui Camat agar penggunaan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya dan dapat digunakan oleh yang berkepentingan. Untuk saat ini, agar tidak mengulangi lagi,” tambahnya.

Camat Tanjung Bintang Akan Konfirmasi Langsung

Sementara itu, Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo, S.K.M, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan tersebut.

“Saya masih di jalan, besok saya konfirmasi ke Kadesnya. Kalau tidak, Mas-nya yang konfirmasi langsung aja ya, biar clear,” ucap Heri saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA: Gindha Ansori Minta Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi Pencairan TPG Guru Non ASN

Padahal awak media sudah mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) melalui pesan WhatsApp, namun tidak direspon. Sama halnya ketika Faisal Amin selaku aparatur desa yang disebut mengetahui ihwal bantuan motor roda tiga tersebut juga enggan menjawab pesan awak media.

“Mungkin karena Kades-nya masih sakit, besok saya sampaikan,” Lanjut Camat. 

Berpotensi Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Langkah Lamidi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dalam menjalankan tugas.

UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf e, yang menyebutkan larangan bagi kepala desa menyalahgunakan kewenangan, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan penggunaan aset sesuai peruntukan dan melalui prosedur administrasi yang sah.

Meskipun motor roda tiga tersebut tidak dijual, pemanfaatan tanpa dokumen resmi dan di luar tujuan bantuan tetap termasuk pelanggaran serius. Penyalahgunaan aset negara, meskipun tidak menyebabkan kerugian secara langsung, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan membuka ruang pidana, terutama jika penggunaan tersebut menghilangkan hak kelompok penerima manfaat.

Jika terbukti, sanksi hukum dapat berupa hukuman penjara, denda, serta pencabutan hak politik, bergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Ditempatkan di Rumah Pribadi, Kini Dipindah ke Balai Desa

Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim Media menyebutkan, sejak awal bantuan tiba, motor roda tiga sempat disimpan di rumah pribadi Kepala Desa Lamidi. Setelah persoalan ini ramai diberitakan dan mendapat sorotan publik, motor tersebut diketahui telah dipindahkan ke balai desa.

Langkah ini memunculkan dugaan adanya upaya meredam konflik alih-alih menyelesaikannya secara administratif dan hukum.

Warga Minta Transparansi, Bukan Dalih Kewenangan

Warga mendesak agar bantuan negara tidak dijadikan mainan pejabat desa.

“Kalau memang untuk pasar, ajukan proposal baru. Jangan ambil yang bukan haknya,” ucap Yusuf.

Menjaga Aset Rakyat, Menjaga Martabat Desa

Apa jadinya jika pemimpin tak lagi jadi pengayom, tapi pelanggar aturan?

Warga Desa Purwodadi Simpang kini bersuara lantang menolak praktik yang mencederai kepercayaan.

Karena di desa, keadilan bukan soal besar kecilnya masalah, tapi siapa yang berani melawan ketika kebenaran diinjak-injak.

Saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Lamidi belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.**

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koramil 410-06/KDT Panen Raya Padi: Ketahanan Pangan Kuat, Petani Sejahtera!

    Koramil 410-06/KDT Panen Raya Padi: Ketahanan Pangan Kuat, Petani Sejahtera!

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Koramil 410-06/KDT kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan sukses menggelar panen raya padi varietas Ciherang di lahan seluas 8.000 meter persegi milik Bapak Nur Hidayat. Kamis (3/4/2025). Padi yang dibudidayakan dengan pendampingan intensif dari anggota Koramil ini mencatat hasil mengesankan: ✔ Umur tanaman: 100 hari ✔ Tinggi […]

  • Tokoh Pendiri Pesawaran Pinta APH Usut Tuntas Dugaan Pembagian Amplop Bergambar Calon Bupati

    Tokoh Pendiri Pesawaran Pinta APH Usut Tuntas Dugaan Pembagian Amplop Bergambar Calon Bupati

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Kegiatan ziarah religius yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran baru-baru ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa ziarah tersebut digunakan sebagai sarana kampanye terselubung oleh salah satu calon Bupati Pesawaran Nanda Indira. Rombongan ibu-ibu yang mengikuti ziarah ke makam Walisongo diduga menerima amplop bergambar Nanda, istri Bupati Pesawaran yang mencalonkan […]

  • Puluhan Tahun Masyarakat Kecamatan Teluk Pandan Desa Muncak Harapkan Perbaikan Jalan 

    Puluhan Tahun Masyarakat Kecamatan Teluk Pandan Desa Muncak Harapkan Perbaikan Jalan 

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Kondisi Jalan di Desa Muncak,Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kondisinya sangat memprihatinkan, Jalan tersebut rusak parah,dan sudah puluhan tahun masyarakat Desa Muncak menunggu kebijakan dari pemerintah setempat untuk segera memperbaiki nya. Jalan kabupaten yang menuju ke Desa Muncak tersebut, dari masuk perbatasan sampai ke penghujung batas kondisinya sekarang sangat memprihatinkan apalagi […]

  • Optimalkan Peran Humas, Polda Lampung Adakan Pelatihan Public Speaking dan Konten Kreator

    Optimalkan Peran Humas, Polda Lampung Adakan Pelatihan Public Speaking dan Konten Kreator

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, secara resmi membuka kegiatan Peningkatan Kemampuan Fungsi Humas yang digelar di Hotel Kryiad. Kamis (27/2/2025) Kegiatan ini mengusung tema “Melalui Pelatihan Public Speaking, Fotografi, dan Konten Kreator sebagai Strategi Komunikasi Polri dalam Mendukung Program Asta Cita.” Pelatihan ini bertujuan […]

  • GEMBOK dan RUBIK Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Penggunaan Anggaran di Bagian Umum Sekda Way Kanan

    GEMBOK dan RUBIK Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Penggunaan Anggaran di Bagian Umum Sekda Way Kanan

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Sejumlah kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2023 kini tengah disorot tajam oleh dua lembaga: Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung. Kedua lembaga ini melaporkan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (30/1/2025). Andre Saputra, Ketua GEMBOK Lampung, mengungkapkan […]

  • Dua Ruko di Lampung Barat Ludes Terbakar di Malam Takbiran, Warga Panik!

    Dua Ruko di Lampung Barat Ludes Terbakar di Malam Takbiran, Warga Panik!

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Barat, INC MEDIA – Malam takbiran yang seharusnya penuh suka cita berubah menjadi kepanikan di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Dua rumah toko (ruko) yang menjual sepatu dan sepeda dilalap si jago merah pada Minggu malam (30/3/2025), tepat sebelum perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebakaran yang menghanguskan ruko milik Asep […]

expand_less