Swadaya KB Ramadhan Rp450 Ribu per KK Disorot, Status Tanah Rp140 Juta Perlu Dibuka
- account_circle Redaksi
- calendar_month 41 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG BARAT, INC MEDIA — Pengumpulan swadaya masyarakat sebesar Rp450 ribu per kepala keluarga (KK) yang dikaitkan dengan pengadaan tanah untuk KB Ramadhan di Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan. Persoalan ini membutuhkan keterbukaan mengenai mekanisme pengumpulan dana, nilai pembelian tanah yang disebut mencapai Rp140 juta, serta kejelasan status kepemilikan lahan dalam kaitannya dengan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Informasi tersebut mencuat setelah penelusuran yang dilakukan terhadap sejumlah pemangku di wilayah Pekon Sri Menanti. Beberapa pemangku yang ditemui membenarkan adanya pengumpulan swadaya masyarakat. Namun, jumlah warga yang berkontribusi dan total dana yang berhasil dihimpun belum diketahui secara pasti.
Swadaya KB Ramadhan Rp450 Ribu per KK Jadi Perhatian
Dalam penelusuran tersebut, salah satu pemangku menyebut dana swadaya dikumpulkan melalui Sarsono, yang disebut sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pengumpulan dana swadaya.
“Dana swadaya dikumpulkan ke Ketua Pokmas, Sarsono,” ungkap salah satu pemangku kepada wartawan.
Keterangan itu diperkuat oleh Sarsono, yang disebut menjabat sebagai Ketua Pokmas pengumpulan swadaya masyarakat sekaligus juru tulis (jurtul) Pekon Sri Menanti.
Menurut Sarsono, masyarakat mengumpulkan swadaya sebesar Rp450 ribu per KK. Sementara itu, tanah yang menjadi tujuan pengadaan tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp140 juta.
“Swadaya masyarakat sebesar Rp450 ribu per KK, tanah tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp140 juta,” ungkap Sarsono.
Keterangan tersebut menjadi titik awal pendalaman. Persoalannya bukan semata-mata mengenai besaran swadaya, melainkan juga bagaimana dana dihimpun, apakah kontribusi masyarakat bersifat sukarela, serta bagaimana penggunaan dan pertanggungjawabannya dilakukan.
INC MEDIA belum memperoleh data mengenai jumlah KK yang menyumbang, total penerimaan, bukti pembayaran, maupun dokumen transaksi pembelian tanah. Karena itu, nilai keseluruhan dana swadaya belum dapat dipastikan.
Status Tanah Rp140 Juta dan Dokumen Revitalisasi Perlu Diperjelas
Selain mekanisme pengumpulan dana, status hukum tanah yang disebut dibeli sekitar Rp140 juta juga perlu mendapat penjelasan.
Apakah tanah tersebut telah tercatat atas nama yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan? Apakah kepemilikannya masih atas nama perseorangan? Atau, apakah terdapat dokumen hibah maupun perjanjian yang memberikan hak penggunaan lahan kepada lembaga pendidikan?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan kejelasan penguasaan lahan dan kesesuaiannya dengan persyaratan program yang dijalankan.
Jika lahan tersebut menjadi lokasi penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, dokumen kepemilikan atau hak penggunaan tanah perlu diperiksa sesuai ketentuan program yang berlaku.
Dokumen yang perlu diklarifikasi antara lain sertifikat atau bukti hak atas tanah, akta peralihan apabila ada, dokumen hibah jika relevan, serta dokumen yang digunakan dalam pengajuan dan verifikasi program.
Selain itu, perlu diperjelas hubungan antara pengumpulan swadaya masyarakat, pengadaan tanah, dan pelaksanaan revitalisasi. Ketiganya tidak boleh langsung dianggap sebagai satu persoalan hukum tanpa pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.
Dasar Hukum: Transparansi dan Akuntabilitas Pendanaan Pendidikan
Persoalan ini dapat ditelaah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 46 mengatur bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sementara itu, Pasal 48 menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berlandaskan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk menilai tata kelola pendanaan pendidikan. Namun, pengumpulan swadaya masyarakat tidak otomatis melanggar hukum. Penilaiannya bergantung pada sifat kontribusi, dasar pengumpulan, penggunaan dana, serta ketentuan khusus yang berlaku pada program terkait.
Dari sisi pertanahan, status dan peralihan hak atas tanah juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pendaftaran tanah dan dokumen autentik yang relevan.
Apabila kelak ditemukan indikasi pemaksaan, penipuan, penyalahgunaan dana, atau penyimpangan lain, aparat berwenang dapat menilai apakah unsur pelanggaran administratif, perdata, atau pidana terpenuhi. Jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur dan objek hukum yang dipersyaratkan, ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dipertimbangkan.
Potensi sanksi tidak dapat ditentukan hanya dari adanya pengumpulan swadaya atau perbedaan nilai transaksi. Sanksi administratif, kewajiban pengembalian dana, atau pidana hanya dapat diterapkan apabila dasar hukum dan unsur pelanggarannya terbukti melalui proses yang berwenang.
INC MEDIA Minta Klarifikasi Pihak Terkait
INC MEDIA masih mendalami mekanisme pengumpulan dana, jumlah kontribusi masyarakat, total dana yang terkumpul, bukti transaksi, dan status kepemilikan tanah. Pemeriksaan dokumen tersebut diperlukan agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada keterangan lisan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, INC MEDIA akan meminta klarifikasi kepada Yuli Sulastri selaku kepala atau pengelola KB Ramadhan, pihak Yayasan Ramadhan, Sarsono selaku Ketua Pokmas, serta instansi yang menangani Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah pengadaan tanah merupakan inisiatif masyarakat atau bagian dari persyaratan maupun mekanisme program revitalisasi. Jawaban atas pertanyaan ini penting untuk membedakan tanggung jawab masing-masing pihak.
Hingga berita ini disusun, INC MEDIA belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Informasi mengenai swadaya Rp450 ribu per KK, nilai tanah sekitar Rp140 juta, dan status kepemilikan lahan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Transparansi menjadi kunci. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dana yang mereka kontribusikan. Pada saat yang sama, setiap pihak berhak memberikan klarifikasi sebelum muncul kesimpulan mengenai dugaan penyimpangan.
INC MEDIA akan melanjutkan penelusuran berdasarkan dokumen, keterangan narasumber, dan tanggapan resmi pihak-pihak terkait.
Pewarta: Irfan
- Penulis: Redaksi






