Breaking News
light_mode

Melana Estate Gedong Tataan Disorot, Fasilitas Umum dan Keberadaan SUTET Jadi Perhatian

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

Dugaan Perizinan Melana Estate Jadi Perhatian

Pesawaran, INC MEDIAdugaan perizinan Melana Estate menjadi perhatian publik setelah tim awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek perumahan di Jalan Raden Gunawan, Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Proyek hunian subsidi dan komersial yang dikembangkan PT Melana Andespal Property itu diketahui memiliki rencana pembangunan sebanyak 706 unit rumah di atas lahan sekitar 8,5 hektare.

Dalam pembangunan kawasan perumahan, pengembang tidak hanya berkewajiban membangun rumah dan memasarkan unit kepada konsumen. Terdapat sejumlah aspek penting yang wajib dipenuhi, mulai dari legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, site plan, hingga penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana diatur dalam regulasi perumahan dan penataan ruang.

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, awak media menemukan beberapa fasilitas umum yang lazim tersedia di kawasan perumahan belum terlihat berada di area proyek. Fasilitas seperti tempat ibadah, taman bermain, maupun tempat pemakaman umum belum tampak tersedia di lingkungan perumahan tersebut.

Dugaan Perizinan Melana Estate dan Keberadaan SUTET

Selain persoalan fasilitas umum, perhatian juga tertuju pada keberadaan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang melintasi kawasan perumahan. Tiang transmisi bertegangan tinggi terlihat berdiri tidak jauh dari area pembangunan rumah warga.

Secara umum, keberadaan jaringan SUTET di kawasan permukiman kerap menimbulkan perhatian masyarakat terkait aspek kenyamanan lingkungan, estetika kawasan, hingga faktor keselamatan apabila tidak memperhatikan ketentuan teknis mengenai jarak aman dan tata ruang.

Karena itu, pengembang pada prinsipnya wajib memastikan kesesuaian site plan, zona aman utilitas kelistrikan, serta perlindungan konsumen sebelum melakukan pemasaran unit rumah kepada masyarakat.

Dalam ketentuan umum penyelenggaraan perumahan, pembangunan kawasan hunian setidaknya harus memenuhi sejumlah tahapan penting, di antaranya legalitas hak atas tanah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, dokumen lingkungan, site plan yang telah disahkan pemerintah daerah, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU), akses jalan lingkungan, sistem drainase, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasum) bagi penghuni.

Regulasi Perumahan dan Kewajiban Pengembang

Ketentuan tersebut secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta aturan turunannya.

Dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 disebutkan bahwa penyelenggaraan perumahan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Selain itu, pengembang juga memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi masyarakat penghuni perumahan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah secara umum dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara pembangunan, pembekuan izin, pencabutan perizinan, hingga kewajiban pemulihan sesuai hasil evaluasi instansi berwenang.

Pihak Pengelola Belum Tunjukkan Dokumen

Saat dikonfirmasi terkait site plan dan dokumen perizinan proyek, pihak pengelola belum memperlihatkan dokumen dimaksud kepada awak media.

“Saya masih libur, minta sama yang lain aja ya,” ucap pihak pengelola kepada awak media.

Pihak pengelola juga menyampaikan bahwa seluruh izin proyek disebut telah lengkap, namun dokumen belum dapat diperlihatkan secara langsung.

“Semua izin-izin saya jamin lengkap tapi terkait dokumen, saya akan keluarkan (perlihatkan_red) kecuali atas izin Pak Sony, mohon maaf karena dia atasan saya,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengembang maupun instansi terkait guna memastikan kesesuaian perizinan, site plan, serta pemenuhan fasilitas umum dan aspek tata ruang pada proyek tersebut.

Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Undang-Undang Pers, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait.| Red

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Penyimpangan Anggaran: DPC ASWIN Pringsewu Laporkan Sekretariat DPRD ke Kejati Lampung

    Dugaan Penyimpangan Anggaran: DPC ASWIN Pringsewu Laporkan Sekretariat DPRD ke Kejati Lampung

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, INC MEDIA – Dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun 2025 resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Pringsewu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tidak boleh ditawar. Langkah Hukum ASWIN: Respons atas Dugaan Penyimpangan Anggaran Pelaporan ini bukan […]

  • Andi Hartono Bantah KDRT, Siap Tempuh Jalur Hukum

    Andi Hartono Bantah KDRT, Siap Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Sebagai warga negara, saya hormati hukum, tapi tuduhan itu fitnah, tegas Andi Hartono. Bandar Lampung, INC MEDIA – Dua pekan setelah laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang istri masuk ke Polda Lampung, Andi Hartono akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh Yeni Kristianingsih. “Saya datang sebagai warga negara […]

  • Hari ini KPU Pesawaran Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon pada Pilbup 2024

    Hari ini KPU Pesawaran Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon pada Pilbup 2024

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat pleno untuk menetapkan  pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pesawaran 2024. Namun, pada rapat pleno tersebut, tidak diwajibkan kehadiran bagi, ke dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran. Rapat pleno berlangsung secara tertutup pada hari ini, Minggu, 22 September 2024, dengan […]

  • Oknum Pegawai Dirikan Koperasi Bodong, Tulang bawang Barat

    Oknum Pegawai Dirikan Koperasi Bodong, Tulang bawang Barat

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA  – Oknum pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tulangbawang diduga mendirikan koperasi simpan pinjam bodong di wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat. Bendahara Koperasi Simpan Pinjam Yeen Saputra, Nurman mengatakan, sekretariat kantor koperasi itu berada di wilayah Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Ia mengaku, […]

  • Tekab 308 Polsek Tegineneng Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika 

    Tekab 308 Polsek Tegineneng Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika 

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Selasa (29/10/2024). Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mencegah tindak Pidana serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat ( Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tegineneng. Penangkapan dilakukan pada Selasa, […]

  • Bau Menyengat Natar, DPRD Lampung Selatan Siap Panggil DLH dan Bahas Dugaan Limbah Pabrik

    Bau Menyengat Natar, DPRD Lampung Selatan Siap Panggil DLH dan Bahas Dugaan Limbah Pabrik

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Bau Menyengat Natar menjadi sorotan publik setelah warga Desa Bumisari, Kecamatan Natar, mengeluhkan aroma tak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pabrik PT Keong Nusantara Abadi (Wong Coco). Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Selatan, Hendry Gunawan, memastikan persoalan ini tidak akan dibiarkan tanpa tindak lanjut. BACA JUGA:Ucapan […]

expand_less