Breaking News
light_mode

Melana Estate Gedong Tataan Disorot, Fasilitas Umum dan Keberadaan SUTET Jadi Perhatian

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

Dugaan Perizinan Melana Estate Jadi Perhatian

Pesawaran, INC MEDIA — dugaan perizinan Melana Estate menjadi perhatian publik setelah tim awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek perumahan di Jalan Raden Gunawan, Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Proyek hunian subsidi dan komersial yang dikembangkan PT Melana Andespal Property itu diketahui memiliki rencana pembangunan sebanyak 706 unit rumah di atas lahan sekitar 8,5 hektare.

Dalam pembangunan kawasan perumahan, pengembang tidak hanya berkewajiban membangun rumah dan memasarkan unit kepada konsumen. Terdapat sejumlah aspek penting yang wajib dipenuhi, mulai dari legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, site plan, hingga penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana diatur dalam regulasi perumahan dan penataan ruang.

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, awak media menemukan beberapa fasilitas umum yang lazim tersedia di kawasan perumahan belum terlihat berada di area proyek. Fasilitas seperti tempat ibadah, taman bermain, maupun tempat pemakaman umum belum tampak tersedia di lingkungan perumahan tersebut.

Dugaan Perizinan Melana Estate dan Keberadaan SUTET

Selain persoalan fasilitas umum, perhatian juga tertuju pada keberadaan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang melintasi kawasan perumahan. Tiang transmisi bertegangan tinggi terlihat berdiri tidak jauh dari area pembangunan rumah warga.

Secara umum, keberadaan jaringan SUTET di kawasan permukiman kerap menimbulkan perhatian masyarakat terkait aspek kenyamanan lingkungan, estetika kawasan, hingga faktor keselamatan apabila tidak memperhatikan ketentuan teknis mengenai jarak aman dan tata ruang.

Karena itu, pengembang pada prinsipnya wajib memastikan kesesuaian site plan, zona aman utilitas kelistrikan, serta perlindungan konsumen sebelum melakukan pemasaran unit rumah kepada masyarakat.

Dalam ketentuan umum penyelenggaraan perumahan, pembangunan kawasan hunian setidaknya harus memenuhi sejumlah tahapan penting, di antaranya legalitas hak atas tanah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, dokumen lingkungan, site plan yang telah disahkan pemerintah daerah, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU), akses jalan lingkungan, sistem drainase, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasum) bagi penghuni.

Regulasi Perumahan dan Kewajiban Pengembang

Ketentuan tersebut secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta aturan turunannya.

Dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 disebutkan bahwa penyelenggaraan perumahan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Selain itu, pengembang juga memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi masyarakat penghuni perumahan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah secara umum dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara pembangunan, pembekuan izin, pencabutan perizinan, hingga kewajiban pemulihan sesuai hasil evaluasi instansi berwenang.

Pihak Pengelola Belum Tunjukkan Dokumen

Saat dikonfirmasi terkait site plan dan dokumen perizinan proyek, pihak pengelola belum memperlihatkan dokumen dimaksud kepada awak media.

“Saya masih libur, minta sama yang lain aja ya,” ucap pihak pengelola kepada awak media.

Pihak pengelola juga menyampaikan bahwa seluruh izin proyek disebut telah lengkap, namun dokumen belum dapat diperlihatkan secara langsung.

“Semua izin-izin saya jamin lengkap tapi terkait dokumen, saya akan keluarkan (perlihatkan_red) kecuali atas izin Pak Sony, mohon maaf karena dia atasan saya,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengembang maupun instansi terkait guna memastikan kesesuaian perizinan, site plan, serta pemenuhan fasilitas umum dan aspek tata ruang pada proyek tersebut.

Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Undang-Undang Pers, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait.| Red

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Solar Bersubsidi Diduga “Mengalir” di Belakang SPBU Margo Toto, Satu Nozel Pernah Disegel

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, INC MEDIA — Solar bersubsidi di SPBU 24.341.105 Margo Toto, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, kembali menjadi sorotan. Pertanyaan publik mengenai tata kelola penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut kini semakin kuat setelah pengawas SPBU mengakui adanya pemeriksaan, teguran, sanksi dari Pertamina, serta penyegelan terhadap satu nozel. Persoalan tidak berhenti di sana. […]

  • Dugaan Penganiayaan Guru di Gunung Sugih Dilimpahkan ke Kejaksaan, Etika Pendidik Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dugaan Penganiayaan Guru Lampung Tengah, incmedia.site – Dugaan penganiayaan guru di lingkungan SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, memasuki babak baru. Perkara yang melibatkan seorang tenaga pendidik berinisial HA itu kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut, Minggu (11/05/2026). Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan […]

  • Bantuan Alsintan Cirebon Diperkuat, Kapolresta Serahkan Traktor Kementan untuk Percepat Swasembada Pangan Nasional

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bantuan Alsintan Cirebon Dorong Produktivitas Petani CIREBON, INC MEDIA – Bantuan Alsintan Cirebon kembali menjadi bukti nyata sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan Kementerian Pertanian dalam memperkuat swasembada pangan nasional. Polresta Cirebon menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani binaan sebagai upaya meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya komoditas jagung. Penyerahan bantuan berlangsung di […]

  • Calon Tunggal adalah bentuk Pengkhianatan Suara Rakyat

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA, Relawan Rakyat Tulang Bawang Barat Bersatu(R2TB) bentuk keprihatinan kesadaran matinya kehidupan demokrasi partai politik pasca lahirnya calon tunggal dalam pilkada 2024 di kabupaten setempat. Ahmad Basri Juru Bicara Relawan Rakyat Tubaba Bersatu, mengatakan bahwa Sistem multi banyak partai politik, ternyata tidak memberikan satu harapan nyata bahwa tidak mampu didengar oleh […]

  • Diduga Terjerat Pinjol satu Keluarga tewas bunuh diri

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TANGSEL, INC Media — Satu keluarga ditemukan tewas secara misterius di dalam Rumah yang berada di Kampung Poncol, RT 05/02, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tanggerang Selatan, Minggu, (15/12/2024). Satu keluarga tersebut terdiri dari suami, istri dan anak. Ketiganya tewas diduga bunuh diri. Ketiga korban diketahui berinisial AF (suami), YL (istri) dan AAH (anak). BACA […]

  • Gudang BBM Ilegal umbul kunci: Polda Lampung Didesak Bertindak, Pengelola Klaim Pengurus Gudang Anggota TNI AL

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Gudang BBM ilegal yang diduga beroperasi di Jalan Umbul Kunci Nomor 14 Blok I, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Meski informasi mengenai dugaan aktivitas di lokasi tersebut telah diberitakan dan beredar di berbagai platform media sosial, masyarakat menyebut aktivitas diduga masih terus berlangsung, […]

expand_less