Breaking News

Melana Estate Gedong Tataan Disorot, Fasilitas Umum dan Keberadaan SUTET Jadi Perhatian

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

Dugaan Perizinan Melana Estate Jadi Perhatian

Pesawaran, INC MEDIAdugaan perizinan Melana Estate menjadi perhatian publik setelah tim awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek perumahan di Jalan Raden Gunawan, Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Proyek hunian subsidi dan komersial yang dikembangkan PT Melana Andespal Property itu diketahui memiliki rencana pembangunan sebanyak 706 unit rumah di atas lahan sekitar 8,5 hektare.

Dalam pembangunan kawasan perumahan, pengembang tidak hanya berkewajiban membangun rumah dan memasarkan unit kepada konsumen. Terdapat sejumlah aspek penting yang wajib dipenuhi, mulai dari legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, site plan, hingga penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana diatur dalam regulasi perumahan dan penataan ruang.

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, awak media menemukan beberapa fasilitas umum yang lazim tersedia di kawasan perumahan belum terlihat berada di area proyek. Fasilitas seperti tempat ibadah, taman bermain, maupun tempat pemakaman umum belum tampak tersedia di lingkungan perumahan tersebut.

Dugaan Perizinan Melana Estate dan Keberadaan SUTET

Selain persoalan fasilitas umum, perhatian juga tertuju pada keberadaan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang melintasi kawasan perumahan. Tiang transmisi bertegangan tinggi terlihat berdiri tidak jauh dari area pembangunan rumah warga.

Secara umum, keberadaan jaringan SUTET di kawasan permukiman kerap menimbulkan perhatian masyarakat terkait aspek kenyamanan lingkungan, estetika kawasan, hingga faktor keselamatan apabila tidak memperhatikan ketentuan teknis mengenai jarak aman dan tata ruang.

Karena itu, pengembang pada prinsipnya wajib memastikan kesesuaian site plan, zona aman utilitas kelistrikan, serta perlindungan konsumen sebelum melakukan pemasaran unit rumah kepada masyarakat.

Dalam ketentuan umum penyelenggaraan perumahan, pembangunan kawasan hunian setidaknya harus memenuhi sejumlah tahapan penting, di antaranya legalitas hak atas tanah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, dokumen lingkungan, site plan yang telah disahkan pemerintah daerah, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU), akses jalan lingkungan, sistem drainase, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasum) bagi penghuni.

Regulasi Perumahan dan Kewajiban Pengembang

Ketentuan tersebut secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta aturan turunannya.

Dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 disebutkan bahwa penyelenggaraan perumahan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Selain itu, pengembang juga memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi masyarakat penghuni perumahan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah secara umum dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara pembangunan, pembekuan izin, pencabutan perizinan, hingga kewajiban pemulihan sesuai hasil evaluasi instansi berwenang.

Pihak Pengelola Belum Tunjukkan Dokumen

Saat dikonfirmasi terkait site plan dan dokumen perizinan proyek, pihak pengelola belum memperlihatkan dokumen dimaksud kepada awak media.

“Saya masih libur, minta sama yang lain aja ya,” ucap pihak pengelola kepada awak media.

Pihak pengelola juga menyampaikan bahwa seluruh izin proyek disebut telah lengkap, namun dokumen belum dapat diperlihatkan secara langsung.

“Semua izin-izin saya jamin lengkap tapi terkait dokumen, saya akan keluarkan (perlihatkan_red) kecuali atas izin Pak Sony, mohon maaf karena dia atasan saya,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengembang maupun instansi terkait guna memastikan kesesuaian perizinan, site plan, serta pemenuhan fasilitas umum dan aspek tata ruang pada proyek tersebut.

Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Undang-Undang Pers, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait.| Red

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Polda Lampung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Polda Lampung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG (INC Media) — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran mengikuti video telekonferensi yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dari Cibende, Subang, Jawa Barat, dalam rangka penanaman jagung serentak 1 juta hektar, Selasa (21/01/2025). Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah yang menjadi salah […]

  • Lampung Timur Siap Resmikan Mal Pelayanan Publik, Langkah Nyata Transformasi Layanan

    Lampung Timur Siap Resmikan Mal Pelayanan Publik, Langkah Nyata Transformasi Layanan

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Timur, INC MEDIA – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) semakin memantapkan langkah menuju peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) yang digelar berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025. Peresmian ini menjadi momen penting sebagai bentuk nyata transformasi pelayanan kepada masyarakat. Menjelang agenda strategis tersebut, Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, mengikuti rapat koordinasi secara dare melalui […]

  • Way Tebing Ceppa Diangkat Jadi Ikon Wisata Budaya, Bupati Egi Siap Dorong Percepatan Pengembangan

    Way Tebing Ceppa Diangkat Jadi Ikon Wisata Budaya, Bupati Egi Siap Dorong Percepatan Pengembangan

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Bupati Lampung Selatan, H. Radityo Egi Pratama, mengunjungi langsung lokasi wisata alam Way Tebing Ceppa (WTC) yang berada di Desa Taman Baru, Kecamatan Penengahan, Jumat (16/5/2025). Kunjungan ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan WTC sebagai destinasi unggulan wisata berbasis adat dan budaya. Kunjungan ini dihadiri oleh sejumlah […]

  • Kapolri Akan tindak tegas Pelaku Polisi Tembak Polisi dipolres Solok Selatan

    Kapolri Akan tindak tegas Pelaku Polisi Tembak Polisi dipolres Solok Selatan

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat diusut tuntas. Ia juga meminta motif penembakan didalami. “Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya. Namun yang jelas, saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas […]

  • RILIS ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK

    RILIS ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sinyal Awal Krisis Tata Kelola RSUD Metro: Ketika Regulasi Daerah Berpotensi Menyimpang dari Kerangka Hukum Nasional Oleh: Hendra Apriyanes (Pemerhati Kebijakan Publik) METRO , INC MEDIA — Dalam sistem pemerintahan yang sehat, terdapat satu prinsip dasar yang tidak dapat ditawar: setiap kebijakan daerah harus selaras dengan kerangka hukum nasional. Peraturan daerah, peraturan kepala daerah, maupun […]

  • Dugaan Penipuan P3K Pesawaran: Rp70 Juta Melayang, Korban Tuntut Kepastian Hukum

    Dugaan Penipuan P3K Pesawaran: Rp70 Juta Melayang, Korban Tuntut Kepastian Hukum

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dugaan Penipuan P3K Pesawaran mencuat dan mengguncang publik. Sejumlah warga mengaku dirugikan setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan janji kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Total dana yang disebut mengalir dalam kasus ini mencapai Rp70 juta, namun hingga kini status kelulusan tak pernah diperoleh dan uang tak kunjung kembali. […]

expand_less