Breaking News

Melana Estate Gedong Tataan Disorot, Fasilitas Umum dan Keberadaan SUTET Jadi Perhatian

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

Dugaan Perizinan Melana Estate Jadi Perhatian

Pesawaran, INC MEDIAdugaan perizinan Melana Estate menjadi perhatian publik setelah tim awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek perumahan di Jalan Raden Gunawan, Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Proyek hunian subsidi dan komersial yang dikembangkan PT Melana Andespal Property itu diketahui memiliki rencana pembangunan sebanyak 706 unit rumah di atas lahan sekitar 8,5 hektare.

Dalam pembangunan kawasan perumahan, pengembang tidak hanya berkewajiban membangun rumah dan memasarkan unit kepada konsumen. Terdapat sejumlah aspek penting yang wajib dipenuhi, mulai dari legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, site plan, hingga penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana diatur dalam regulasi perumahan dan penataan ruang.

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, awak media menemukan beberapa fasilitas umum yang lazim tersedia di kawasan perumahan belum terlihat berada di area proyek. Fasilitas seperti tempat ibadah, taman bermain, maupun tempat pemakaman umum belum tampak tersedia di lingkungan perumahan tersebut.

Dugaan Perizinan Melana Estate dan Keberadaan SUTET

Selain persoalan fasilitas umum, perhatian juga tertuju pada keberadaan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang melintasi kawasan perumahan. Tiang transmisi bertegangan tinggi terlihat berdiri tidak jauh dari area pembangunan rumah warga.

Secara umum, keberadaan jaringan SUTET di kawasan permukiman kerap menimbulkan perhatian masyarakat terkait aspek kenyamanan lingkungan, estetika kawasan, hingga faktor keselamatan apabila tidak memperhatikan ketentuan teknis mengenai jarak aman dan tata ruang.

Karena itu, pengembang pada prinsipnya wajib memastikan kesesuaian site plan, zona aman utilitas kelistrikan, serta perlindungan konsumen sebelum melakukan pemasaran unit rumah kepada masyarakat.

Dalam ketentuan umum penyelenggaraan perumahan, pembangunan kawasan hunian setidaknya harus memenuhi sejumlah tahapan penting, di antaranya legalitas hak atas tanah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, dokumen lingkungan, site plan yang telah disahkan pemerintah daerah, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU), akses jalan lingkungan, sistem drainase, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasum) bagi penghuni.

Regulasi Perumahan dan Kewajiban Pengembang

Ketentuan tersebut secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta aturan turunannya.

Dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 disebutkan bahwa penyelenggaraan perumahan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Selain itu, pengembang juga memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi masyarakat penghuni perumahan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah secara umum dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara pembangunan, pembekuan izin, pencabutan perizinan, hingga kewajiban pemulihan sesuai hasil evaluasi instansi berwenang.

Pihak Pengelola Belum Tunjukkan Dokumen

Saat dikonfirmasi terkait site plan dan dokumen perizinan proyek, pihak pengelola belum memperlihatkan dokumen dimaksud kepada awak media.

“Saya masih libur, minta sama yang lain aja ya,” ucap pihak pengelola kepada awak media.

Pihak pengelola juga menyampaikan bahwa seluruh izin proyek disebut telah lengkap, namun dokumen belum dapat diperlihatkan secara langsung.

“Semua izin-izin saya jamin lengkap tapi terkait dokumen, saya akan keluarkan (perlihatkan_red) kecuali atas izin Pak Sony, mohon maaf karena dia atasan saya,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengembang maupun instansi terkait guna memastikan kesesuaian perizinan, site plan, serta pemenuhan fasilitas umum dan aspek tata ruang pada proyek tersebut.

Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Undang-Undang Pers, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait.| Red

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belum terima gaji dan terindikasi pungli, Ribuan tenaga honorer Pesawaran ancam Demo

    Belum terima gaji dan terindikasi pungli, Ribuan tenaga honorer Pesawaran ancam Demo

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Ribuan tenaga honorer yang tergabung pada Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) dan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) keluhkan gaji mereka selama lima bulan yang belum di bayarkan oleh pemerintah kabupaten pesawaran melalui dinas pendidikan kabupaten setempat. Hal tersebut di katakan oleh SF salah seorang tenaga honor kecamatan Gedongtataan kepada […]

  • Konflik Venos Karaoke Memanas, Kuasa Hukum Desak Wali Kota Tutup Operasional

    Konflik Venos Karaoke Memanas, Kuasa Hukum Desak Wali Kota Tutup Operasional

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Konflik Venos Karaoke kembali menjadi sorotan publik di Kota Bandar Lampung. Polemik internal perusahaan hiburan malam PT Faza Satria Gianny kini berkembang semakin serius setelah kuasa hukum Direktur Utama perusahaan meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional Venos Karaoke & Lounge. Permintaan tersebut muncul setelah […]

  • Tahanan Kabur Way Kanan Berhasil Ditangkap, Operasi Polres Way Kanan Tuntas Kurang dari 10 Hari

    Tahanan Kabur Way Kanan Berhasil Ditangkap, Operasi Polres Way Kanan Tuntas Kurang dari 10 Hari

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Way Kanan, Lampung — INC MEDIA — Tahanan Kabur Way Kanan akhirnya berhasil ditangkap seluruhnya. Perburuan intensif terhadap delapan tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan resmi berakhir. Aparat memastikan tidak ada lagi buronan yang tersisa setelah dua tahanan terakhir diringkus di Kota , Jawa Barat. Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas , Kombes Pol Yuni […]

  • Kepala Disdikbud Bandar Lampung Diduga Pakai Identitas Palsu

    Kepala Disdikbud Bandar Lampung Diduga Pakai Identitas Palsu

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Penyelidikan di Polda Lampung Terus Bergulir, Saksi Belum Lengkap Hadir Bandar Lampung, INC MEDIA – Dugaan penggunaan identitas palsu oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, kini memasuki tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Eka Afriana, yang kini masih aktif menjabat, mengakui pernah mengubah data pribadi, […]

  • Bupati Lampung Selatan Resmi Teken LHP Dugaan Dana Desa Fiktif: Kades Sabah Balau Terancam Diperiksa!

    Bupati Lampung Selatan Resmi Teken LHP Dugaan Dana Desa Fiktif: Kades Sabah Balau Terancam Diperiksa!

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, kini benar-benar memanas dan memasuki babak baru yang penuh ketegangan. Dilansir dari memoterkini.com, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, akhirnya menandatangani secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat. Laporan tersebut menyoroti dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban dan […]

  • Kemendikdasmen Perkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Ini Perubahan Utamanya

    Kemendikdasmen Perkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Ini Perubahan Utamanya

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, yang merupakan pembaruan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah ada. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyampaikan bahwa perubahan-perubahan penting dalam sistem baru ini diharapkan selesai pada akhir Januari 2025. […]

expand_less