Breaking News
light_mode

DPO Curanmor Dibekuk dalam Penyekatan Jalur, Pelaku Ditangkap di Candipuro

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
  • print Cetak

DPO Curanmor Dibekuk dalam Operasi Penyekatan

Lampung Selatan, INC MEDIA — DPO curanmor dibekuk aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke luar daerah. Pelaku berinisial T.A.U. (28) ditangkap dalam operasi penyekatan kendaraan di wilayah Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Candipuro setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang diduga berada dalam sebuah mobil travel menuju Cilegon.

Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni, menjelaskan bahwa tim segera bergerak cepat untuk melakukan penyekatan di jalur yang dilintasi kendaraan tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang merupakan DPO sedang dalam perjalanan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan penyekatan di jalur yang dilintasi, dan saat kendaraan dihentikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” ujar Ali.

Kronologi Kasus DPO Curanmor Dibekuk

Kasus yang menjerat T.A.U. bermula dari aksi pencurian sepeda motor pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di halaman rumah korban berinisial F.T. (30), seorang petani di Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro.

Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama dua rekannya dengan peran berbeda untuk memuluskan pencurian. Berdasarkan keterangan saksi, dua pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor korban, sementara satu pelaku lain bersiaga menggunakan kendaraan berbeda sebagai sarana pelarian.

Namun, pelarian mereka tidak sepenuhnya mulus. Saat mencoba melarikan diri ke arah persawahan, salah satu pelaku berinisial H.S. berhasil diamankan oleh warga bersama petugas karena terjebak di jalan buntu. Sementara T.A.U. berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Salah satu pelaku sebelumnya sudah berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku yang kami tangkap ini sempat melarikan diri dan masuk DPO, sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” kata Ali.

Barang Bukti dan Status Residivis

Dari hasil pemeriksaan, T.A.U. mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban bersama rekannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci letter T yang biasa digunakan dalam aksi pencurian kendaraan, serta kendaraan lain yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa di wilayah Lampung Timur dan Lampung Selatan.

“Pelaku ini merupakan residivis dan diduga telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lainnya,” ujar Ali.

Jerat Hukum dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap kasus kriminal.| Red


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong Birokrasi Lebih Dinamis, Gubernur Lampung Resmi Lantik 54 Pejabat Administrator

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melantik dan mengambil sumpah/janji 54 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam sebuah prosesi resmi yang digelar di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat (25/4/2025). Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3/1805/VI.04/2025 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan […]

  • Sosok Ksatria, Aries Sandi Ungkapkan Permohonan Maafnya kepada Seluruh Masyarakat Pesawaran

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Mencirikan sosok kesatria yang  tangguh dan bisa bekerja sama juga menerima masukan dengan bertanggung jawab, tegas dan saling memaafkan terucap di akhir debat calon Bupati dan wakil bupati perdana yang di laksanakan KPU Pesawaran,Selasa (29/10/2024)  Di akhir debat sosok Aries sandi Dharma Putra mengucapkan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat kabupaten Pesawaran, […]

  • DPAC JPKP Tiyuh Tunas Asri Dikukuhkan: Fokus Perkuat Pendampingan Warga di Tubaba

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Wawan Hidayat, memimpin pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) JPKP Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Sabtu (22/3/2025). Acara berlangsung di sekretariat DPAC JPKP Tiyuh Tunas Asri pada pukul 16.30 WIB. Wawan Hidayat […]

  • Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Wonosobo Disorot Publik, Warga Desak Aparat dan Pertamina Bertindak

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Keluhan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Memicu Perhatian Publik Wonosobo, Tanggamus, INC MEDIA – Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi menjadi sorotan masyarakat setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian bahan bakar menggunakan jeriken di sebuah SPBU yang disebut berada di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Informasi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang mendesak […]

  • OJK Tegaskan Sanksi bagi Fintech P2P Lending yang Langgar Aturan Bunga Pinjaman

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan akan memberi sanksi tegas kepada perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang melanggar aturan mengenai batas bunga pinjaman online. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau kepatuhan perusahaan fintech melalui laporan berkala. Mulai 1 Januari 2025, OJK […]

  • Hari ini KPU Pesawaran Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon pada Pilbup 2024

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat pleno untuk menetapkan  pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pesawaran 2024. Namun, pada rapat pleno tersebut, tidak diwajibkan kehadiran bagi, ke dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran. Rapat pleno berlangsung secara tertutup pada hari ini, Minggu, 22 September 2024, dengan […]

expand_less