Bandar Lampung, INC MEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (17/4/2025), setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Tak hanya Dawam, tiga nama lain turut dijerat dalam kasus ini, yakni AC alias AGS selaku direktur perusahaan penyedia, SS alias SWN sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, serta MDR, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

BACA JUGA : Tiga Hari Hilang, Bocah 9 Tahun Ditemukan di Warung Makan: Pelaku Kabur, LPA Turun Tangan Pulihkan Trauma

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan tersebut memiliki nilai kontrak fantastis, yakni sebesar Rp6,88 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

“Proyek ini awalnya digagas oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sebagai ikon baru daerah, terinspirasi dari tugu patung di salah satu kabupaten di Lampung. Dawam Raharjo kemudian memerintahkan M, salah satu kepala SKPD, untuk menyusun perencanaan,” ujar Armen.

Namun, penyidikan mengungkap indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap 36 saksi dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik meyakini adanya cukup bukti untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

BACA JUGA : Bismillah Bisa!’: Bupati Egi Lantik Pejabat Baru, Tekankan Transparansi dan Respons Publik

Kejati Lampung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat. Sementara itu, publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan, namun justru berubah menjadi ladang korupsi.**