Rokok Ilegal Lampung Diduga Dibekingi Oknum Kodam, Warga Desak Pangdam dan Polda Bertindak Tegas
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Masyarakat Desak Pangdam Bertindak Tegas: Jangan Sampai Citra TNI Dicemarkan
Bandar Lampung, incmedia.site – Rokok ilegal Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan bisnis rokok tanpa pita cukai yang dikelola Jamal di Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, disebut melibatkan seorang oknum yang diduga anggota aktif Kodam Raden Inten. Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat karena praktik ilegal tersebut dinilai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mencoreng institusi TNI yang selama ini dipercaya rakyat.
Warga mendesak Pangdam Raden Inten segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal secara transparan. Desakan itu muncul setelah muncul dugaan adanya pihak yang mencoba memberikan perlindungan terhadap aktivitas gudang rokok ilegal tersebut.
Dugaan Keterlibatan Aparat Mulai Terungkap
Perwakilan masyarakat berinisial JSA mengungkapkan, warga sebenarnya telah lama mencurigai adanya keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas gudang milik Jamal. Dugaan itu semakin menguat setelah pemberitaan media terbit dan muncul sosok berinisial A yang disebut mencoba meredam persoalan.
“Dulu hanya dugaan kami, tapi setelah berita dimuat, muncul oknum yang terlihat jelas memberi perlindungan kepada Jamal selaku penanggung jawab gudang,” ungkap JSA, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, lokasi gudang tersebut sebelumnya juga pernah diperiksa aparat penegak hukum. Namun anehnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Lampung. Pernyataan yang disampaikan oknum tersebut juga dinilai menunjukkan bahwa praktik peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung diduga sudah berlangsung masif, terstruktur, dan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Oknum Diduga Halangi Tugas Jurnalistik
Situasi semakin memanas ketika tim media kembali mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi lanjutan kepada Jamal pasca pemberitaan pertama diterbitkan. Dalam kunjungan itu, oknum yang diduga anggota aktif Kodam Raden Inten disebut mencoba menghalangi proses peliputan.
Menurut keterangan warga, oknum tersebut berupaya mendamaikan persoalan dan meminta agar kasus dugaan rokok ilegal tidak terlalu dipublikasikan ke masyarakat luas.
“Ia bahkan menyiratkan pesan, jika ingin menindak tegas, seharusnya semua pelaku lain juga dipublikasikan. Sebab, menurutnya bukan hanya Jamal yang menjalankan usaha demikian,” tambah JSA.
Tindakan yang diduga menghalangi kerja jurnalistik tersebut menjadi perhatian serius. Sebab, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi aktivitas jurnalistik. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Negara Diduga Rugi Besar Akibat Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat hilangnya penerimaan cukai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta dikenakan denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, apabila benar terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, maka aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun potensi pelanggaran disiplin dan etik institusi.
Warga Desak Polda dan Bea Cukai Bertindak
Masyarakat kini meminta aparat bergerak cepat agar dugaan praktik ilegal tersebut tidak semakin meluas. Warga mendesak Polda Lampung bersama Bea Cukai segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik Jamal.
“Kami juga mendesak Pangdam Raden Inten periksa anggotanya yang terlibat atau yang melindungi bisnis gelap. Ini demi menjaga nama baik Kodam Raden Inten yang menjadi kebanggaan warga Lampung. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti ada keterlibatan, berikan sanksi tegas. Jangan sampai ada lagi yang semena-mena dan menyalahgunakan jabatan,” tegas perwakilan warga.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan peredaran rokok ilegal di Lampung. Transparansi penanganan perkara dinilai penting agar kepercayaan publik tetap terjaga dan tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap bisnis yang merugikan negara tersebut.
Redaksi ini menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Jamal, pihak Kodam Raden Inten, Bea Cukai, dan Polda Lampung. Media ini juga membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.*
- Penulis: Redaksi

