Breaking News
light_mode

Tekab 852 Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan di Cirebon, Korban Dibacok Celurit

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month 55 menit yang lalu
  • print Cetak

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Cirebon

CIREBON, INC MEDIA – Pengeroyokan Cirebon kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Losari mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial MTM (23), A (23), dan Z (18). Ketiganya diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).

Pengungkapan kasus pengeroyokan Cirebon itu dipimpin Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon di bawah pimpinan Ipda Roni Cainudin, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Losari yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Toto Casriyanto, S.H.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aksi kekerasan terhadap korban berinisial RAF (21).

Kronologi Pengeroyokan Cirebon

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir jalan menuju Desa Astanalanggar-Barisan, tepatnya di wilayah Desa Barisan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Barang bukti berupa sejumlah senjata tajam yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Losari, Kabupaten Cirebon. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa bilah celurit dan senjata tajam lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.(Dok.foto/INC MEDIA)

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta sejumlah data pendukung lainnya.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV dan data pendukung lainnya. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui,” ujar Kombes Pol. Imara Utama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan cara memukul dan membacok korban menggunakan senjata tajam.

MTM diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian pinggang menggunakan celurit panjang berwarna biru. Sementara A diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian kaki menggunakan celurit berwarna merah.

Sedangkan Z diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian punggung menggunakan celurit pendek berwarna cokelat.

Korban Jalani Perawatan Medis

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam serta lebam pada sejumlah bagian tubuh, termasuk punggung, tangan dan pantat.

Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Waled.

Kasus tersebut kini masuk dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Dalam pengungkapan kasus pengeroyokan Cirebon tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, tiga bilah celurit serta dua bilah parang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polresta Cirebon Tegaskan Penegakan Hukum

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perhatian juga diarahkan terhadap aksi tawuran yang melibatkan kelompok maupun kalangan pelajar dan pemuda.

“Polresta Cirebon berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Losari Polresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 jo Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Polisi Imbau Warga Hindari Kekerasan

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan maupun tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga dapat segera melaporkannya kepada kepolisian.

Layanan Call Center Polisi 110 dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.

Penanganan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aksi kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius. Karena itu, penyelesaian konflik secara damai dan tidak menggunakan kekerasan menjadi langkah penting untuk mencegah jatuhnya korban.

Catatan redaksi: Status ketiga orang tersebut dalam pemberitaan ini disebut sebagai terduga pelaku karena proses hukum dan pembuktian masih berlangsung. Penetapan bersalah merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

 

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pramuka PUI Jadi Wadah Strategis Cetak Generasi Muda Berkarakter dan Pemimpin Masa Depan

    Pramuka PUI Jadi Wadah Strategis Cetak Generasi Muda Berkarakter dan Pemimpin Masa Depan

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SUKABUMI, INC MEDIA — Pramuka PUI dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, mandiri, dan siap menjadi pemimpin masa depan. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka Persatuan Ummat Islam (PUI) 2026 di Selabintana Camping Ground, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026). […]

  • DPMD Lampung Selatan Tegur Kades Purwodadi atas Dugaan Penyalahgunaan Motor Bantuan

    DPMD Lampung Selatan Tegur Kades Purwodadi atas Dugaan Penyalahgunaan Motor Bantuan

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Kepala Desa Lamidi, S.E., diduga menggunakan motor roda tiga bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat, untuk operasional desa tanpa izin resmi. Padahal, kendaraan tersebut tercatat sebagai aset Unit Pengelola Sampah “Karya Mandiri“, bukan milik pemerintah desa. Tak […]

  • Buron Penembakan Bripka Arya Tewas Ditembak, Polisi Akhiri Perburuan Bahroni

    Buron Penembakan Bripka Arya Tewas Ditembak, Polisi Akhiri Perburuan Bahroni

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Pelaku penembakan Bripka (Anumerta) Arya Supena, Bahroni, akhirnya tewas ditembak polisi setelah sempat masuk daftar buronan aparat kepolisian di Bandar Lampung. Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena menewaskan anggota polisi saat menjalankan tugas menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor. Polisi membawa jenazah Bahroni ke Rumah Sakit Bhayangkara Lampung pada Jumat, […]

  • Paskibraka Cirebon 2026: Wali Kota Beri Motivasi dan Tegaskan Duta Pancasila

    Paskibraka Cirebon 2026: Wali Kota Beri Motivasi dan Tegaskan Duta Pancasila

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Paskibraka Cirebon 2026 Wali Kota Beri Motivasi Generasi Muda Cirebon, INC MEDIA — Paskibraka Cirebon 2026 menjadi sorotan utama dalam kegiatan pembinaan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat Kota Cirebon. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memberikan arahan dan motivasi langsung kepada para peserta di Balai Kota Cirebon, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini menegaskan peran strategis Paskibraka […]

  • Akibat Harga Singkong yang Ditetapkan, Pabrik Memilih Tutup: Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat

    Akibat Harga Singkong yang Ditetapkan, Pabrik Memilih Tutup: Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA, –  Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga minimal singkong di Lampung sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan atau rafaksi maksimal 15%. Aturan ini berlaku sejak 31 Januari 2024, dengan tujuan melindungi petani agar mendapatkan harga yang lebih layak. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan polemik baru—banyak pabrik tapioka memilih untuk menutup operasional […]

  • Pembunuhan Gegesik: Oknum PNS Diduga Bunuh Warga demi Kuasai Emas, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus

    Pembunuhan Gegesik: Oknum PNS Diduga Bunuh Warga demi Kuasai Emas, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pembunuhan Gegesik CIREBON, INC MEDIA – Pembunuhan Gegesik berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Aparat mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S (55) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Nur Saeni (48), warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tersebut […]

expand_less