Tekab 852 Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan di Cirebon, Korban Dibacok Celurit
- account_circle Wahidin
- calendar_month 55 menit yang lalu
- print Cetak

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Cirebon
CIREBON, INC MEDIA – Pengeroyokan Cirebon kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Losari mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial MTM (23), A (23), dan Z (18). Ketiganya diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).
Pengungkapan kasus pengeroyokan Cirebon itu dipimpin Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon di bawah pimpinan Ipda Roni Cainudin, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Losari yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Toto Casriyanto, S.H.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aksi kekerasan terhadap korban berinisial RAF (21).
Kronologi Pengeroyokan Cirebon
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir jalan menuju Desa Astanalanggar-Barisan, tepatnya di wilayah Desa Barisan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Barang bukti berupa sejumlah senjata tajam yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Losari, Kabupaten Cirebon. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa bilah celurit dan senjata tajam lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.(Dok.foto/INC MEDIA)
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta sejumlah data pendukung lainnya.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV dan data pendukung lainnya. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui,” ujar Kombes Pol. Imara Utama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan cara memukul dan membacok korban menggunakan senjata tajam.
MTM diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian pinggang menggunakan celurit panjang berwarna biru. Sementara A diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian kaki menggunakan celurit berwarna merah.
Sedangkan Z diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian punggung menggunakan celurit pendek berwarna cokelat.
Korban Jalani Perawatan Medis
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam serta lebam pada sejumlah bagian tubuh, termasuk punggung, tangan dan pantat.
Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Waled.
Kasus tersebut kini masuk dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Dalam pengungkapan kasus pengeroyokan Cirebon tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, tiga bilah celurit serta dua bilah parang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polresta Cirebon Tegaskan Penegakan Hukum
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perhatian juga diarahkan terhadap aksi tawuran yang melibatkan kelompok maupun kalangan pelajar dan pemuda.
“Polresta Cirebon berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Losari Polresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 jo Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polisi Imbau Warga Hindari Kekerasan
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan maupun tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga dapat segera melaporkannya kepada kepolisian.
Layanan Call Center Polisi 110 dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.
Penanganan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aksi kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius. Karena itu, penyelesaian konflik secara damai dan tidak menggunakan kekerasan menjadi langkah penting untuk mencegah jatuhnya korban.
Catatan redaksi: Status ketiga orang tersebut dalam pemberitaan ini disebut sebagai terduga pelaku karena proses hukum dan pembuktian masih berlangsung. Penetapan bersalah merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
- Penulis: Wahidin







