Breaking News
light_mode

Skandal Elektronik Palsu Serdang: Modus Ganti Merek Diduga Rugikan Konsumen, Aparat Diminta Bongkar Jaringan Distribusi

  • account_circle Resmi Januari, SH
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

Elektronik Palsu Serdang Terbongkar, Diduga Ada Jaringan Perdagangan Curang di Lampung Selatan

Lampung Selatan, INC MEDIA – Praktik elektronik palsu Serdang yang diduga merugikan konsumen akhirnya terbongkar di sebuah ruko yang dijadikan gudang sekaligus titik distribusi peralatan elektronik rumah tangga, Sabtu pagi (14/3/2026). Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik perdagangan curang yang berpotensi melanggar hukum serta mengancam hak konsumen.

Gudang tersebut berada di Jalan Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Di lokasi ditemukan tumpukan kardus bermerek SOGO, namun setelah diperiksa ternyata isi di dalamnya merupakan produk elektronik dengan merek lain yang diduga telah dimanipulasi.

Modus Dugaan Manipulasi Merek

Praktik elektronik palsu Serdang ini terungkap setelah redaksi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban. Korban mengaku membeli produk elektronik yang diklaim bermerek terkenal, namun setelah sampai di rumah ia menemukan kejanggalan pada merek yang tertera pada barang tersebut.

“Saya curiga bang, barangnya pas sampe rumah kok mereknya mudah dihapus cuma digosok pake jari,” jelas korban.

Ia juga mengaku mengalami kerugian materi setelah membeli beberapa produk sekaligus.

“Saya beli tiga jenis totalnya Rp 1.150.000 bang, terus saya minta pulangin duit saya,” ucapnya.

Setelah merasa curiga, korban kemudian mengikuti penjual secara diam-diam hingga ke lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus titik distribusi barang. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan unit magic com, blender, dan mixer yang secara kasat mata terlihat menggunakan merek ternama.

Dok foto INC MEDIA: peralatan elektronika yang diduga palsu saat hendak diedarkan oleh para pelaku pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Namun setelah dilakukan pengecekan, diduga terdapat manipulasi merek. Produk yang semula menggunakan label SOGO diduga ditempeli stiker merek lain seperti PHILIPS untuk meningkatkan nilai jual di pasaran.

Dugaan Pelanggaran Hukum Perlindungan Konsumen

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia.

Di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label, etiket, maupun keterangan yang sebenarnya.
  • Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
  • Selain itu, tindakan pemalsuan merek juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Penerapan sanksi tegas dalam kasus seperti ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik penipuan, menjaga iklim perdagangan yang sehat, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba meraih keuntungan melalui cara melawan hukum.

Pengakuan Penjual

Di lokasi gudang, ditemukan dua wanita, dua pria, serta seorang balita yang diduga terlibat dalam aktivitas pengemasan ulang dan distribusi barang.

Salah satu penjual yang mengaku bernama Meriyanto memberikan keterangan sebagai berikut:

“Saya gak tau kalo barang ini palsu bang, barang – barang ini saya dapat beli dari Tanggerang, saya ini kan jiwa bisnis bang, karena barang ini harga miring saya beli bang, dikirim juga lewat paket jasa pengiriman, kalo saya tau ini palsu gak mungkin saya keliling – keliling bawa anak istri”

Ia juga mengaku menjual barang secara berkeliling ke sejumlah wilayah.

“Kalo suruh menyebutkan kampung mana aja saya jual, saya bingung bang namanya jualan, kadang-kadang kekalianda, kemaren di Adirejo dan rencana hari ini mau ke Natar, kami keliling cuma tiga motor bang masing-masing bawa tiga paket mixer,megic com, Bender bang,”

Dugaan Jaringan Distribusi Lebih Besar

Sumber lain yang berada di sekitar lokasi menyebut aktivitas tersebut diduga hanya bagian kecil dari jaringan distribusi yang lebih luas.

“Sebenarnya gudang didesa Serdang itu bukan gudang hanya gudang rute karena mereka itu pindah – pindah kadang sampe Palembang, biasanya mereka itu memasarkan kedaerah yang musim panen kopi, cengkeh gitu, mereka itukan barangnya dikirim bos nya, mereka itu masih satu keluarga, sebenarnya bos besar nya orang daerah sini lah gak jauh”

Ia juga menyebut dugaan adanya pihak yang mengendalikan distribusi barang dari luar daerah.

“Bos nya itu suami – istri, istri yang mengendalikan yang disini sementara suaminya yang atur barang di Tanggerang atau ngesup barang nya, nah istrinya ini yang punya tuyul-tutul, mereka itu nyebut yang jual barang dia yang keliling – Keling itu tuyul”

Sumber tersebut juga menyebut gudang langsung dikosongkan setelah lokasi didatangi wartawan.

“Nah setelah gudang diserdang itu disamperin Wartawan, gudang itu langsung bersih, dikosongkan mereka langsung pindah tapi pindahnya gak jauh masih diseputaran sinilah”

Desakan Penyelidikan Aparat dan Pemerintah Pusat

Kasus elektronik palsu Serdang ini memicu harapan publik agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Langkah tersebut dinilai penting untuk:

  • Mengungkap kemungkinan jaringan distribusi lintas daerah.
  • Menelusuri sumber barang dari luar daerah, termasuk dugaan pasokan dari Tangerang.
  • Mengidentifikasi kemungkinan korban lain di berbagai wilayah.

Temuan ini juga dinilai perlu mendapat perhatian Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Perindustrian, serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) karena menyangkut perlindungan konsumen dan potensi pelanggaran perdagangan barang bermerek di tingkat nasional.

Media ini juga akan meneruskan informasi hasil temuan tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal Polda Lampung sebagai bentuk tanggung jawab sosial pers dalam membantu pengungkapan dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas.

Apabila tidak segera ditangani, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berkembang dan merugikan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang menjadi sasaran utama pemasaran barang. | Team Redaksi


 

  • Penulis: Resmi Januari, SH
  • Editor: Ahmad Royani, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Ketupat Pesawaran: 212 Personel Disiagakan Polres Pesawaran dalam Latpra Ops 2026

    Operasi Ketupat Pesawaran: 212 Personel Disiagakan Polres Pesawaran dalam Latpra Ops 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Operasi Ketupat Pesawaran mulai dimatangkan oleh jajaran kepolisian menjelang arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Melalui kegiatan Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Ketupat Krakatau 2026, Polres Pesawaran menyiagakan sebanyak 212 personel guna memastikan pengamanan berjalan optimal serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kegiatan yang digelar sebagai bagian […]

  • Janji Proyek Berujung Tipu-Tipu! Oknum Mantan Sekda Lampung Dilaporkan ke Polda, Korban Rugi Rp 735 Juta

    Janji Proyek Berujung Tipu-Tipu! Oknum Mantan Sekda Lampung Dilaporkan ke Polda, Korban Rugi Rp 735 Juta

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Seorang pria berinisial ST, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung sekaligus Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) salah satu partai politik, kini harus berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek pekerjaan kepada korban berinisial AA, dengan total kerugian mencapai Rp 735 juta. Berdasarkan Surat Tanda […]

  • Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran, Polda Lampung menggelar kegiatan olahraga bersama yang diikuti oleh berbagai unsur Forkopimda, TNI, instansi pemerintah, serta masyarakat. Kegiatan berlangsung pada Sabtu pagi (21/6/2025) di Lapangan Apel Mapolres Pesawaran, dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, […]

  • Pilkada Pesawaran : Aries Sandi-Supriyanto Menang 1 Putaran, Ketua FKW-KP Bisa Diterima Semua Pihak

    Pilkada Pesawaran : Aries Sandi-Supriyanto Menang 1 Putaran, Ketua FKW-KP Bisa Diterima Semua Pihak

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media, Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran mengumumkan hasil resmi rekapitulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesawaran melalui rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara. Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam surat Keputusan KPU Pesawaran nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran. Pasangan Aries Sandi-Supriyanto dinyatakan unggul dalam Pilkada Pesawaran 2024 […]

  • Skandal Keuangan Pasar Pulung Kencana: Staf dan Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 milyar 

    Skandal Keuangan Pasar Pulung Kencana: Staf dan Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 milyar 

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba) kembali mengungkap praktik korupsi yang menghebohkan publik. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Terbaru, Kejari Tubaba menahan Nyi Ayu Risha Amarta (AR), […]

  • Ketua Golkar Pesawaran, Ajak Masyarakat Menangkan Pasangan Aries Sandi dan Supriyanto di Pilbup 2024

    Ketua Golkar Pesawaran, Ajak Masyarakat Menangkan Pasangan Aries Sandi dan Supriyanto di Pilbup 2024

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Pesawaran Yusak, Hadiri pelaksanaan pengukuhan Tim pemenangan Aries Sandi – Supriyanto, di dua kecamatan Way khilau dan Way Lima kabupaten Pesawaran pada Sabtu, (21/9/2024). Dalam sambutannya, Yusak menegaskan bagi Tim pemenangan yang baru saja di kukuhkan secara langsung oleh calon bupati dan […]

expand_less