Breaking News
light_mode

Siapa Budi Said Surabaya Beli Emas Antam 7 Ton ?

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA – Putusan Mahkamah Agung (MA) atas dengan memenangkan pengusaha Surabaya, Budi Said melawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di tingkat kasasi membuat heboh jagat investasi emas. Pasalnya jumlah emas yang dibeli Budi dari Antam cukup besar, sebanyak 7 ton atau nyaris senilai Rp 6,5 triliun.
Berdasarkan harga emas Antam di website logam mulia, harga emas Antam seberat satu kilogram senilai Rp 917.786.400. Jika membeli sebanyak 7 ton, artinya Budi membayar sebanyak Rp 6,42 triliun.

Lalu pertanyaannya, siapa sebenarnya Budi Said bisa memiliki uang sebanyak itu?

Sebelum menjelasakan profil Budi, berikut ini adalah putusan MA atas kasus sengketa Budi Said melawan Antam, dimana kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak.

Pihak yang digugat tersebut adalah sebagai berikut:

PT Aneka Tambang Tbk., (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
Endang Kumoro sebagai Tergugat II
Misdianto sebagai Tergugat III
Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
Eksi Anggraeni sebagai tergugat V
Baca:Kalah Kasasi Kasus Emas Rp 1 Triliun, Saham Antam Tumbang
Dalam 2 putusan pengadilan sebelum, Budi Said sempat menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun Budi Said kalah di tingkat banding.

Budi Said akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusan Kasasi MA, Budi menang.

“Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kg emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti dikutip dari detikcom, Rabu (6/7/2022).

Emas sebesar 1.136 kg sama dengan 1.136.000 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun.

Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said.

“Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah),” kata Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Dikutip dari situs resmi perusahaan, kantor perusahaan terletak di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Perusahan tersebut juga mengembangkan beberapa perumahan mewah, seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Selain itu, Budi Said juga memiliki properti berupa plaza di Daerah Woncolo, Surabaya. Plaza tersebut adalah Plaza Marina yang terletak di Jalan Margorejo Indah Utara, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya. Plaza ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan gawai dan telepon pintar di daerah Surabaya.

Beberapa gurita bisnis di bidang properti inilah yang menjadikan Budi Said dijuluki oleh warganet sebagai crazy rich Surabaya.

Manajemen Antam menyampaikan, pihaknya menunggu putusan lengkap putusan Mahkamah Agung terkait gugatan yang disampaikan pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Dalam kasus ini, Antam kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata.
Perusahaan juga sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk selalu senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia,” tegas Syarief Faisal Alkadrie, Sekretaris Perusahaan ANTM kepada CNBC Indonesia, belum lama ini.

Syarief juga menegaskan jika perusahaan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik.

“Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi,” ungkap Syarief.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Aceh Perkuat Sinergi dengan Kemenkeu untuk Kepentingan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Banda Aceh, INC MEDIA – Kapolda Aceh perkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Aceh melalui pertemuan silaturahmi yang berlangsung di ruang kerja Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Rabu, 2 September 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membuka peluang kolaborasi dalam mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat Aceh. Kapolda Aceh Perkuat Sinergi […]

  • Sinergi Polres Cirebon Kota, Estafet Kepemimpinan Kapolres Perkuat Kolaborasi dengan Pemkot

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Sinergi Polres Cirebon Kota kembali menjadi penegasan utama dalam momentum serah terima kepemimpinan di lingkungan Polres Cirebon Kota. Pemerintah Kota Cirebon memastikan kolaborasi yang telah terbangun bersama institusi kepolisian akan terus diperkuat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas daerah. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, saat menghadiri acara Kenal […]

  • Perundungan Siswi SMP Lampung: Anak Diminta Tanda Tangan Tanpa Orang Tua, Penanganan Sekolah Disorot

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Perundungan Siswi SMP Masuk Babak Baru, Prosedur Dipertanyakan Lampung Selatan, INC MEDIA — Perundungan siswi SMP di SMP Purnama, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, kembali memicu perhatian serius. Dalam perkembangan terbaru, muncul dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, yang dinilai berpotensi melanggar prosedur dan prinsip perlindungan anak. Kasus ini tidak […]

  • Sopir Truk Tidak Ditahan, Istri Korban Lakalantas Mengadu ke Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Lampung

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Sopir truk tidak ditahan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Dodi Mirzon (37) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Merasa proses hukum berjalan tanpa kepastian, istri korban mendatangi aparat penegak hukum dan mengadukan persoalan tersebut ke Ketua Komisi III DPR RI serta […]

  • Karhutla: Polri Tetapkan 113 Tersangka, Luas Lahan Terbakar Capai 4.741 Hektare

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA — Karhutla masih menjadi ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani 169 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan dengan total areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 113 orang sebagai tersangka. Data tersebut menunjukkan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus berjalan. […]

  • Diduga Lurah Sukarame Baru Ikut Serta Dalam Penyerobotan Penguasaan Lahan dan Bangunan Milik Ketua DPD GRiB Jaya Lampung 

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Adanya dugaan terhadap Lurah Sukarame Baru Terkait warganya yang Menyerobot lahan dan Bangunan milik Orang Lain. Dugaan terhadap Lurah Sukarame M.Joni Adi Saputra,S.Sos.,M.M dikuatkan setelah diadakannya dua kali pertemuan di kantor lurah Sukarame Baru yang pada saat itu bertemu langsung dengan Lurah M.Joni,Pada Tanggal 3 September 2024, oleh perwakilan dari […]

expand_less