Jakarta (incmedia.site) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penting terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025). Dalam sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB, MK telah membacakan putusan untuk 20 perkara sengketa Pilkada.

Dari putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, sebanyak 11 daerah diwajibkan untuk melakukan

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keputusan ini berpotensi mengubah peta politik di berbagai wilayah.

Berikut daftar daerah yang diperintahkan melakukan PSU beserta nomor perkaranya:

1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

BACA JUGA : Anggota DPRD Provinsi Lampung Mohammad Reza Serap Aspirasi Warga di Pekon Sidodadi, Pringsewu

Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Kabupaten Puncak Jaya berdasarkan putusan Perkara No. 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Di sisi lain, dalam Perkara No. 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyangkut Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan perbaikan penulisan dalam Keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada di daerah tersebut.

Permohonan yang Ditolak dan Tidak Dapat Diterima

Tidak semua gugatan diterima oleh MK. Sebanyak empat perkara ditolak sepenuhnya, yaitu:

1. Kabupaten Pasaman Barat – Perkara No. 43/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Puncak – Perkara No. 283/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Kabupaten Jeneponto – Perkara No. 232/PHPU.BUP-XXIII/2025

4. Kabupaten Mandailing Natal – Perkara No. 32/PHPU.BUP-XXIII/2025

BACA JUGA : Kodim 0410/KBL Gelar Penyuluhan DBD, Waspadai Gigitan Nyamuk Aedes Aegypti!

Sementara itu, tiga perkara lainnya tidak dapat diterima oleh MK karena tidak memenuhi persyaratan administratif, yaitu:

1. Kabupaten Mimika – Perkara No. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Halmahera Utara – Perkara No. 93/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Provinsi Papua Pegunungan – Perkara No. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Sidang Berlanjut ke Sesi Siang

Sidang sengketa Pilkada ini belum berakhir. Pada sesi siang, MK akan kembali membacakan 20 putusan lainnya, yang dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi atau melalui Videotron di halaman Gedung MK bagi pengunjung yang hadir secara langsung.

Sebagai bentuk transparansi, seluruh putusan dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi MK di mkri.id.

Keputusan MK ini menegaskan bahwa integritas pemilu tetap menjadi prioritas utama. Dengan adanya PSU di berbagai daerah, persaingan dalam Pilkada 2024 masih jauh dari kata usai!

 

Sumber : Humas MKRI