Karhutla: Polri Tetapkan 113 Tersangka, Luas Lahan Terbakar Capai 4.741 Hektare
- account_circle Helmy
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA — Karhutla masih menjadi ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani 169 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan dengan total areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 113 orang sebagai tersangka.
Data tersebut menunjukkan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus berjalan. Polri tidak hanya berfokus pada pemadaman kebakaran, tetapi juga mengejar pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya pembakaran secara melawan hukum.
Karhutla Didominasi Pembakaran oleh Perorangan
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka yang ditetapkan hingga saat ini didominasi oleh perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri.
Motif membuka lahan menjadi salah satu alasan yang ditemukan dalam perkara yang ditangani kepolisian.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan temuan di masing-masing wilayah. Proses hukum tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kebakaran yang terjadi tidak berhenti sebagai persoalan lingkungan semata, tetapi juga diproses apabila terdapat unsur pidana.
Riau Catat Tersangka Karhutla Terbanyak
Dari seluruh wilayah yang ditangani, Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang.
Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka. Kemudian Polda Kalimantan Timur sebanyak 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.
Pipit memastikan proses penyelidikan tetap dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, apabila bukti dalam proses hukum mengarah ke sana.
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya menyasar pelaku pembakaran dari kalangan perorangan. Setiap temuan mengenai dugaan keterlibatan korporasi juga akan menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
Polri Tekankan Penegakan Hukum
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu strategi Polri dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan sekaligus memberikan efek jera.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan melakukan pemadaman ketika api sudah muncul. Aparat juga harus memastikan dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Polri juga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan dan ikut melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.
79 Perkara Masuk Tahap Penyidikan
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, Polri telah menerima dan menangani 169 laporan polisi terkait karhutla.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara itu, 79 perkara telah masuk tahap penyidikan.
Angka tersebut menunjukkan proses penanganan perkara masih terus bergerak. Penyidikan menjadi tahap penting untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan konstruksi perkara secara lebih jelas sebelum proses hukum dilanjutkan.
Di sisi lain, luas wilayah terdampak juga menjadi perhatian serius. Kebakaran tidak hanya menimbulkan kerusakan pada lahan, tetapi berpotensi mengganggu kualitas udara, ekosistem, aktivitas masyarakat, hingga perekonomian di wilayah terdampak.
Lampung Masuk Tiga Besar Luas Lahan Terbakar
Polda Riau juga mencatat luas areal terbakar terbesar dengan 2.112,25 hektare.
Polda Kalimantan Barat berada di posisi berikutnya dengan luas areal terbakar mencapai 1.696,3 hektare. Sementara Polda Lampung mencatat luas areal terbakar sebesar 637,4 hektare.
Data tersebut menempatkan Lampung sebagai salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah praktik pembakaran lahan secara sembarangan sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melanggar hukum.
Pencegahan juga membutuhkan peran masyarakat. Informasi mengenai dugaan pembakaran hutan dan lahan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan tindakan lebih cepat sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Dengan luas areal terbakar yang telah mencapai ribuan hektare dan ratusan perkara yang masuk dalam proses penanganan, karhutla bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya melalui pemadaman. Penegakan hukum, pencegahan, pengawasan, serta keterlibatan masyarakat harus berjalan secara bersamaan.
Jurnalis: Helmy
- Penulis: Helmy







