Lampung, INC MEDIA – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membenarkan bahwa A, salah satu buronan kasus narkoba, telah berhasil ditangkap. A diketahui kabur dari ruang tahanan Polda Lampung bersama tiga tahanan lainnya pada Desember 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Polda Aceh menyusul penangkapan tersebut.

“Benar, A ditangkap oleh Polres Aceh Utara, dan tim dari Polda Lampung siap diberangkatkan ke sana,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

BACA JUGA : Dukung UMKM dan Tawarkan Harga Grosir, Ar-Rahim Hadir Jadi Nafas Baru Ekonomi Campang Raya

Selain berkoordinasi dengan Polda Aceh, pihaknya juga berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Untuk berkas kasus tersangka A ini sudah lengkap maka menunggu petunjuk JPU Kejati Lampung,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial A (30) ditangkap polisi di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (26/4/2025) malam. Saat diperiksa, pria tersebut ternyata adalah A, buronan kasus narkoba dari Lampung.

Dalam penangkapan itu, seorang anggota polisi dilaporkan tertembak di bagian pipi kiri. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 992 gram sabu dan satu pucuk airsoft gun dari tangan A.

BACA JUGA : Kasus Persetubuhan Anak di Jati Agung Masih Menggantung, Pelapor Tuntut Kejelasan Proses Hukum

A sebelumnya terlibat dalam jaringan narkoba besar dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu. Ia bersama tiga tahanan lain melarikan diri dari sel dengan cara memotong jeruji besi menggunakan gergaji.

(Redaksi)