Breaking News

Perundungan Siswi SMP Lampung: Anak Diminta Tanda Tangan Tanpa Orang Tua, Penanganan Sekolah Disorot

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

Perundungan Siswi SMP Masuk Babak Baru, Prosedur Dipertanyakan

Lampung Selatan, INC MEDIA Perundungan siswi SMP di SMP Purnama, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, kembali memicu perhatian serius. Dalam perkembangan terbaru, muncul dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, yang dinilai berpotensi melanggar prosedur dan prinsip perlindungan anak.

Kasus ini tidak lagi sekadar soal dugaan perundungan, tetapi telah bergeser pada aspek tata kelola penanganan yang dinilai kurang transparan dan minim pelibatan wali sah.

Orang Tua Kecewa: Anak Dipanggil Tanpa Izin, Diminta Tanda Tangan

Orang tua korban mengaku sangat menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan pihak sekolah. Ia menyebut anaknya dipanggil ke sekolah pada hari Minggu tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya.

‎”Kemarin anak aku di panggil mas ke sekolah pas hari Minggu tapi tanpa konfirmasi kesaya sebagai orang tuanya katanya suruh tanda tangan surat damai gitu dikertas”, ujarnya Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui proses tersebut sebelumnya.

‎”Lah… kemaren saya malah gak dikabarin, tau-tau anak saya dijemput sama temen-temennya ke sekolah suruh tanda tangan surat damai”

Menurutnya, langkah tersebut sangat disayangkan karena menyangkut keputusan penting yang berdampak pada anak.

Pengakuan: Tanda Tangan Tanpa Memahami Isi

Orang tua korban juga mengungkapkan bahwa anaknya menandatangani surat tersebut tanpa memahami sepenuhnya isi dokumen.

‎”Kalo saya gak mau mas disuruh sembarang tanda tangan, kemaren juga sudah saya tegaskan ke anak saya, kamu baca gak isiannya sebelum tanda tangan, kata anak saya, iya isinya sedikit dibaca terkait kasus buli kemaren,”

Ia menegaskan, jika mengetahui hal tersebut sejak awal, dirinya tidak akan mengizinkan.

‎”Kalo saya tau anak saya disuruh tanda tangan gak akan saya izinkan, saya sudah chat pihak sekolah, saya minta salinan surat yang ditandatangani anak saya dan saya minta”

Pihak orang tua juga meminta agar isi surat tersebut dapat ditinjau ulang dan disesuaikan dengan prinsip keadilan serta keterbukaan.

Aspek Hukum: Anak di Bawah Umur Tidak Cakap Bertindak Sendiri

Secara hukum, anak di bawah umur tidak memiliki kapasitas penuh untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk menandatangani kesepakatan yang berdampak hukum.

Hal ini merujuk pada:

  • Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian
  • Pasal 1330 KUHPerdata yang menyatakan anak di bawah umur tidak cakap hukum
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan keterlibatan orang tua dalam setiap keputusan penting

Dengan demikian, penandatanganan surat tanpa pendampingan orang tua berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah (kepsek) SMP Purnama, Rahmat, yang juga menjabat sebagai Gapoktan setempat, masih bungkam.

Desakan Tindakan Tegas, Evaluasi Sekolah Menguat

Perkembangan ini memperkuat desakan agar pihak terkait segera bertindak tegas. Penanganan kasus yang tidak sesuai prosedur dinilai berpotensi merugikan korban dan melemahkan prinsip perlindungan anak.

Publik mendorong:

  • Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh
  • Dinas PPPA untuk memastikan perlindungan korban
  • LPAI untuk melakukan pendampingan
  • Yayasan sekolah untuk melakukan pembinaan internal

Langkah tegas dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang.

LPAI Provinsi Lampung Segera Sampaikan Sikap

Dalam waktu dekat, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, SH., MH, dijadwalkan akan menyampaikan sikap kelembagaan terkait perkembangan kasus ini.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat memperjelas langkah perlindungan anak serta memberikan rekomendasi konkret bagi penanganan yang lebih tepat.

Komitmen Media: Mengawal Kasus Hingga Tuntas

Media ini menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus perundungan siswi SMP ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab sosial pers dalam memastikan perlindungan anak, mendorong transparansi, serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.

Media ini juga akan terus melakukan konfirmasi kepada:

  • Kepala Sekolah SMP Purnama
  • Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
  • Dinas PPPA
  • LPAI
  • Pihak yayasan sekolah

Serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin pemberitaan yang adil, berimbang, dan bertanggung jawab. (Haris).


  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Curanmor Jalan Pagar Alam: Pelaku Menyamar Ojol, Satu Tertangkap Warga di Langkapura

    Curanmor Jalan Pagar Alam: Pelaku Menyamar Ojol, Satu Tertangkap Warga di Langkapura

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Curanmor Jalan Pagar Alam Gegerkan Warga Langkapura Bandar Lampung, INC MEDIA – Curanmor Jalan Pagar Alam kembali mengusik ketenangan warga di wilayah Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Dalam peristiwa tersebut, warga berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah tempat isi ulang air mineral hingga sempat memicu keramaian di sekitar lokasi kejadian […]

  • PJ Walikota Pekanbaru Ditangkap KPK

    PJ Walikota Pekanbaru Ditangkap KPK

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Riau, INC Media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru Riau. Pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara di wilayah tersebut. Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penyelenggara yang diamankan yaitu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. ” Iya benar, penangkapan terhadap Pj. Walkot Pekanbaru,” kata Johanis saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024). Sebelumnya, […]

  • Hetifah: Pendidikan Dasar Gratis Harus Jadi Langkah Strategis Bangun SDM Bangsa

    Hetifah: Pendidikan Dasar Gratis Harus Jadi Langkah Strategis Bangun SDM Bangsa

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan keputusan penting yang menegaskan kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk menggratiskan pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, tanpa membedakan antara sekolah negeri maupun swasta. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendorong langkah konkret melalui peningkatan dan […]

  • Apa Tanggapan Ulama Kota Bandar Lampung Terkait Dua Cakada Perempuan?

    Apa Tanggapan Ulama Kota Bandar Lampung Terkait Dua Cakada Perempuan?

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA, Gelanggang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung 2024, diikuti oleh dua Cakada Perempuan. Diketahui Eva Dwiana berpasangan dengan Dedy Amarullah, dan diusung oleh 9 Partai, yaitu Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PKB, PAN, PSI, dan PPP. Pasangan ini resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke KPU Bandar […]

  • The laid back approach to develop your Custom Style

    The laid back approach to develop your Custom Style

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2019
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Sine sed diffundi proximus. Super minantia praeter temperiemque scythiam. Posset: nix aliis acervo magni acervo temperiemque formaeque. Pinus locis? Liquidum montibus quia dedit sui orba margine reparabat. Evolvit mundum nuper pontus. Liquidum iunctarum regna pontus totidem freta qui hominum frigore. Tumescere quae suis. Qui quisquis. Omni possedit seductaque sibi. Densior undis habitabilis peragebant passim mea. […]

  • Geger! Pemuda di Way Kanan Ditemukan Tewas Tergantung di Ruang Tamu

    Geger! Pemuda di Way Kanan Ditemukan Tewas Tergantung di Ruang Tamu

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Way Kanan (incmedia.site) – Warga Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, digegerkan oleh penemuan jasad seorang pemuda yang tewas tergantung di ruang tamu rumahnya, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diketahui bernama Agus Yudianto (20), warga Dusun 1 RT III, Kampung Bumi Merapi. Pemuda yang dikenal pendiam ini ditemukan pertama kali oleh adiknya, Beni Fujianto (17), […]

expand_less