Breaking News
light_mode

Perundungan Siswi SMP Lampung: Anak Diminta Tanda Tangan Tanpa Orang Tua, Penanganan Sekolah Disorot

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

Perundungan Siswi SMP Masuk Babak Baru, Prosedur Dipertanyakan

Lampung Selatan, INC MEDIA Perundungan siswi SMP di SMP Purnama, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, kembali memicu perhatian serius. Dalam perkembangan terbaru, muncul dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, yang dinilai berpotensi melanggar prosedur dan prinsip perlindungan anak.

Kasus ini tidak lagi sekadar soal dugaan perundungan, tetapi telah bergeser pada aspek tata kelola penanganan yang dinilai kurang transparan dan minim pelibatan wali sah.

Orang Tua Kecewa: Anak Dipanggil Tanpa Izin, Diminta Tanda Tangan

Orang tua korban mengaku sangat menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan pihak sekolah. Ia menyebut anaknya dipanggil ke sekolah pada hari Minggu tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya.

‎”Kemarin anak aku di panggil mas ke sekolah pas hari Minggu tapi tanpa konfirmasi kesaya sebagai orang tuanya katanya suruh tanda tangan surat damai gitu dikertas”, ujarnya Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui proses tersebut sebelumnya.

‎”Lah… kemaren saya malah gak dikabarin, tau-tau anak saya dijemput sama temen-temennya ke sekolah suruh tanda tangan surat damai”

Menurutnya, langkah tersebut sangat disayangkan karena menyangkut keputusan penting yang berdampak pada anak.

Pengakuan: Tanda Tangan Tanpa Memahami Isi

Orang tua korban juga mengungkapkan bahwa anaknya menandatangani surat tersebut tanpa memahami sepenuhnya isi dokumen.

‎”Kalo saya gak mau mas disuruh sembarang tanda tangan, kemaren juga sudah saya tegaskan ke anak saya, kamu baca gak isiannya sebelum tanda tangan, kata anak saya, iya isinya sedikit dibaca terkait kasus buli kemaren,”

Ia menegaskan, jika mengetahui hal tersebut sejak awal, dirinya tidak akan mengizinkan.

‎”Kalo saya tau anak saya disuruh tanda tangan gak akan saya izinkan, saya sudah chat pihak sekolah, saya minta salinan surat yang ditandatangani anak saya dan saya minta”

Pihak orang tua juga meminta agar isi surat tersebut dapat ditinjau ulang dan disesuaikan dengan prinsip keadilan serta keterbukaan.

Aspek Hukum: Anak di Bawah Umur Tidak Cakap Bertindak Sendiri

Secara hukum, anak di bawah umur tidak memiliki kapasitas penuh untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk menandatangani kesepakatan yang berdampak hukum.

Hal ini merujuk pada:

  • Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian
  • Pasal 1330 KUHPerdata yang menyatakan anak di bawah umur tidak cakap hukum
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan keterlibatan orang tua dalam setiap keputusan penting

Dengan demikian, penandatanganan surat tanpa pendampingan orang tua berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah (kepsek) SMP Purnama, Rahmat, yang juga menjabat sebagai Gapoktan setempat, masih bungkam.

Desakan Tindakan Tegas, Evaluasi Sekolah Menguat

Perkembangan ini memperkuat desakan agar pihak terkait segera bertindak tegas. Penanganan kasus yang tidak sesuai prosedur dinilai berpotensi merugikan korban dan melemahkan prinsip perlindungan anak.

Publik mendorong:

  • Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh
  • Dinas PPPA untuk memastikan perlindungan korban
  • LPAI untuk melakukan pendampingan
  • Yayasan sekolah untuk melakukan pembinaan internal

Langkah tegas dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang.

LPAI Provinsi Lampung Segera Sampaikan Sikap

Dalam waktu dekat, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, SH., MH, dijadwalkan akan menyampaikan sikap kelembagaan terkait perkembangan kasus ini.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat memperjelas langkah perlindungan anak serta memberikan rekomendasi konkret bagi penanganan yang lebih tepat.

Komitmen Media: Mengawal Kasus Hingga Tuntas

Media ini menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus perundungan siswi SMP ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab sosial pers dalam memastikan perlindungan anak, mendorong transparansi, serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.

Media ini juga akan terus melakukan konfirmasi kepada:

  • Kepala Sekolah SMP Purnama
  • Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
  • Dinas PPPA
  • LPAI
  • Pihak yayasan sekolah

Serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin pemberitaan yang adil, berimbang, dan bertanggung jawab. (Haris).


  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Lampung Selatan Adu Kreativitas! Disdukcapil Luncurkan Dukcapil Award 2025 di Medsos

    Desa Lampung Selatan Adu Kreativitas! Disdukcapil Luncurkan Dukcapil Award 2025 di Medsos

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan,  INC MEDIA — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil Lamsel) menggelar ajang kreatif bertajuk Dukcapil Lamsel Award 2025, sebuah kompetisi konten video inovatif pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa. Kompetisi ini bukan sekadar lomba biasa. Melibatkan seluruh pemerintah desa, ajang ini mewajibkan peserta memproduksi dan menayangkan video inovasi […]

  • Kodim 0410/KBL Dukung Pemerintah Entaskan Angka Stunting Dengan Menggelar Program Dapur Masuk Sekolah 

    Kodim 0410/KBL Dukung Pemerintah Entaskan Angka Stunting Dengan Menggelar Program Dapur Masuk Sekolah 

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Program Kegiatan Dapur Masuk Sekolah kembali digelar Oleh Kodim 0410/Kota Bandar Lampung. Kali ini, program tersebut dilaksanakan di TK. Persit II-28, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Jum’at (13/9/2024) Dandim 0410/KBL Kolonel Arh Tan Kurniawan S.A.P.,M.I.Pol melalui W.S Kasdim 0410/KBL Mayor Inf Bagus Setiawan mengungkapkan bahwa program ini adalah wujud nyata […]

  • Camat di Pesawaran Terjerat Kasus Pelanggaran Netralitas ASN. Iskardo : Netralitas ASN Adalah Harga Mati

    Camat di Pesawaran Terjerat Kasus Pelanggaran Netralitas ASN. Iskardo : Netralitas ASN Adalah Harga Mati

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Timbulnya Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melibatkan salah satu camat Di Kabupaten Pesawaran pada Jum’at 4 Oktober 2024 menimbulkan Keprihatinan dari berbagai Pihak. Camat Negri Katon Kabupaten Pesawaran Enggo Pratama Tertangkap Basah saat Membawa Banner dan Kaos Bergambar salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati […]

  • Beredar video Permintaan Maaf Rusli Bintang Terkait Kericuhan di Kampus Universitas Malahayati

    Beredar video Permintaan Maaf Rusli Bintang Terkait Kericuhan di Kampus Universitas Malahayati

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (incmedia.site) — Kericuhan yang terjadi di Kampus Universitas Malahayati, Bandar Lampung, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Pada Minggu (2/3/2025), ratusan orang yang diduga preman asal Ambon mendatangi kampus tersebut atas perintah Rusli Bintang, pendiri Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung. Kedatangan massa ini terkait dengan konflik pribadi Rusli Bintang dengan istri pertama dan […]

  • Pemerintah Pekon Sukaratu Bangun Jalan Usaha Tani dari Dana Desa 2025, Masyarakat Sambut Gembira

    Pemerintah Pekon Sukaratu Bangun Jalan Usaha Tani dari Dana Desa 2025, Masyarakat Sambut Gembira

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA — Pemerintah Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur desa dengan membangun jalan rabat beton di tahap pertama menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pembangunan fisik tersebut difokuskan di Dusun V RT 02 berupa rabat beton sepanjang 200 meter, lebar 1,2 meter, dan ketebalan 15 cm, dengan […]

  • Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bandarlampung mulai Cuti pada 25 September 2024

    Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bandarlampung mulai Cuti pada 25 September 2024

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah akan menjalani cuti mulai 25 September 2024 untuk fokus berkontestasi pada Pilkada Serentak 2024. ” Untuk cuti Wali Kota Bandarlampung-Wakil Wali Kota Bandarlampung dimulai 25 September sampai 23 November 2024,” Jelas Sukarma Wijaya, Pelaksana Tugas Asisten […]

expand_less