Breaking News

Perundungan Siswi SMP Lampung: Anak Diminta Tanda Tangan Tanpa Orang Tua, Penanganan Sekolah Disorot

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

Perundungan Siswi SMP Masuk Babak Baru, Prosedur Dipertanyakan

Lampung Selatan, INC MEDIA Perundungan siswi SMP di SMP Purnama, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, kembali memicu perhatian serius. Dalam perkembangan terbaru, muncul dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, yang dinilai berpotensi melanggar prosedur dan prinsip perlindungan anak.

Kasus ini tidak lagi sekadar soal dugaan perundungan, tetapi telah bergeser pada aspek tata kelola penanganan yang dinilai kurang transparan dan minim pelibatan wali sah.

Orang Tua Kecewa: Anak Dipanggil Tanpa Izin, Diminta Tanda Tangan

Orang tua korban mengaku sangat menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan pihak sekolah. Ia menyebut anaknya dipanggil ke sekolah pada hari Minggu tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya.

‎”Kemarin anak aku di panggil mas ke sekolah pas hari Minggu tapi tanpa konfirmasi kesaya sebagai orang tuanya katanya suruh tanda tangan surat damai gitu dikertas”, ujarnya Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui proses tersebut sebelumnya.

‎”Lah… kemaren saya malah gak dikabarin, tau-tau anak saya dijemput sama temen-temennya ke sekolah suruh tanda tangan surat damai”

Menurutnya, langkah tersebut sangat disayangkan karena menyangkut keputusan penting yang berdampak pada anak.

Pengakuan: Tanda Tangan Tanpa Memahami Isi

Orang tua korban juga mengungkapkan bahwa anaknya menandatangani surat tersebut tanpa memahami sepenuhnya isi dokumen.

‎”Kalo saya gak mau mas disuruh sembarang tanda tangan, kemaren juga sudah saya tegaskan ke anak saya, kamu baca gak isiannya sebelum tanda tangan, kata anak saya, iya isinya sedikit dibaca terkait kasus buli kemaren,”

Ia menegaskan, jika mengetahui hal tersebut sejak awal, dirinya tidak akan mengizinkan.

‎”Kalo saya tau anak saya disuruh tanda tangan gak akan saya izinkan, saya sudah chat pihak sekolah, saya minta salinan surat yang ditandatangani anak saya dan saya minta”

Pihak orang tua juga meminta agar isi surat tersebut dapat ditinjau ulang dan disesuaikan dengan prinsip keadilan serta keterbukaan.

Aspek Hukum: Anak di Bawah Umur Tidak Cakap Bertindak Sendiri

Secara hukum, anak di bawah umur tidak memiliki kapasitas penuh untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk menandatangani kesepakatan yang berdampak hukum.

Hal ini merujuk pada:

  • Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian
  • Pasal 1330 KUHPerdata yang menyatakan anak di bawah umur tidak cakap hukum
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan keterlibatan orang tua dalam setiap keputusan penting

Dengan demikian, penandatanganan surat tanpa pendampingan orang tua berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah (kepsek) SMP Purnama, Rahmat, yang juga menjabat sebagai Gapoktan setempat, masih bungkam.

Desakan Tindakan Tegas, Evaluasi Sekolah Menguat

Perkembangan ini memperkuat desakan agar pihak terkait segera bertindak tegas. Penanganan kasus yang tidak sesuai prosedur dinilai berpotensi merugikan korban dan melemahkan prinsip perlindungan anak.

Publik mendorong:

  • Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh
  • Dinas PPPA untuk memastikan perlindungan korban
  • LPAI untuk melakukan pendampingan
  • Yayasan sekolah untuk melakukan pembinaan internal

Langkah tegas dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang.

LPAI Provinsi Lampung Segera Sampaikan Sikap

Dalam waktu dekat, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, SH., MH, dijadwalkan akan menyampaikan sikap kelembagaan terkait perkembangan kasus ini.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat memperjelas langkah perlindungan anak serta memberikan rekomendasi konkret bagi penanganan yang lebih tepat.

Komitmen Media: Mengawal Kasus Hingga Tuntas

Media ini menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus perundungan siswi SMP ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab sosial pers dalam memastikan perlindungan anak, mendorong transparansi, serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.

Media ini juga akan terus melakukan konfirmasi kepada:

  • Kepala Sekolah SMP Purnama
  • Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
  • Dinas PPPA
  • LPAI
  • Pihak yayasan sekolah

Serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin pemberitaan yang adil, berimbang, dan bertanggung jawab. (Haris).


  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Bupati Pesawaran Beri Restu untuk Paslon SUPER: “Cintai dan Layani Rakyat!”

    Mantan Bupati Pesawaran Beri Restu untuk Paslon SUPER: “Cintai dan Layani Rakyat!”

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Dukungan moral datang dari tokoh penting Pesawaran, H. Aries Sandi DP, Bupati Pesawaran periode 2010–2015, kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah, yang dikenal dengan jargon “SUPER”. Dalam momen penuh haru usai mencoblos di TPS 06 Dusun Penengahan, Desa Gedongtataan, Sabtu (24/5/2025), Aries Sandi menyampaikan harapan besar […]

  • Pilkada Serentak Di Lampung, Ketum BPDI Himbau Anggota Pilih Dengan Hati Nurani

    Pilkada Serentak Di Lampung, Ketum BPDI Himbau Anggota Pilih Dengan Hati Nurani

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (ormas) Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Mengajak Masyarakat Agar dapat memilih pemimpin pada Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu 27 November 2024 mendatang berdasarkan hati nurani, bukan berdasarkan politik uang. Pesan tersebut disampaikan langsung […]

  • Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

    Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (incmedia.site) — Warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi laki-laki yang tergeletak di tanah dalam kondisi lemah. Bayi tersebut ditemukan menangis di samping pagar asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Babul Hikmah pada Sabtu siang (8/3/2025). Berdasarkan rekaman video amatir yang beredar luas di media sosial, seorang warga terlihat […]

  • Lambat Tanggap, Kades Purwodadi Disorot Warga Gegara Shelter Anjing Ilegal

    Lambat Tanggap, Kades Purwodadi Disorot Warga Gegara Shelter Anjing Ilegal

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Aksi protes warga mewarnai Dusun V, Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada selasa (3/6/2025). Ratusan warga menuntut penutupan tempat penampungan anjing (shelter) ilegal di Purwodadi yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban lingkungan. Aksi tersebut sebagai bentuk protes karena Pemerintah desa dianggap lamban dalam merespon keluhan masyarakat. Diketahui […]

  • Bupati Lampung Selatan Resmi Teken LHP Dugaan Dana Desa Fiktif: Kades Sabah Balau Terancam Diperiksa!

    Bupati Lampung Selatan Resmi Teken LHP Dugaan Dana Desa Fiktif: Kades Sabah Balau Terancam Diperiksa!

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, kini benar-benar memanas dan memasuki babak baru yang penuh ketegangan. Dilansir dari memoterkini.com, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, akhirnya menandatangani secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat. Laporan tersebut menyoroti dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban dan […]

  • BPDI Pesawaran Kecam pernyataan penanggung jawab Proyek Rehabilitasi gedung Kantor induk Museum ketransmigrasian

    BPDI Pesawaran Kecam pernyataan penanggung jawab Proyek Rehabilitasi gedung Kantor induk Museum ketransmigrasian

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Terkait proyek Rehabilitasi gedung Kantor induk Museum ketransmigrasian Lampung, Ketua Organisasi Masyarakat (ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan  Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Kabupaten Pesawaran, Febriyansah minta Dinas Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (Perkim) Provinsi Lampung Turun ke kelokasi melakukan Pengawasan yang efektif terhadap proyek pemerintah untuk memastikan bahwa dana publik digunakan […]

expand_less