Perundungan Siswi SMP Lampung: Anak Diminta Tanda Tangan Tanpa Orang Tua, Penanganan Sekolah Disorot
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Perundungan Siswi SMP Masuk Babak Baru, Prosedur Dipertanyakan
Lampung Selatan, INC MEDIA — Perundungan siswi SMP di SMP Purnama, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, kembali memicu perhatian serius. Dalam perkembangan terbaru, muncul dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, yang dinilai berpotensi melanggar prosedur dan prinsip perlindungan anak.
Kasus ini tidak lagi sekadar soal dugaan perundungan, tetapi telah bergeser pada aspek tata kelola penanganan yang dinilai kurang transparan dan minim pelibatan wali sah.
Orang Tua Kecewa: Anak Dipanggil Tanpa Izin, Diminta Tanda Tangan
Orang tua korban mengaku sangat menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan pihak sekolah. Ia menyebut anaknya dipanggil ke sekolah pada hari Minggu tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya.
”Kemarin anak aku di panggil mas ke sekolah pas hari Minggu tapi tanpa konfirmasi kesaya sebagai orang tuanya katanya suruh tanda tangan surat damai gitu dikertas”, ujarnya Senin (20/4/2026).
Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui proses tersebut sebelumnya.
”Lah… kemaren saya malah gak dikabarin, tau-tau anak saya dijemput sama temen-temennya ke sekolah suruh tanda tangan surat damai”
Menurutnya, langkah tersebut sangat disayangkan karena menyangkut keputusan penting yang berdampak pada anak.
Pengakuan: Tanda Tangan Tanpa Memahami Isi
Orang tua korban juga mengungkapkan bahwa anaknya menandatangani surat tersebut tanpa memahami sepenuhnya isi dokumen.
”Kalo saya gak mau mas disuruh sembarang tanda tangan, kemaren juga sudah saya tegaskan ke anak saya, kamu baca gak isiannya sebelum tanda tangan, kata anak saya, iya isinya sedikit dibaca terkait kasus buli kemaren,”
Ia menegaskan, jika mengetahui hal tersebut sejak awal, dirinya tidak akan mengizinkan.
”Kalo saya tau anak saya disuruh tanda tangan gak akan saya izinkan, saya sudah chat pihak sekolah, saya minta salinan surat yang ditandatangani anak saya dan saya minta”
Pihak orang tua juga meminta agar isi surat tersebut dapat ditinjau ulang dan disesuaikan dengan prinsip keadilan serta keterbukaan.
Aspek Hukum: Anak di Bawah Umur Tidak Cakap Bertindak Sendiri
Secara hukum, anak di bawah umur tidak memiliki kapasitas penuh untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk menandatangani kesepakatan yang berdampak hukum.
Hal ini merujuk pada:
- Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian
- Pasal 1330 KUHPerdata yang menyatakan anak di bawah umur tidak cakap hukum
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan keterlibatan orang tua dalam setiap keputusan penting
Dengan demikian, penandatanganan surat tanpa pendampingan orang tua berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah (kepsek) SMP Purnama, Rahmat, yang juga menjabat sebagai Gapoktan setempat, masih bungkam.
Desakan Tindakan Tegas, Evaluasi Sekolah Menguat
Perkembangan ini memperkuat desakan agar pihak terkait segera bertindak tegas. Penanganan kasus yang tidak sesuai prosedur dinilai berpotensi merugikan korban dan melemahkan prinsip perlindungan anak.
Publik mendorong:
- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh
- Dinas PPPA untuk memastikan perlindungan korban
- LPAI untuk melakukan pendampingan
- Yayasan sekolah untuk melakukan pembinaan internal
Langkah tegas dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang.
LPAI Provinsi Lampung Segera Sampaikan Sikap
Dalam waktu dekat, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, SH., MH, dijadwalkan akan menyampaikan sikap kelembagaan terkait perkembangan kasus ini.
Pernyataan tersebut diharapkan dapat memperjelas langkah perlindungan anak serta memberikan rekomendasi konkret bagi penanganan yang lebih tepat.
Komitmen Media: Mengawal Kasus Hingga Tuntas
Media ini menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus perundungan siswi SMP ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab sosial pers dalam memastikan perlindungan anak, mendorong transparansi, serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.
Media ini juga akan terus melakukan konfirmasi kepada:
- Kepala Sekolah SMP Purnama
- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
- Dinas PPPA
- LPAI
- Pihak yayasan sekolah
Serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin pemberitaan yang adil, berimbang, dan bertanggung jawab. (Haris).
- Penulis: Redaksi


