Breaking News
light_mode

Perundungan Siswi SMP Lampung: Anak Diminta Tanda Tangan Tanpa Orang Tua, Penanganan Sekolah Disorot

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

Perundungan Siswi SMP Masuk Babak Baru, Prosedur Dipertanyakan

Lampung Selatan, INC MEDIA Perundungan siswi SMP di SMP Purnama, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, kembali memicu perhatian serius. Dalam perkembangan terbaru, muncul dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, yang dinilai berpotensi melanggar prosedur dan prinsip perlindungan anak.

Kasus ini tidak lagi sekadar soal dugaan perundungan, tetapi telah bergeser pada aspek tata kelola penanganan yang dinilai kurang transparan dan minim pelibatan wali sah.

Orang Tua Kecewa: Anak Dipanggil Tanpa Izin, Diminta Tanda Tangan

Orang tua korban mengaku sangat menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan pihak sekolah. Ia menyebut anaknya dipanggil ke sekolah pada hari Minggu tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya.

‎”Kemarin anak aku di panggil mas ke sekolah pas hari Minggu tapi tanpa konfirmasi kesaya sebagai orang tuanya katanya suruh tanda tangan surat damai gitu dikertas”, ujarnya Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui proses tersebut sebelumnya.

‎”Lah… kemaren saya malah gak dikabarin, tau-tau anak saya dijemput sama temen-temennya ke sekolah suruh tanda tangan surat damai”

Menurutnya, langkah tersebut sangat disayangkan karena menyangkut keputusan penting yang berdampak pada anak.

Pengakuan: Tanda Tangan Tanpa Memahami Isi

Orang tua korban juga mengungkapkan bahwa anaknya menandatangani surat tersebut tanpa memahami sepenuhnya isi dokumen.

‎”Kalo saya gak mau mas disuruh sembarang tanda tangan, kemaren juga sudah saya tegaskan ke anak saya, kamu baca gak isiannya sebelum tanda tangan, kata anak saya, iya isinya sedikit dibaca terkait kasus buli kemaren,”

Ia menegaskan, jika mengetahui hal tersebut sejak awal, dirinya tidak akan mengizinkan.

‎”Kalo saya tau anak saya disuruh tanda tangan gak akan saya izinkan, saya sudah chat pihak sekolah, saya minta salinan surat yang ditandatangani anak saya dan saya minta”

Pihak orang tua juga meminta agar isi surat tersebut dapat ditinjau ulang dan disesuaikan dengan prinsip keadilan serta keterbukaan.

Aspek Hukum: Anak di Bawah Umur Tidak Cakap Bertindak Sendiri

Secara hukum, anak di bawah umur tidak memiliki kapasitas penuh untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk menandatangani kesepakatan yang berdampak hukum.

Hal ini merujuk pada:

  • Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian
  • Pasal 1330 KUHPerdata yang menyatakan anak di bawah umur tidak cakap hukum
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan keterlibatan orang tua dalam setiap keputusan penting

Dengan demikian, penandatanganan surat tanpa pendampingan orang tua berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah (kepsek) SMP Purnama, Rahmat, yang juga menjabat sebagai Gapoktan setempat, masih bungkam.

Desakan Tindakan Tegas, Evaluasi Sekolah Menguat

Perkembangan ini memperkuat desakan agar pihak terkait segera bertindak tegas. Penanganan kasus yang tidak sesuai prosedur dinilai berpotensi merugikan korban dan melemahkan prinsip perlindungan anak.

Publik mendorong:

  • Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh
  • Dinas PPPA untuk memastikan perlindungan korban
  • LPAI untuk melakukan pendampingan
  • Yayasan sekolah untuk melakukan pembinaan internal

Langkah tegas dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang.

LPAI Provinsi Lampung Segera Sampaikan Sikap

Dalam waktu dekat, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, SH., MH, dijadwalkan akan menyampaikan sikap kelembagaan terkait perkembangan kasus ini.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat memperjelas langkah perlindungan anak serta memberikan rekomendasi konkret bagi penanganan yang lebih tepat.

Komitmen Media: Mengawal Kasus Hingga Tuntas

Media ini menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus perundungan siswi SMP ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab sosial pers dalam memastikan perlindungan anak, mendorong transparansi, serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.

Media ini juga akan terus melakukan konfirmasi kepada:

  • Kepala Sekolah SMP Purnama
  • Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
  • Dinas PPPA
  • LPAI
  • Pihak yayasan sekolah

Serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin pemberitaan yang adil, berimbang, dan bertanggung jawab. (Haris).


  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesta Rakyat Pesawaran Ditutup Meriah, Pelayanan Publik dan Pengamanan Maksimal Sukseskan HUT ke-19 Kabupaten Pesawaran

    Pesta Rakyat Pesawaran Ditutup Meriah, Pelayanan Publik dan Pengamanan Maksimal Sukseskan HUT ke-19 Kabupaten Pesawaran

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    Pelayanan Prima dan Pengamanan Ketat Warnai Penutupan HUT Pesawaran PESAWARAN, INC MEDIA – Pesta Rakyat Pesawaran dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Pesawaran resmi berakhir dengan sukses. Rangkaian kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Kridayuana, Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, tidak hanya menghadirkan hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan […]

  • Kapolresta Cirebon Hadiri Kapolda Jabar, Tegaskan Komitmen Dukung Kepemimpinan Baru

    Kapolresta Cirebon Hadiri Kapolda Jabar, Tegaskan Komitmen Dukung Kepemimpinan Baru

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    JAWA BARAT, INC MEDIA – Kapolresta Cirebon Hadiri Kapolda Jabar menjadi momentum penting yang menegaskan soliditas jajaran kepolisian di Jawa Barat. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Cirebon, menghadiri upacara penyambutan Kapolda Jawa Barat yang baru, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., di Mapolda Jawa Barat, […]

  • Tragedi di Gedong Air: Babinsa Koramil 410-05/TKP Pimpin Evakuasi Korban Tembok Roboh

    Tragedi di Gedong Air: Babinsa Koramil 410-05/TKP Pimpin Evakuasi Korban Tembok Roboh

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (incmedia.dite) — Hujan deras yang mengguyur Bandar Lampung pada Jumat malam, 21 Februari 2025, berujung petaka. Sebuah tembok pagar setinggi tiga meter milik Bpk. H. Saidi di Jalan Sisingamangaraja, Gang Kelinci, RT 06/LK2, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, roboh dan menimpa rumah tetangganya. Insiden tragis ini menyebabkan dua korban jiwa. Peristiwa […]

  • Amankan Debat Kedua Cagub di Novotel, Polda Lampung Terjunkan 285 Personel 

    Amankan Debat Kedua Cagub di Novotel, Polda Lampung Terjunkan 285 Personel 

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Polda Lampung memastikan kesiapan penuh dalam mengamankan debat kedua calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Lampung 2024 yang dijadwalkan berlangsung di Ball Room Hotel Novotel pada Sabtu, 2 November 2024.  Dalam rangka menjaga kelancaran acara tersebut, Polda Lampung menyiagakan 295 personel yang akan diterjunkan langsung di lokasi. Baca Juga :Sertijab […]

  • Megawati Hangestri di Persimpangan Karier: Bertahan di Korea atau Merantau ke Liga Top Dunia?

    Megawati Hangestri di Persimpangan Karier: Bertahan di Korea atau Merantau ke Liga Top Dunia?

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Megawati Hangestri Pertiwi, bintang bola voli Indonesia, kini berada di persimpangan karier. Setelah dua musim bersinar bersama Red Sparks di Liga Voli Korea, Megawati menutup peluang menjadi pemain asing ‘umum’ di liga tersebut untuk musim depan. Keputusan ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana langkah Megatron selanjutnya? Saat ini, Megawati menempati peringkat […]

  • Buronan Korupsi Rp2,2 Miliar Diciduk di Rumah Makan

    Buronan Korupsi Rp2,2 Miliar Diciduk di Rumah Makan

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Kejati Lampung Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Mess Bandar Lampung, INC MEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak cepat membekuk buronan kasus korupsi bernama K.M. alias A.S., Kamis (17/7/2025) pukul 18.15 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Lampung bersama Tim Kejari Lampung Timur di sebuah rumah makan di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Tersangka langsung […]

expand_less