Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Kuningan Gencarkan Edukasi dan Penertiban Lalu Lintas
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

KUNINGAN, INC MEDIA – Disiplin berlalu lintas bukan sekadar kewajiban untuk menghindari tilang, melainkan tanggung jawab setiap pengguna jalan demi melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Atas dasar itu, Polres Kuningan terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) melalui Operasi Patuh Lodaya 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kegiatan edukasi dilaksanakan di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Kuningan. Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menyasar pusat keramaian, pangkalan transportasi umum, persimpangan jalan, komunitas masyarakat, hingga lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, personel membagikan brosur dan pamflet keselamatan serta memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran pengendara bahwa keselamatan di jalan raya harus dimulai dari perilaku disiplin, bukan semata-mata karena adanya pengawasan petugas.
Polres Kuningan Kedepankan Edukasi dan Penegakan Hukum
Operasi Patuh Lodaya 2026 mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui pendekatan edukatif, persuasif, serta humanis. Upaya tersebut didukung penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun teguran kepada pelanggar sesuai ketentuan.
Tujuan utamanya bukan sekadar meningkatkan jumlah penindakan, melainkan menekan angka pelanggaran, mengurangi risiko kecelakaan, serta meminimalkan fatalitas korban di jalan raya.
Sejumlah perilaku berkendara yang menjadi perhatian dalam operasi ini meliputi:
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Mengemudikan kendaraan di bawah umur atau belum memiliki persyaratan berkendara.
- Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil.
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau zat yang memengaruhi kemampuan mengemudi.
- Melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
- Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Melanggar marka, rambu, dan ketentuan lalu lintas lainnya.
Khusus di wilayah hukum Polres Kuningan, penindakan tilang diprioritaskan terhadap pelanggaran melawan arus, penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, knalpot tidak standar, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kelengkapan yang dipersyaratkan.
Keselamatan Bukan Sekadar Takut Ditilang
Polres Kuningan mengajak seluruh masyarakat menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan bersama. Kepatuhan terhadap aturan seharusnya tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan hanya karena takut terkena sanksi.
Penggunaan helm standar, sabuk pengaman, kepatuhan terhadap rambu, serta larangan menggunakan ponsel ketika mengemudi merupakan tindakan sederhana yang dapat mengurangi risiko kecelakaan.
Pengendara juga diminta memastikan kondisi kendaraan tetap laik jalan, melengkapi dokumen kendaraan, serta tidak memaksakan diri berkendara ketika kondisi tubuh tidak memungkinkan.
Operasi Patuh Lodaya 2026 menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran di jalan raya berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Kelalaian seorang pengendara bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, keberhasilan operasi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah kendaraan yang ditilang. Perubahan perilaku, meningkatnya kepatuhan, serta berkurangnya kecelakaan harus menjadi ukuran penting dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman dan berkeselamatan.
Pewarta: Wahidin
INC MEDIA – Tegas, Objektif dan Terpercaya
- Penulis: Redaksi



