Jakarta (incmedia.site) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Para saksi yang dipanggil meliputi Bambang Suryono (Pegawai Negeri Sipil/PNS), Budi Satria (mantan Direktur Marketing BPR Cita Makmur Lestari periode 2006–2015), serta Dharsana Sulistijo (mantan Head of Marketing PT Matahari Department Store Tbk periode 2009–2016).
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
BACA JUGA : Optimalkan Peran Humas, Polda Lampung Adakan Pelatihan Public Speaking dan Konten Kreator
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Haniv diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk, termasuk melalui skema sponsorship untuk bisnis fashion anaknya, FH POUR HOMME by FEBY HANIV.
Modus yang digunakan Haniv adalah meminta bawahannya mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak yang berada di bawah kewenangannya. Akibatnya, dana sebesar Rp300 juta mengalir ke rekening anaknya, sementara total dana yang masuk untuk mendukung bisnis tersebut sepanjang 2016–2017 mencapai Rp804 juta.
BACA JUGA : Pemkab Pringsewu Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Pelanggar Akan Ditindak!
Selain itu, Haniv diduga menerima uang dalam bentuk valuta asing melalui perantara dan menempatkannya dalam deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan total transaksi mencapai Rp14 miliar.
Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*)











