Respons Cepat Bullying di SDN 1 Kapandayan, Polres Kuningan Fasilitasi Mediasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

KUNINGAN, INC MEDIA — Satlantas Polres Kuningan melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) memfasilitasi penyelesaian dugaan perundungan antarsiswa di SD Negeri 1 Kapandayan, Kamis (22/10/2026). Melalui program “Polisi Peduli Pendidikan”, kepolisian mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membangun penyelesaian yang mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Mediasi yang dimulai pukul 09.30 WIB itu dihadiri Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Kamsel, personel Polsek Ciawigebang, kepala sekolah, dewan guru, perwakilan komite sekolah, serta orang tua atau wali murid dari kedua belah pihak.
Langkah ini menjadi upaya membangun komunikasi antara keluarga dan pihak sekolah sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.
Polres Kuningan Fasilitasi Dialog dan Edukasi Perlindungan Anak
Dalam pertemuan tersebut, kepolisian memfasilitasi dialog antara orang tua siswa yang diduga menjadi korban dan orang tua siswa yang diduga melakukan perundungan. Petugas juga memberikan pemahaman mengenai dampak psikologis yang dapat dialami anak akibat perundungan, serta pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon menegaskan bahwa kehadiran kepolisian di sekolah tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan, edukasi, dan perlindungan terhadap anak.
“Melalui program ‘Polisi Peduli Pendidikan’, kami ingin memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah anak. Kami mengajak pihak sekolah dan orang tua untuk memperketat pengawasan serta pola asuh anak, baik di rumah maupun di sekolah,” ujar AKP Aktuin.
Menurutnya, pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan bersama. Sekolah, keluarga, dan lingkungan sekitar perlu membangun komunikasi agar perubahan perilaku anak dapat dikenali lebih awal dan setiap persoalan ditangani secara tepat.
Mediasi Berujung Kesepakatan Damai
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan. Kesepakatan bersama dituangkan dalam dokumen musyawarah mufakat yang disaksikan pihak kepolisian, sekolah, dan komite sekolah.
Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan perlu tetap menempatkan keselamatan dan kondisi psikologis anak sebagai prioritas. Kesepakatan damai tidak boleh mengabaikan kebutuhan pemulihan korban, pencegahan kejadian berulang, maupun kewajiban pihak terkait untuk menindaklanjuti apabila ditemukan risiko terhadap keselamatan anak.
Pendekatan restoratif juga harus diterapkan sesuai ketentuan hukum dan mempertimbangkan usia, kondisi, serta kepentingan terbaik anak. Apabila perundungan berulang, menimbulkan luka, atau berdampak serius terhadap kondisi psikologis, pihak sekolah dan orang tua perlu memastikan anak memperoleh perlindungan serta pendampingan yang memadai.
Sekolah Perketat Pengawasan untuk Cegah Perundungan
Pihak SD Negeri 1 Kapandayan menyatakan akan memperketat pengawasan pada waktu-waktu rawan, termasuk saat istirahat dan menjelang pulang sekolah. Langkah ini ditujukan untuk mencegah potensi perundungan fisik maupun verbal serta perilaku merugikan lainnya di lingkungan pendidikan.
Pencegahan juga perlu mencakup perundungan siber yang dapat terjadi di luar lingkungan sekolah melalui media sosial atau layanan pesan. Karena itu, edukasi mengenai empati, penghormatan terhadap sesama, dan penggunaan teknologi secara bertanggung jawab perlu diberikan secara berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi salah satu landasan penting dalam upaya melindungi anak dari kekerasan dan perlakuan yang merugikan. Pelaksanaan perlindungan harus memastikan setiap anak mendapatkan rasa aman, pendampingan, dan kesempatan belajar tanpa intimidasi.
Penanganan dugaan perundungan di SD Negeri 1 Kapandayan diharapkan menjadi momentum memperkuat pengawasan dan membangun budaya sekolah yang ramah anak. Kesepakatan damai perlu diikuti langkah nyata agar kejadian serupa tidak terulang dan seluruh siswa dapat mengikuti kegiatan belajar dengan aman.
Pewarta: Wahidin
- Penulis: Redaksi





