Breaking News
light_mode

Kurang dari 24 Jam, Polres Cirebon Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel

  • account_circle Asep Suparman
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

CIREBON KOTA, INC MEDIAPolres Cirebon Kota tangkap pelaku pembunuhan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima informasi mengenai kematian seorang perempuan berinisial YN di salah satu hotel di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (22/9/2026), setelah peristiwa diketahui pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. menerangkan, setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas fokus mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaannya. Dari rangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah meninggalkan lokasi kejadian dan bergerak menuju wilayah Pangandaran.

Korban diketahui berinisial YN, perempuan kelahiran Cirebon tahun 2003 yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, pria berinisial S juga kelahiran Cirebon tahun 2003. Ia bekerja sebagai buruh harian lepas dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Berawal dari Pertengkaran di Kamar Hotel

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut bermula ketika korban dan terduga pelaku berada di salah satu kamar hotel.

Terduga pelaku kemudian meninggalkan kamar untuk membeli air minum. Saat kembali, ia mendapati korban sedang melakukan panggilan video dengan seorang laki-laki.

Situasi tersebut kemudian memicu pertengkaran. Perselisihan berkembang menjadi perebutan telepon seluler antara keduanya.

Dalam pertengkaran itu, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan menendang bagian pinggang korban. Korban kemudian terpental hingga membentur tembok.

Kekerasan diduga kembali terjadi hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah itu, terduga pelaku disebut menggunakan tali sepatu milik korban untuk menjerat leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Terduga Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri

Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia, terduga pelaku diduga berusaha menutupi perbuatannya dengan membungkus tubuh korban menggunakan kain sprei.

Dalam kondisi panik, terduga pelaku juga sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menggantung diri di area kamar mandi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Terduga pelaku kemudian meninggalkan hotel dan melarikan diri menuju wilayah Pangandaran.

Petugas Sat Reskrim Polres Cirebon Kota terus melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Polisi Telusuri Keberadaan Pelaku hingga Pangandaran

Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Pangandaran. Petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya kurang dari 24 jam sejak peristiwa tersebut diketahui.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Kecepatan pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena polisi dapat segera mengamankan orang yang diduga terlibat sekaligus mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu antara lain telepon seluler milik korban, telepon seluler milik terduga pelaku, pakaian yang diduga digunakan pelaku, celana jeans, topi, tas ransel, serta sepatu.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terancam Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 466 Ayat (3) mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Pembuktian perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan pihak terkait, serta proses hukum yang berjalan.

Polisi Apresiasi Personel yang Terlibat

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan, “Keberhasilan jajaran Polres Cirebon Kota mengamankan pelaku kurang dari 24 jam sejak peristiwa diketahui merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi personel dalam melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri ke luar wilayah Kota Cirebon.

Kami mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan perkara ini dan mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian yang berkaitan dengan tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.”

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ipda Gunawan, S.H., M.M., Kanit Resmob Polres Cirebon Kota Ipda Nervan Pangalu­an Lubis, S.Tr.I.K., Kaur Identifikasi Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ipda Muhammad Nurul Fajar, S.H., M.M., personel Unit Resum Sat Reskrim serta sejumlah jurnalis media cetak dan media online.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. Polisi selanjutnya akan melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh.

Sumber: Bidhumas Polres Cirebon Kota

 

  • Penulis: Asep Suparman

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disdikbud Lampung Tegaskan Pendidikan Berkarakter dan Anti Pungli dalam Kunjungan ke Lampung Utara

    Disdikbud Lampung Tegaskan Pendidikan Berkarakter dan Anti Pungli dalam Kunjungan ke Lampung Utara

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Utara (incmedia.site) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melakukan anjangsana ke Kabupaten Lampung Utara guna memberikan pembinaan kepada para kepala sekolah dan dewan guru jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kegiatan ini dipusatkan di SMAN 1 Bukit Kemuning pada Senin (24/02/2025) dengan tujuan memperkuat pendidikan berkarakter serta memastikan transparansi dalam pengelolaan sekolah. Kepala […]

  • Dinas Pendidikan Pringsewu Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Aturannya

    Dinas Pendidikan Pringsewu Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Aturannya

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu (incmedia.site) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pringsewu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 50/421/D.01/I/2025 tertanggal 22 Januari 2025, yang mengatur penyesuaian kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Disdik Kabupaten Pringsewu. Kepala […]

  • Kapolda Lampung Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polda Lampung

    Kapolda Lampung Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polda Lampung

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah pejabat utama di wilayah hukum Polda Lampung, Jumat (17/1/2025). Sertijab tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2775/XII/KEP./2024 hingga ST/2778/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024. BACA JUGA  : Polda Lampung Tegas Tangani Polisi Bermasalah, Kapolda: Tidak Ada Ruang untuk Pelanggaran Dalam sambutannya […]

  • Pemerintah Aceh Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda: Kami Tidak Eksklusif

    Pemerintah Aceh Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda: Kami Tidak Eksklusif

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, INC MEDIA – Pemulihan pascabencana Aceh menjadi sorotan mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK). Puluhan mahasiswa menyampaikan aspirasi dan kritik terkait penanganan dampak bencana di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis sore (10/9/2026). Aksi tersebut mendapat respons langsung dari Pemerintah Aceh. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik menerima mahasiswa dan membuka ruang dialog mengenai […]

  • Rekapitulasi Pilkada Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar unggul raih suara 65,32 persen

    Rekapitulasi Pilkada Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar unggul raih suara 65,32 persen

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Dari hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Gubernur dan wakil Gubernur Lampung, serta bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan di Negeri Baru Resort Jl. Soekarno Hatta, Agom, Kec. Kalianda, Senin, (2/12/2024). Hasil rekapitulasi KPU, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan […]

  • Kekerasan Anak Lampung Selatan: Dugaan Penganiayaan di Tanjung Bintang Dilaporkan ke Polda Lampung

    Kekerasan Anak Lampung Selatan: Dugaan Penganiayaan di Tanjung Bintang Dilaporkan ke Polda Lampung

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kekerasan Anak Lampung Selatan: Laporan Resmi Masuk ke Polda Lampung Lampung Selatan, INC MEDIA – kekerasan anak Lampung Selatan kembali menjadi perhatian publik setelah seorang ibu berinisial L resmi melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya ke pihak berwenang. Laporan tersebut masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dan telah teregister secara resmi dalam sistem […]

expand_less