Kurang dari 24 Jam, Polres Cirebon Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel
- account_circle Asep Suparman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

CIREBON KOTA, INC MEDIA — Polres Cirebon Kota tangkap pelaku pembunuhan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima informasi mengenai kematian seorang perempuan berinisial YN di salah satu hotel di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (22/9/2026), setelah peristiwa diketahui pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. menerangkan, setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas fokus mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaannya. Dari rangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah meninggalkan lokasi kejadian dan bergerak menuju wilayah Pangandaran.
Korban diketahui berinisial YN, perempuan kelahiran Cirebon tahun 2003 yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, pria berinisial S juga kelahiran Cirebon tahun 2003. Ia bekerja sebagai buruh harian lepas dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Berawal dari Pertengkaran di Kamar Hotel
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut bermula ketika korban dan terduga pelaku berada di salah satu kamar hotel.
Terduga pelaku kemudian meninggalkan kamar untuk membeli air minum. Saat kembali, ia mendapati korban sedang melakukan panggilan video dengan seorang laki-laki.
Situasi tersebut kemudian memicu pertengkaran. Perselisihan berkembang menjadi perebutan telepon seluler antara keduanya.
Dalam pertengkaran itu, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan menendang bagian pinggang korban. Korban kemudian terpental hingga membentur tembok.
Kekerasan diduga kembali terjadi hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah itu, terduga pelaku disebut menggunakan tali sepatu milik korban untuk menjerat leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Terduga Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri
Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia, terduga pelaku diduga berusaha menutupi perbuatannya dengan membungkus tubuh korban menggunakan kain sprei.
Dalam kondisi panik, terduga pelaku juga sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menggantung diri di area kamar mandi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Terduga pelaku kemudian meninggalkan hotel dan melarikan diri menuju wilayah Pangandaran.
Petugas Sat Reskrim Polres Cirebon Kota terus melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Polisi Telusuri Keberadaan Pelaku hingga Pangandaran
Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Pangandaran. Petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya kurang dari 24 jam sejak peristiwa tersebut diketahui.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Kecepatan pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena polisi dapat segera mengamankan orang yang diduga terlibat sekaligus mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu antara lain telepon seluler milik korban, telepon seluler milik terduga pelaku, pakaian yang diduga digunakan pelaku, celana jeans, topi, tas ransel, serta sepatu.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terancam Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 466 Ayat (3) mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Pembuktian perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan pihak terkait, serta proses hukum yang berjalan.
Polisi Apresiasi Personel yang Terlibat
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan, “Keberhasilan jajaran Polres Cirebon Kota mengamankan pelaku kurang dari 24 jam sejak peristiwa diketahui merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi personel dalam melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri ke luar wilayah Kota Cirebon.
Kami mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan perkara ini dan mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian yang berkaitan dengan tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.”
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ipda Gunawan, S.H., M.M., Kanit Resmob Polres Cirebon Kota Ipda Nervan Pangaluan Lubis, S.Tr.I.K., Kaur Identifikasi Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ipda Muhammad Nurul Fajar, S.H., M.M., personel Unit Resum Sat Reskrim serta sejumlah jurnalis media cetak dan media online.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. Polisi selanjutnya akan melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh.
Sumber: Bidhumas Polres Cirebon Kota
- Penulis: Asep Suparman







