Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Lampung Selatan: AS Membantah, Redaksi Soroti Upaya Penghapusan Berita
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Dugaan kekerasan seksual anak di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru. Pihak yang disebut dalam keterangan keluarga sebagai terduga pelaku berinisial AS akhirnya memberikan bantahan.
Namun, bantahan singkat tersebut belum menjawab secara rinci sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan korban kepada keluarganya.
AS hanya menyampaikan:
“Maaf ini tidak benar tunggu klarifikasi kami”, jawabnya singkat pada, Minggu (20/9/2026).
Pernyataan itu menjadi hak AS untuk membantah tuduhan. Akan tetapi, publik tentu masih menunggu klarifikasi yang lebih lengkap mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
INC MEDIA menegaskan, pemberitaan ini tidak menyimpulkan AS telah melakukan tindak pidana. Kebenaran dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum dengan alat bukti yang sah.
Bantahan Singkat Belum Menjawab Substansi
Dugaan yang disampaikan keluarga korban sebelumnya bukan sekadar satu peristiwa. Keluarga menyebut adanya rangkaian tindakan yang menurut pengakuan korban membuatnya takut dan mengalami tekanan emosional.
Karena itu, bantahan “tidak benar” tanpa penjelasan lebih lanjut belum memberikan gambaran mengenai bagaimana versi AS terhadap rangkaian peristiwa yang dituturkan korban.
Apabila terdapat bagian keterangan korban yang dinilai tidak benar, INC MEDIA mempersilakan AS menjelaskan bagian tersebut secara spesifik.
Redaksi juga membuka ruang bagi AS dan pihak pondok untuk menyampaikan kronologi versi mereka, termasuk bukti atau saksi yang dapat mendukung klarifikasi tersebut.
Bantahan akan diberitakan. Klarifikasi akan diberitakan. Tetapi dugaan juga tidak boleh berhenti hanya karena bantahan singkat.
Pemerintah Desa Disebut Minta Berita Dihapus
Persoalan kemudian berkembang ke arah lain.
Menurut informasi yang diterima redaksi, beberapa pihak dari unsur pemerintah desa setempat menghubungi rekan media dan meminta agar pemberitaan mengenai kasus tersebut dihapus.
INC MEDIA menilai keberatan terhadap pemberitaan merupakan hak setiap pihak. Namun, keberatan semestinya disampaikan melalui mekanisme yang sesuai, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan meminta media menghilangkan informasi secara sepihak.
Terlebih, berita tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak yang masih memerlukan proses klarifikasi dan penanganan aparat.
Jika terdapat informasi dalam berita yang keliru, pihak yang merasa dirugikan dapat menunjukkan bagian yang keliru dan memberikan data pembanding.
Yang dibutuhkan bukan penghapusan informasi, tetapi klarifikasi dan pembuktian.
Pihak yang Mengaku Keamanan Pondok Ajak Bertemu
Tidak berhenti sampai di situ.
Seseorang yang mengaku sebagai bagian dari keamanan pondok juga menghubungi redaksi dan mengajak pimpinan INC MEDIA bertemu.
Redaksi merespons ajakan tersebut dengan akan mengirimkan share location sebagai bentuk kesediaan untuk melakukan pertemuan dan konfirmasi.
Namun, pertemuan tersebut kemudian dibatalkan.
“Kayak nya gak jadi bang, percumah juga saya nanti ketemu, berita juga udah abang rilis,” ucapnya.
Bagi redaksi, komunikasi tersebut penting dicatat sebagai bagian dari proses jurnalistik.
INC MEDIA tidak menyimpulkan bahwa ajakan tersebut merupakan bentuk tekanan atau intervensi. Namun, karena ajakan bertemu muncul setelah pemberitaan diterbitkan dan kemudian dibatalkan setelah redaksi mengirimkan lokasi, publik patut mengetahui adanya rangkaian komunikasi tersebut.
Mengapa Redaksi Tidak Menghapus Berita?
INC MEDIA tidak akan menghapus pemberitaan hanya karena adanya permintaan informal.
Setiap berita harus dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik. Jika terdapat kekeliruan faktual, redaksi siap melakukan koreksi.
Jika pihak yang disebut merasa dirugikan, redaksi membuka ruang hak jawab.
Tetapi jika yang diminta adalah menghapus berita tanpa menunjukkan bagian yang salah dan tanpa memberikan klarifikasi yang dapat diverifikasi, tentu hal tersebut membutuhkan pertimbangan serius.
Apalagi perkara yang diberitakan menyangkut anak.
Kepentingan utama bukan membuat seseorang terlihat bersalah atau tidak bersalah melalui media. Kepentingan utamanya adalah memastikan fakta dapat ditemukan melalui proses yang benar.
Pembuktian Bukan di Ruang Redaksi
Pada akhirnya, pembuktian bukan berada di tangan media.
Penyidik dapat memeriksa keterangan korban, keluarga, saksi, terlapor, serta bukti lain yang relevan. Dalam perkara kekerasan seksual, UU Nomor 12 Tahun 2022 juga mengatur mengenai alat bukti, termasuk informasi atau dokumen elektronik, barang bukti, keterangan korban atau saksi, serta bukti medis atau psikologis sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, komunikasi WhatsApp, rekaman yang sah, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis atau psikologis, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa oleh aparat apabila relevan dan diperoleh sesuai ketentuan.
Di situlah dugaan harus diuji: bukan melalui opini, bukan melalui tekanan kepada media, tetapi melalui fakta dan alat bukti.
Jika Terbukti, Ancaman Pidananya Tidak Ringan
Apabila setelah melalui proses penyidikan dan persidangan seseorang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, ketentuan pidana yang diterapkan bergantung pada fakta dan konstruksi perkara.
Dalam konteks dugaan pencabulan terhadap anak, Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam kondisi tertentu, apabila tindak pidana dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan khusus dengan anak, termasuk pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan, ketentuan pemberatan dapat berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual serta hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Namun, penerapan pasal tidak boleh ditentukan oleh media. Pasal yang tepat dan sanksi akhirnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan.
Unit PPA dan Polda Lampung Diminta Turun Tangan
INC MEDIA meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan memberikan perhatian terhadap informasi tersebut apabila laporan telah dibuat.
Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan sensitif terhadap kondisi korban.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan juga diminta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Sementara Polda Lampung diharapkan memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur apabila perkara tersebut memerlukan perhatian atau supervisi di tingkat kepolisian daerah.
Jangan sampai perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak justru berhenti pada perdebatan siapa yang paling keras memberikan bantahan.
Korban membutuhkan perlindungan. Terlapor membutuhkan proses hukum yang adil. Publik membutuhkan kebenaran.
INC MEDIA Akan Terus Mengawal
INC MEDIA memastikan kasus ini akan terus dikawal berdasarkan perkembangan fakta dan keterangan resmi.
Redaksi tidak akan menghakimi AS sebagai pelaku sebelum ada putusan pengadilan. Namun, redaksi juga tidak akan menutup mata terhadap keterangan korban dan keluarga yang perlu diuji oleh aparat.
AS telah membantah. Ruang klarifikasi tetap terbuka.
Pihak pondok juga dipersilakan memberikan keterangan.
Pemerintah desa yang merasa keberatan terhadap pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Namun, upaya meminta berita dihapus tanpa memberikan klarifikasi substansial justru menyisakan pertanyaan yang semestinya dijawab secara terbuka dan profesional.
INC MEDIA akan mengikuti perkembangan laporan, pemeriksaan saksi, klarifikasi pihak pondok, langkah Unit PPA, serta keterangan resmi aparat penegak hukum.
Jika ditemukan fakta baru yang membantah pemberitaan sebelumnya, redaksi akan memuatnya.
Jika ditemukan fakta baru yang memperkuat dugaan, redaksi juga akan memberitakannya secara bertanggung jawab.
Sebab, INC MEDIA tidak sedang mencari siapa yang harus dihukum melalui pemberitaan. INC MEDIA sedang memastikan dugaan serius yang menyangkut seorang anak tidak tenggelam hanya karena muncul bantahan atau tekanan untuk menghentikan pemberitaan.
INC MEDIA — Tegas, Objektif dan Terpercaya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Euis Novana, SH







