Breaking News
light_mode

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Lampung Selatan: AS Membantah, Redaksi Soroti Upaya Penghapusan Berita

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Dugaan kekerasan seksual anak di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru. Pihak yang disebut dalam keterangan keluarga sebagai terduga pelaku berinisial AS akhirnya memberikan bantahan.

Namun, bantahan singkat tersebut belum menjawab secara rinci sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan korban kepada keluarganya.

AS hanya menyampaikan:

“Maaf ini tidak benar tunggu klarifikasi kami”, jawabnya singkat pada, Minggu (20/9/2026).

Pernyataan itu menjadi hak AS untuk membantah tuduhan. Akan tetapi, publik tentu masih menunggu klarifikasi yang lebih lengkap mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

INC MEDIA menegaskan, pemberitaan ini tidak menyimpulkan AS telah melakukan tindak pidana. Kebenaran dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum dengan alat bukti yang sah.

Bantahan Singkat Belum Menjawab Substansi

Dugaan yang disampaikan keluarga korban sebelumnya bukan sekadar satu peristiwa. Keluarga menyebut adanya rangkaian tindakan yang menurut pengakuan korban membuatnya takut dan mengalami tekanan emosional.

Karena itu, bantahan “tidak benar” tanpa penjelasan lebih lanjut belum memberikan gambaran mengenai bagaimana versi AS terhadap rangkaian peristiwa yang dituturkan korban.

Apabila terdapat bagian keterangan korban yang dinilai tidak benar, INC MEDIA mempersilakan AS menjelaskan bagian tersebut secara spesifik.

Redaksi juga membuka ruang bagi AS dan pihak pondok untuk menyampaikan kronologi versi mereka, termasuk bukti atau saksi yang dapat mendukung klarifikasi tersebut.

Bantahan akan diberitakan. Klarifikasi akan diberitakan. Tetapi dugaan juga tidak boleh berhenti hanya karena bantahan singkat.

Pemerintah Desa Disebut Minta Berita Dihapus

Persoalan kemudian berkembang ke arah lain.

Menurut informasi yang diterima redaksi, beberapa pihak dari unsur pemerintah desa setempat menghubungi rekan media dan meminta agar pemberitaan mengenai kasus tersebut dihapus.

INC MEDIA menilai keberatan terhadap pemberitaan merupakan hak setiap pihak. Namun, keberatan semestinya disampaikan melalui mekanisme yang sesuai, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan meminta media menghilangkan informasi secara sepihak.

Terlebih, berita tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak yang masih memerlukan proses klarifikasi dan penanganan aparat.

Jika terdapat informasi dalam berita yang keliru, pihak yang merasa dirugikan dapat menunjukkan bagian yang keliru dan memberikan data pembanding.

Yang dibutuhkan bukan penghapusan informasi, tetapi klarifikasi dan pembuktian.

Pihak yang Mengaku Keamanan Pondok Ajak Bertemu

Tidak berhenti sampai di situ.

Seseorang yang mengaku sebagai bagian dari keamanan pondok juga menghubungi redaksi dan mengajak pimpinan INC MEDIA bertemu.

Redaksi merespons ajakan tersebut dengan akan mengirimkan share location sebagai bentuk kesediaan untuk melakukan pertemuan dan konfirmasi.

Namun, pertemuan tersebut kemudian dibatalkan.

“Kayak nya gak jadi bang, percumah juga saya nanti ketemu, berita juga udah abang rilis,” ucapnya.

Bagi redaksi, komunikasi tersebut penting dicatat sebagai bagian dari proses jurnalistik.

INC MEDIA tidak menyimpulkan bahwa ajakan tersebut merupakan bentuk tekanan atau intervensi. Namun, karena ajakan bertemu muncul setelah pemberitaan diterbitkan dan kemudian dibatalkan setelah redaksi mengirimkan lokasi, publik patut mengetahui adanya rangkaian komunikasi tersebut.

Mengapa Redaksi Tidak Menghapus Berita?

INC MEDIA tidak akan menghapus pemberitaan hanya karena adanya permintaan informal.

Setiap berita harus dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik. Jika terdapat kekeliruan faktual, redaksi siap melakukan koreksi.

Jika pihak yang disebut merasa dirugikan, redaksi membuka ruang hak jawab.

Tetapi jika yang diminta adalah menghapus berita tanpa menunjukkan bagian yang salah dan tanpa memberikan klarifikasi yang dapat diverifikasi, tentu hal tersebut membutuhkan pertimbangan serius.

Apalagi perkara yang diberitakan menyangkut anak.

Kepentingan utama bukan membuat seseorang terlihat bersalah atau tidak bersalah melalui media. Kepentingan utamanya adalah memastikan fakta dapat ditemukan melalui proses yang benar.

Pembuktian Bukan di Ruang Redaksi

Pada akhirnya, pembuktian bukan berada di tangan media.

Penyidik dapat memeriksa keterangan korban, keluarga, saksi, terlapor, serta bukti lain yang relevan. Dalam perkara kekerasan seksual, UU Nomor 12 Tahun 2022 juga mengatur mengenai alat bukti, termasuk informasi atau dokumen elektronik, barang bukti, keterangan korban atau saksi, serta bukti medis atau psikologis sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, komunikasi WhatsApp, rekaman yang sah, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis atau psikologis, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa oleh aparat apabila relevan dan diperoleh sesuai ketentuan.

Di situlah dugaan harus diuji: bukan melalui opini, bukan melalui tekanan kepada media, tetapi melalui fakta dan alat bukti.

Jika Terbukti, Ancaman Pidananya Tidak Ringan

Apabila setelah melalui proses penyidikan dan persidangan seseorang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, ketentuan pidana yang diterapkan bergantung pada fakta dan konstruksi perkara.

Dalam konteks dugaan pencabulan terhadap anak, Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam kondisi tertentu, apabila tindak pidana dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan khusus dengan anak, termasuk pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan, ketentuan pemberatan dapat berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual serta hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Namun, penerapan pasal tidak boleh ditentukan oleh media. Pasal yang tepat dan sanksi akhirnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan.

Unit PPA dan Polda Lampung Diminta Turun Tangan

INC MEDIA meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan memberikan perhatian terhadap informasi tersebut apabila laporan telah dibuat.

Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan sensitif terhadap kondisi korban.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan juga diminta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan.

Sementara Polda Lampung diharapkan memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur apabila perkara tersebut memerlukan perhatian atau supervisi di tingkat kepolisian daerah.

Jangan sampai perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak justru berhenti pada perdebatan siapa yang paling keras memberikan bantahan.

Korban membutuhkan perlindungan. Terlapor membutuhkan proses hukum yang adil. Publik membutuhkan kebenaran.

INC MEDIA Akan Terus Mengawal

INC MEDIA memastikan kasus ini akan terus dikawal berdasarkan perkembangan fakta dan keterangan resmi.

Redaksi tidak akan menghakimi AS sebagai pelaku sebelum ada putusan pengadilan. Namun, redaksi juga tidak akan menutup mata terhadap keterangan korban dan keluarga yang perlu diuji oleh aparat.

AS telah membantah. Ruang klarifikasi tetap terbuka.

Pihak pondok juga dipersilakan memberikan keterangan.

Pemerintah desa yang merasa keberatan terhadap pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Namun, upaya meminta berita dihapus tanpa memberikan klarifikasi substansial justru menyisakan pertanyaan yang semestinya dijawab secara terbuka dan profesional.

INC MEDIA akan mengikuti perkembangan laporan, pemeriksaan saksi, klarifikasi pihak pondok, langkah Unit PPA, serta keterangan resmi aparat penegak hukum.

Jika ditemukan fakta baru yang membantah pemberitaan sebelumnya, redaksi akan memuatnya.

Jika ditemukan fakta baru yang memperkuat dugaan, redaksi juga akan memberitakannya secara bertanggung jawab.

Sebab, INC MEDIA tidak sedang mencari siapa yang harus dihukum melalui pemberitaan. INC MEDIA sedang memastikan dugaan serius yang menyangkut seorang anak tidak tenggelam hanya karena muncul bantahan atau tekanan untuk menghentikan pemberitaan.

INC MEDIA — Tegas, Objektif dan Terpercaya.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Misteri  Penemuan Mayat Terbungkus Kain Merah

    Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Misteri Penemuan Mayat Terbungkus Kain Merah

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Misteri penemuan mayat laki-laki terbungkus kain merah di bawah jembatan di Sungai Binong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Selasa (20/8/2024) lalu, kini telah terungkap. Polisi berhasil meringkus dua dari tiga terduga pelaku pembunuh pria tersebut. Kedua pelaku itu adalah pasangan suami istri (Pasutri) inisial AK (24) dan NDR (21). Mereka kini telah […]

  • Mayat Anonim Ditemukan di Drynase Tol Bakauheni Lamsel

    Mayat Anonim Ditemukan di Drynase Tol Bakauheni Lamsel

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Geger, penemuan mayat anonim membuat heboh pengendara yang melintas di KM-04 Bakauheni. Menurut informasi yang didapat, mayat itu awalnya ditemukan oleh petugas kebersihan drynase tol pada, Senin (28/10/2024). Petugas melihat posisi mayat yang telentang, dalam keadaan membusuk dengan mengenakan kaus dan jeans berwarna hitam, sekiranpukul 08.15 WIB. Baca Juga : Ada Apa? […]

  • Sambut Tamu Muktamar NU, Kampus Undar Jombang Disulap Jadi Penginapan Gratis

    Sambut Tamu Muktamar NU, Kampus Undar Jombang Disulap Jadi Penginapan Gratis

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    JOMBANG, INC MEDIA – Kampus Undar Jombang ikut mengambil bagian dalam menyambut ribuan tamu Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Ruang-ruang perkuliahan yang selama ini menjadi tempat aktivitas akademik disiapkan untuk menampung peserta muktamar sebagai bentuk pelayanan dan khidmah kepada para tamu dari berbagai daerah. Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok […]

  • Two Pillars Resmi Perkenalkan Logo Gubernur Slowpitch Tournament 2025, Simbol Semangat Softball Lampung

    Two Pillars Resmi Perkenalkan Logo Gubernur Slowpitch Tournament 2025, Simbol Semangat Softball Lampung

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Ajang softball paling ditunggu di Provinsi Lampung semakin mendekati kenyataan. Two Pillars, komunitas olahraga yang konsisten memajukan dunia softball, secara resmi meluncurkan logo Gubernur Slowpitch Tournament 2025 by Two Pillars. Peluncuran ini menjadi tanda dimulainya pesta akbar olahraga slowpitch yang akan digelar pada akhir Juli mendatang. Logo yang diperkenalkan bukan sekadar […]

  • Perundungan Siswi SMP Berlanjut: Dinas Pendidikan Turun Hari Ini, Sekolah Disorot Minim Respons

    Perundungan Siswi SMP Berlanjut: Dinas Pendidikan Turun Hari Ini, Sekolah Disorot Minim Respons

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Perundungan Siswi SMP Kian Terungkap, Penanganan Disorot Publik Lampung Selatan, INC MEDIA— Perundungan siswi SMP di SMP Purnama, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak lanjutan. Kasus yang sebelumnya diungkap orang tua korban ini kini menjadi perhatian serius publik setelah korban disebut mengalami tekanan psikologis hingga enggan kembali bersekolah. Dugaan perundungan yang […]

  • Lucky Hakim Perintahkan Razia Miras Indramayu: “Tidak Ada Batasan, Semuanya Kita Sikat”

    Lucky Hakim Perintahkan Razia Miras Indramayu: “Tidak Ada Batasan, Semuanya Kita Sikat”

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Udin Solehudin
    • 0Komentar

    INDRAMAYU, INC MEDIA – Miras Indramayu kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan tidak boleh ada peredaran minuman keras atau minuman beralkohol di wilayahnya. Pernyataan itu disampaikan Lucky setelah mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat, 14 Agustus 2026. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi peredaran […]

expand_less