Breaking News

TERUNGKAP!, Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA, – Kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di samping asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Babul Hikmah, Kalianda, akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang tak lain adalah salah satu santriwati di ponpes tersebut berinisial NS, kini harus menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya.

Pimpinan Pondok Pesantren Babul Hikmah, Nur Ardli, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan NS merupakan pelanggaran berat terhadap aturan ponpes dan nilai-nilai Islam yang dianut dalam lingkungan pendidikan tersebut.

“Kami ini pondok pesantren Islam, bukan sekolah umum. Pegangan kami dalam mendidik santri bukan hanya akademik, tetapi juga akhlak. Ini adalah pelanggaran berat, sehingga pihak pesantren memutuskan untuk mengeluarkan NS. Ia juga dinyatakan tidak lulus dan tidak akan diberikan ijazah, serta tidak diizinkan mengikuti ujian,” tegas Nur Ardli dalam keterangannya di Kalianda, Lampung, Senin.

Baca Juga Berita Sebelumnya Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

Kronologi Penemuan Bayi

Peristiwa ini terungkap setelah seorang santriwati mendengar tangisan bayi dari luar pagar asrama putri pada Minggu (9/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melaporkan kepada pengasuh, dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, hingga akhirnya ditemukan seorang bayi laki-laki yang tergeletak di tanah dalam kondisi lemah namun masih menangis.

Setelah penemuan tersebut, pihak ponpes langsung melakukan penyelidikan internal. Dugaan awal mengarah kepada salah satu santriwati, terutama setelah ditemukan pakaian berlumuran darah yang direndam di dekat lokasi kejadian.

“Kami mencurigai ada keterkaitan dengan santriwati karena ditemukan pakaian yang dicuci dengan banyak bercak darah. Kami kemudian mencari tahu lebih lanjut, hingga akhirnya mendatangi rumah NS. Setelah didesak, NS mengakui bahwa dialah ibu dari bayi tersebut,” ungkap Nur Ardli.

Langkah Hukum: Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kasus ini tidak hanya berujung pada sanksi dari pihak pesantren, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum bagi pelaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305, 306, dan 308 KUHP, yang menyebutkan:

Pasal 305 KUHP: Barang siapa dengan sengaja meninggalkan anak di bawah umur dalam keadaan yang mengakibatkan bahaya bagi jiwanya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pasal 306 KUHP: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian bayi, pelaku dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.

Pasal 308 KUHP: Jika ibu kandung membuang bayinya karena takut aib atau tekanan sosial, tetap diancam pidana, meskipun hukumannya dapat lebih ringan dibandingkan orang lain yang melakukan perbuatan serupa.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan adanya unsur pidana lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Respons Masyarakat dan Pihak Ponpes

Kasus ini mengundang keprihatinan dari berbagai pihak, terutama masyarakat sekitar dan orang tua santri di Pondok Pesantren Babul Hikmah. Banyak yang menyayangkan kejadian ini dan berharap ada perhatian lebih terhadap pembinaan moral serta pengawasan ketat dalam lingkungan pendidikan pesantren.

Sementara itu, pihak ponpes menegaskan bahwa mereka akan lebih memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap santriwati, serta memberikan pendampingan moral agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi, tanggung jawab moral, dan juga bimbingan psikologis bagi remaja agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskualifikasi Cakada Pesawaran Picu Pro-Kontra: “Ijazah Boleh Tak Ada, Tapi Kerja Nyata Tak Terbantahkan”

    Diskualifikasi Cakada Pesawaran Picu Pro-Kontra: “Ijazah Boleh Tak Ada, Tapi Kerja Nyata Tak Terbantahkan”

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 27 November 2024 lalu menyisakan kisah yang mengguncang jagat politik Kabupaten Pesawaran. Harapan masyarakat akan pemimpin baru yang membawa kesejahteraan dan kemajuan ekonomi seolah pupus ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan mengejutkan. Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 1, Hi. Aries Sandi Darma Putra, […]

  • Belum terima gaji dan terindikasi pungli, Ribuan tenaga honorer Pesawaran ancam Demo

    Belum terima gaji dan terindikasi pungli, Ribuan tenaga honorer Pesawaran ancam Demo

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Ribuan tenaga honorer yang tergabung pada Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) dan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) keluhkan gaji mereka selama lima bulan yang belum di bayarkan oleh pemerintah kabupaten pesawaran melalui dinas pendidikan kabupaten setempat. Hal tersebut di katakan oleh SF salah seorang tenaga honor kecamatan Gedongtataan kepada […]

  • Dugaan Penganiayaan Bandar Lampung: ASWIN Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

    Dugaan Penganiayaan Bandar Lampung: ASWIN Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Kasus dugaan penganiayaan Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASWIN Kabupaten Pesawaran secara resmi mendampingi seorang warga yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke , Minggu malam (22/2/2026). Pendampingan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen organisasi dalam memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan akses keadilan secara […]

  • Pringsewu Satu-satunya Kabupaten di Provinsi Lampung yang Mendapat Program GSMS

    Pringsewu Satu-satunya Kabupaten di Provinsi Lampung yang Mendapat Program GSMS

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) adalah program yang dijalankan oleh Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam bentuk program seniman memberikan pembelajaran kesenian pada kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah. Dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung, Kabupaten Pringsewu adalah satu-satunya Kabupaten di Provinsi […]

  • Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi di Jalan Sultan Agung

    Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi di Jalan Sultan Agung

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis di Bulan Ramadhan Lampung, INC MEDIA – Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan dengan masyarakat di Bulan Suci Ramadhan. Kegiatan ini berlangsung di sepanjang Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (25/02/2026). Personel Bidang Humas dari turun langsung ke lapangan […]

  • Hangatnya Halal Bihalal dan Syukuran Kenaikan Pangkat di Koramil 0421-09 Tanjung Bintang

    Hangatnya Halal Bihalal dan Syukuran Kenaikan Pangkat di Koramil 0421-09 Tanjung Bintang

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan menyelimuti acara halal bihalal serta syukuran kenaikan pangkat yang digelar oleh keluarga besar Koramil 0421-09 Tanjung Bintang. Acara ini berlangsung di Posramil Jati Agung, Lampung Selatan, pada Selasa (15/4/2025). Momen spesial tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira, SH., MH., Sekcam M. […]

expand_less