Polresta Cirebon Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Palimanan, 15 Paket Diamankan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 24 Okt 2026
- print Cetak

CIREBON, INC MEDIA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SM alias S (18) serta 15 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 10,10 gram.
Pengungkapan berlangsung pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah di Blok Napi, Desa Ciawi, Kecamatan Palimanan. Petugas menemukan belasan paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening saat melakukan penggeledahan di lokasi.
Polisi Amankan 15 Paket dan Sejumlah Barang Bukti
Selain 15 paket yang diduga berisi tembakau sintetis, polisi menyita dua bungkus rokok merek HS Matcha, satu bungkus rokok merek Nestlite, satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam Infinix HOT 11S berwarna hijau beserta kartu SIM.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak ingin generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial mereka,” tegasnya.
Penyidik Telusuri Asal-usul Tembakau Sintetis
Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, SM diduga mengakui kepemilikan tembakau sintetis tersebut dan menyatakan rencana untuk memperjualbelikannya. Polisi kemudian membawa pria itu bersama barang bukti ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan pembuktian. Status hukum terduga tidak dapat disimpulkan hanya dari penangkapan atau penyitaan barang bukti.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang disita dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredarannya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkap Kapolresta.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Setiap informasi diharapkan disampaikan secara bertanggung jawab agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon. Penanganan yang berkelanjutan, disertai partisipasi masyarakat, diharapkan dapat membantu melindungi generasi muda dari risiko penyalahgunaan narkoba.
Pewarta: Wahidin
- Penulis: Redaksi



