Sugeng Purnomo Beri Klarifikasi soal Somasi Penggunaan Logo SCTV
- account_circle Irfan Fajri
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Hak Jawab atas Pemberitaan Somasi
LAMPUNG BARAT, INC MEDIA — Sugeng Purnomo, pemilik akun TikTok @ajp.pakde.pur sekaligus Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai somasi penggunaan elemen logo stasiun televisi nasional pada sebuah konten video yang diunggah melalui akun TikTok miliknya.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan sejumlah media online pada 2 Oktober 2026 yang memuat narasi mengenai dugaan penggunaan atau “pencatutan logo TV nasional” hingga adanya pemberitaan terkait ancaman pelaporan kepada pihak kepolisian.
Sugeng menilai perlu memberikan hak jawab agar publik memperoleh informasi dari kedua sisi dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan dari satu pihak.
Dalam keterangannya, Sugeng menegaskan bahwa dirinya telah menerima Surat Somasi/Teguran Tertulis I Nomor: 001/IJTI-KB/X/2026 dari IJTI Korda Barat tertanggal 2 Oktober 2026.
Menurut Sugeng, surat tersebut telah langsung direspons secara tertulis pada hari yang sama.
“Surat Somasi/Teguran Tertulis I Nomor: 001/IJTI-KB/X/2026 dari IJTI Korda Barat tertanggal 2 Oktober 2026 telah kami terima dan “langsung kami respon secara tertulis pada hari yang sama.” Surat balasan tersebut berisi pernyataan sikap resmi serta penjelasan teknis atas dinamika yang terjadi sebagai bentuk ikatan itikad baik dan profesionalisme kami.”
Sugeng Bantah Klaim sebagai Wartawan SCTV
Sugeng juga memberikan penjelasan terkait narasi yang menyebut adanya pencatutan atau klaim sebagai wartawan stasiun televisi tertentu.
Ia menyatakan menolak narasi yang menurutnya dapat menimbulkan persepsi bahwa dirinya mengaku sebagai wartawan SCTV.
“Kami menolak keras narasi pemberitaan yang menyudutkan dengan frasa “mencatut” atau “mengaku-ngaku” sebagai wartawan SCTV.”
Sugeng kemudian menjelaskan bahwa kemunculan elemen tulisan atau logo SCTV dalam video yang dipersoalkan, menurut keterangannya, berkaitan dengan proses penyuntingan menggunakan fitur template otomatis pada aplikasi yang digunakan.
“Fakta Teknis Visual: Kehadiran elemen tulisan/logo SCTV pada video yang dipersoalkan murni timbul akibat penggunaan fitur “template” otomatis” bawaan aplikasi penyuntingan media sosial (TikTok/CapCut) saat proses “editing” video.”
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan sebagai jurnalis resmi SCTV ataupun mengatasnamakan organisasi profesi tertentu.
“Tidak Ada Klaim Diri: Baik dalam narasi suara (audio), teks penjelas, maupun tampilan visual, kami tidak pernah mengklaim, mengaku, atau mengatasnamakan diri sebagai jurnalis resmi stasiun televisi SCTV maupun anggota/pengurus IJTI Korda Barat.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, Sugeng menyampaikan keberatan terhadap penggunaan istilah “pencatutan” dalam pemberitaan yang menurutnya tidak menggambarkan maksud maupun konteks penggunaan template video tersebut.
“Oleh karena itu, penggunaan kata “pencatutan” adalah tuduhan yang tidak proporsional dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.”
Konten Telah Dihapus dari Akun TikTok
Sugeng juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan menghapus konten yang dipersoalkan.
Sebagai bentuk itikad baik serta penghormatan terhadap aspek hak cipta dan etika penyiaran, konten tersebut disebut telah dihapus secara permanen dari akun TikTok @ajp.pakde.pur.
“Sebagai wujud itikad baik, kepatuhan, serta penghormatan kami terhadap hak cipta dan etika penyiaran, “konten video dimaksud telah kami hapus (take down) secara permanen” dari akun TikTok @ajp.pakde.pur. Pihak IJTI Korda Barat maupun publik dipersilakan untuk memeriksa dan melakukan pengecekan secara langsung pada akun kami.”
Langkah penghapusan tersebut, menurut Sugeng, menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan secara kooperatif dan terbuka.
Ia juga menjelaskan bahwa substansi konten yang dibuat pada awalnya ditujukan untuk menyampaikan fungsi kontrol sosial terhadap persoalan publik di daerah.
“Substansi dari konten yang dibuat sejatinya murni ditujukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan independen terhadap isu publik di daerah, tanpa ada niatan sedikit pun untuk merugikan atau memanfaatkan nama besar stasiun televisi swasta mana pun.”
Sugeng Minta Pemberitaan Berimbang
Dalam kesempatan tersebut, Sugeng meminta media yang memberitakan persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi.
Ia mengimbau agar media melakukan konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan sebelum menerbitkan informasi, terutama ketika pemberitaan menyangkut tuduhan atau dugaan yang dapat memengaruhi reputasi seseorang maupun organisasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh rekan-rekan media massa dan pengelola portal berita yang menerbitkan pemberitaan terkait hal ini agar “menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)” dengan menyajikan berita yang berimbang (cover both sides), akurat, dan tidak tendensius/sensasional. Berita yang hanya mengutip dari satu pihak tanpa adanya konfirmasi kepada kami berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan.”
Menurut Sugeng, persoalan tersebut telah ditanggapi melalui mekanisme surat-menyurat secara resmi.
Ia berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan secara objektif dan tidak memperluas persoalan melalui narasi yang belum dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Masalah ini telah kami tanggapi dan selesaikan secara kooperatif, transparan, dan prosedural melalui Surat Balasan Somasi Tertulis. Kami berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini secara objektif, bijaksana, serta profesional.”
Klarifikasi Menjadi Hak Jawab
Klarifikasi tersebut disampaikan Sugeng sebagai hak jawab atas pemberitaan yang berkembang. INC MEDIA menempatkan keterangan tersebut sebagai pernyataan dari pihak yang bersangkutan.
Adapun substansi mengenai somasi, penggunaan elemen visual, serta persoalan hak cipta atau penggunaan logo tetap merupakan hal yang perlu dilihat berdasarkan dokumen, konteks penggunaan, serta keterangan dari seluruh pihak terkait.
Dengan demikian, publik diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang lengkap dari masing-masing pihak.
Sugeng menutup klarifikasinya dengan menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai posisi dirinya dalam persoalan tersebut.
Lampung Barat, 2 Oktober 2026.
Sumber: Sugeng Purnomo
Pemilik Akun TikTok @ajp.pakde.pur / Ketua DPC AJP Lampung Barat.
(Irfan)
- Penulis: Irfan Fajri







