Breaking News
light_mode

Sugeng Purnomo Beri Klarifikasi soal Somasi Penggunaan Logo SCTV

  • account_circle Irfan Fajri
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Hak Jawab atas Pemberitaan Somasi

LAMPUNG BARAT, INC MEDIA — Sugeng Purnomo, pemilik akun TikTok @ajp.pakde.pur sekaligus Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai somasi penggunaan elemen logo stasiun televisi nasional pada sebuah konten video yang diunggah melalui akun TikTok miliknya.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan sejumlah media online pada 2 Oktober 2026 yang memuat narasi mengenai dugaan penggunaan atau “pencatutan logo TV nasional” hingga adanya pemberitaan terkait ancaman pelaporan kepada pihak kepolisian.

Sugeng menilai perlu memberikan hak jawab agar publik memperoleh informasi dari kedua sisi dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan dari satu pihak.

Dalam keterangannya, Sugeng menegaskan bahwa dirinya telah menerima Surat Somasi/Teguran Tertulis I Nomor: 001/IJTI-KB/X/2026 dari IJTI Korda Barat tertanggal 2 Oktober 2026.

Menurut Sugeng, surat tersebut telah langsung direspons secara tertulis pada hari yang sama.

“Surat Somasi/Teguran Tertulis I Nomor: 001/IJTI-KB/X/2026 dari IJTI Korda Barat tertanggal 2 Oktober 2026 telah kami terima dan “langsung kami respon secara tertulis pada hari yang sama.” Surat balasan tersebut berisi pernyataan sikap resmi serta penjelasan teknis atas dinamika yang terjadi sebagai bentuk ikatan itikad baik dan profesionalisme kami.”

Sugeng Bantah Klaim sebagai Wartawan SCTV

Sugeng juga memberikan penjelasan terkait narasi yang menyebut adanya pencatutan atau klaim sebagai wartawan stasiun televisi tertentu.

Ia menyatakan menolak narasi yang menurutnya dapat menimbulkan persepsi bahwa dirinya mengaku sebagai wartawan SCTV.

“Kami menolak keras narasi pemberitaan yang menyudutkan dengan frasa “mencatut” atau “mengaku-ngaku” sebagai wartawan SCTV.”

Sugeng kemudian menjelaskan bahwa kemunculan elemen tulisan atau logo SCTV dalam video yang dipersoalkan, menurut keterangannya, berkaitan dengan proses penyuntingan menggunakan fitur template otomatis pada aplikasi yang digunakan.

“Fakta Teknis Visual: Kehadiran elemen tulisan/logo SCTV pada video yang dipersoalkan murni timbul akibat penggunaan fitur “template” otomatis” bawaan aplikasi penyuntingan media sosial (TikTok/CapCut) saat proses “editing” video.”

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan sebagai jurnalis resmi SCTV ataupun mengatasnamakan organisasi profesi tertentu.

“Tidak Ada Klaim Diri: Baik dalam narasi suara (audio), teks penjelas, maupun tampilan visual, kami tidak pernah mengklaim, mengaku, atau mengatasnamakan diri sebagai jurnalis resmi stasiun televisi SCTV maupun anggota/pengurus IJTI Korda Barat.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, Sugeng menyampaikan keberatan terhadap penggunaan istilah “pencatutan” dalam pemberitaan yang menurutnya tidak menggambarkan maksud maupun konteks penggunaan template video tersebut.

“Oleh karena itu, penggunaan kata “pencatutan” adalah tuduhan yang tidak proporsional dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.”

Konten Telah Dihapus dari Akun TikTok

Sugeng juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan menghapus konten yang dipersoalkan.

Sebagai bentuk itikad baik serta penghormatan terhadap aspek hak cipta dan etika penyiaran, konten tersebut disebut telah dihapus secara permanen dari akun TikTok @ajp.pakde.pur.

“Sebagai wujud itikad baik, kepatuhan, serta penghormatan kami terhadap hak cipta dan etika penyiaran, “konten video dimaksud telah kami hapus (take down) secara permanen” dari akun TikTok @ajp.pakde.pur. Pihak IJTI Korda Barat maupun publik dipersilakan untuk memeriksa dan melakukan pengecekan secara langsung pada akun kami.”

Langkah penghapusan tersebut, menurut Sugeng, menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan secara kooperatif dan terbuka.

Ia juga menjelaskan bahwa substansi konten yang dibuat pada awalnya ditujukan untuk menyampaikan fungsi kontrol sosial terhadap persoalan publik di daerah.

“Substansi dari konten yang dibuat sejatinya murni ditujukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan independen terhadap isu publik di daerah, tanpa ada niatan sedikit pun untuk merugikan atau memanfaatkan nama besar stasiun televisi swasta mana pun.”

Sugeng Minta Pemberitaan Berimbang

Dalam kesempatan tersebut, Sugeng meminta media yang memberitakan persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi.

Ia mengimbau agar media melakukan konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan sebelum menerbitkan informasi, terutama ketika pemberitaan menyangkut tuduhan atau dugaan yang dapat memengaruhi reputasi seseorang maupun organisasi.

“Kami mengimbau kepada seluruh rekan-rekan media massa dan pengelola portal berita yang menerbitkan pemberitaan terkait hal ini agar “menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)” dengan menyajikan berita yang berimbang (cover both sides), akurat, dan tidak tendensius/sensasional. Berita yang hanya mengutip dari satu pihak tanpa adanya konfirmasi kepada kami berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan.”

Menurut Sugeng, persoalan tersebut telah ditanggapi melalui mekanisme surat-menyurat secara resmi.

Ia berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan secara objektif dan tidak memperluas persoalan melalui narasi yang belum dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

“Masalah ini telah kami tanggapi dan selesaikan secara kooperatif, transparan, dan prosedural melalui Surat Balasan Somasi Tertulis. Kami berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini secara objektif, bijaksana, serta profesional.”

Klarifikasi Menjadi Hak Jawab

Klarifikasi tersebut disampaikan Sugeng sebagai hak jawab atas pemberitaan yang berkembang. INC MEDIA menempatkan keterangan tersebut sebagai pernyataan dari pihak yang bersangkutan.

Adapun substansi mengenai somasi, penggunaan elemen visual, serta persoalan hak cipta atau penggunaan logo tetap merupakan hal yang perlu dilihat berdasarkan dokumen, konteks penggunaan, serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Dengan demikian, publik diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang lengkap dari masing-masing pihak.

Sugeng menutup klarifikasinya dengan menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai posisi dirinya dalam persoalan tersebut.

Lampung Barat, 2 Oktober 2026.

Sumber: Sugeng Purnomo
Pemilik Akun TikTok @ajp.pakde.pur / Ketua DPC AJP Lampung Barat.

(Irfan)

  • Penulis: Irfan Fajri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Hardiknas, Wabup Syaiful Anwar Pimpin Upacara Penuh Makna di Kalianda

    Semangat Hardiknas, Wabup Syaiful Anwar Pimpin Upacara Penuh Makna di Kalianda

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA  – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, memimpin langsung pelaksanaan upacara yang digelar di Lapangan Korpri, Kalianda, pada Jumat (2/5/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta ratusan guru dan pelajar dari jenjang SD hingga […]

  • Harapan dari Rumah Miring: Aksi Nyata Dua Organisasi di Pesawaran Bantu Pak Budi

    Harapan dari Rumah Miring: Aksi Nyata Dua Organisasi di Pesawaran Bantu Pak Budi

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Sebuah aksi kemanusiaan menggugah hati dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Peduli Hukum Lampung bersama GRIB JAYA Kabupaten Pesawaran. Kedua organisasi ini turun langsung ke Dusun Pemindangan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Senin (14/4/2025), untuk mengunjungi rumah Pak Budi yang viral karena kondisinya yang nyaris roboh. Kunjungan […]

  • Tragedi di Pantai Titian Mutiara: Ombak Besar Menyeret 8 Anak, 3 Meninggal, 1 Masih Hilang

    Tragedi di Pantai Titian Mutiara: Ombak Besar Menyeret 8 Anak, 3 Meninggal, 1 Masih Hilang

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Suasana Pantai Titian Mutiara, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, berubah mencekam pada Jumat siang (21/03/2025). Delapan anak yang tengah bermain di tepi pantai tiba-tiba terseret ombak besar. Tiga ditemukan meninggal dunia, empat selamat, dan satu lainnya masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan. Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. […]

  • Sosialisasi Hak untuk Tahu, Polri Perkuat Edukasi Informasi Publik di CFD Jakarta

    Sosialisasi Hak untuk Tahu, Polri Perkuat Edukasi Informasi Publik di CFD Jakarta

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Sosialisasi Hak untuk Tahu digelar Divisi Humas Polri di tengah aktivitas car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026) pagi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 sekaligus momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik. Kegiatan berlangsung dengan pendekatan yang lebih […]

  • Revitalisasi SDN 1 Sinar Petir Disorot, Anggaran Rp971 Juta Dipertanyakan

    Revitalisasi SDN 1 Sinar Petir Disorot, Anggaran Rp971 Juta Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    TANGGAMUS, INC MEDIA — Revitalisasi SDN 1 Sinar Petir Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan. Proyek bantuan pemerintah senilai Rp971.932.665 dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut menggunakan pola swakelola, namun pelaksanaannya dipertanyakan setelah muncul keluhan mengenai transparansi pengelolaan keuangan, pola pembayaran pekerja, hingga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah material bangunan. Proyek yang mulai dikerjakan pada […]

  • Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Tubaba Dilaporkan Ke Polda Lampung Oleh JPKP 

    Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Tubaba Dilaporkan Ke Polda Lampung Oleh JPKP 

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC Media, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oknum Anggota DPRD terpilih Tubaba berinisial EF ke Mapolda Lampung, pada Jum’at (17/01/2024). Bukan hanya isapan jempol belaka, Wawan Hidayat selaku Ketua JPKP Tubaba akan terus berkomitmen mengawal laporan dugaan penggunaan […]

expand_less