RILIS ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Sinyal Awal Krisis Tata Kelola RSUD Metro: Ketika Regulasi Daerah Berpotensi Menyimpang dari Kerangka Hukum Nasional
Oleh: Hendra Apriyanes
(Pemerhati Kebijakan Publik)
METRO , INC MEDIA — Dalam sistem pemerintahan yang sehat, terdapat satu prinsip dasar yang tidak dapat ditawar: setiap kebijakan daerah harus selaras dengan kerangka hukum nasional.
Peraturan daerah, peraturan kepala daerah, maupun kebijakan administratif lainnya tidak boleh berdiri di luar sistem hukum yang lebih tinggi. Ketika sebuah regulasi daerah mulai menunjukkan indikasi keluar dari koridor tersebut, persoalannya tidak lagi sekadar perbedaan tafsir administratif. Yang muncul adalah sinyal awal persoalan tata kelola pemerintahan.
Situasi seperti inilah yang kini mulai menjadi perhatian dalam dinamika pengelolaan RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro, khususnya setelah terbitnya Peraturan Wali Kota Metro Nomor 25 Tahun 2025.
Sejumlah indikator awal memunculkan pertanyaan serius mengenai arah kebijakan tersebut, antara lain:
- Potensi ketidaksinkronan dengan regulasi nasional di bidang kesehatan dan pengelolaan BLUD.
- Kemungkinan melemahnya prinsip independensi dalam struktur pengawasan rumah sakit daerah.
- Kerentanan terhadap sistem akuntabilitas dalam pengelolaan dana kesehatan publik.
Apabila berbagai pertanyaan ini tidak dijawab secara terbuka dan transparan, maka polemik yang muncul berpotensi berkembang menjadi persoalan legitimasi dalam tata kelola rumah sakit daerah.
Reformasi Sistem Kesehatan Nasional dan Tantangan di Tingkat Daerah
Transformasi besar dalam sistem kesehatan nasional telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini membawa perubahan mendasar dalam tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Rumah sakit tidak lagi diposisikan sebagai organisasi birokrasi administratif semata. Sebaliknya, rumah sakit dituntut untuk dikelola dengan pendekatan manajemen profesional yang berorientasi pada kualitas pelayanan kesehatan.
Prinsip tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan fungsi manajerial profesional yang membutuhkan kompetensi khusus.
Namun dalam praktiknya, sejumlah kalangan menilai dinamika yang muncul melalui Perwali Nomor 25 Tahun 2025 justru memunculkan kecenderungan berbeda. Struktur organisasi RSUD dinilai berpotensi kembali mengarah pada pola birokrasi administratif yang sangat hierarkis.
Jika arah kebijakan ini tidak dikaji secara komprehensif, terdapat kekhawatiran bahwa rumah sakit daerah dapat kehilangan karakter utamanya sebagai institusi pelayanan kesehatan profesional.
Titik Paling Sensitif: Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit
Rumah sakit daerah bukan sekadar unit pelayanan publik biasa. Setiap tahun, institusi ini mengelola dana kesehatan masyarakat dalam jumlah besar yang bersumber dari berbagai kanal pembiayaan, antara lain:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Klaim layanan BPJS Kesehatan
- Pendapatan dari layanan kesehatan kepada masyarakat
Karena itu, regulasi nasional menetapkan standar kompetensi yang jelas dalam pengelolaannya.
Pasal 22 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD menegaskan bahwa pejabat pengelola keuangan BLUD wajib memiliki kompetensi teknis di bidang pengelolaan keuangan.
Sementara itu, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.
Apabila standar kompetensi tersebut tidak terpenuhi secara optimal, maka sistem pengelolaan rumah sakit berpotensi menghadapi kerentanan, khususnya dalam aspek akuntabilitas dan transparansi keuangan.
Pertanyaan Publik atas Proses Pembentukan Perwali
Isu lain yang tidak kalah penting adalah proses pembentukan Peraturan Wali Kota itu sendiri.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap produk hukum daerah wajib melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Karena itu, publik memiliki hak untuk memperoleh penjelasan terhadap satu pertanyaan mendasar:
Apakah Perwali Nomor 25 Tahun 2025 telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung?
Apabila proses harmonisasi tersebut tidak dilakukan, maka regulasi tersebut berpotensi menghadapi persoalan prosedural dalam pembentukan produk hukum.
Dalam praktik hukum administrasi negara, kekurangan prosedural dapat berimplikasi terhadap validitas kebijakan turunan yang lahir dari regulasi tersebut.
Dalam konteks ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah disusun melalui tahapan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Potensi Konflik Kepentingan dalam Sistem Pengawasan
Perhatian publik juga mengarah pada dinamika dalam struktur Dewan Pengawas RSUD.
Penempatan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan fiskal daerah pada posisi pengawasan rumah sakit dinilai oleh sebagian kalangan berpotensi memunculkan situasi yang dikenal dalam tata kelola pemerintahan sebagai self-control problem.
Situasi ini terjadi ketika seseorang berada dalam posisi yang berpotensi mengawasi kebijakan yang berada dalam lingkar kewenangan institusionalnya sendiri.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi tersebut berpotensi melemahkan prinsip independensi pengawasan.
Hal ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan administratif.
Indikasi Maladministrasi dalam Keputusan Administratif
Dinamika lain yang turut memunculkan perhatian adalah adanya indikasi penerbitan keputusan administratif dengan selisih waktu hingga 79 hari, disertai penerapan klausul berlaku surut.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, praktik seperti ini seringkali menjadi objek pengawasan administratif karena berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum.
Isu tersebut juga berkaitan dengan mekanisme pengawasan yang berada dalam kewenangan Ombudsman Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Penutup
Rumah sakit daerah merupakan institusi strategis yang mengelola dana kesehatan masyarakat dalam jumlah besar. Oleh karena itu, tata kelola rumah sakit tidak boleh dibangun di atas kompromi birokrasi semata.
Ia harus berdiri di atas empat prinsip utama:
profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan independensi pengawasan.
Apabila prinsip-prinsip tersebut tidak dijaga secara konsisten, maka pihak yang paling berisiko menanggung dampaknya adalah masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.
Evaluasi terhadap kebijakan ini penting dilakukan bukan untuk melemahkan pemerintah daerah, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan RSUD Metro tetap berjalan dalam koridor hukum nasional dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sistem pemerintahan yang sehat, kritik berbasis regulasi bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme koreksi agar kekuasaan publik tetap berjalan di dalam rel hukum yang benar.
- Penulis: Redaksi



