Rapat Forkopimda Aceh Bahas Kerusuhan dan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang
- account_circle M. Isa Alima
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

BANDA ACEH, INC MEDIA – Rapat Forkopimda Aceh membahas secara serius dinamika kerusuhan yang terjadi pada Hari Damai Aceh, termasuk penurunan Bendera Merah Putih dan penaikan Bendera Bintang Bulan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman serta Pendopo Gubernur Aceh. Rapat berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Minggu (16 Agustus 2026).
Rapat Forkopimda Aceh Cari Akar Masalah Kerusuhan
Rapat dipimpin Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh. Sebelumnya, Dek Fadh telah menerima arahan dari Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk segera menggelar rapat Forkopimda dan mencari akar persoalan serta solusi atas peristiwa yang terjadi.
“Arahannya terutama segera melaksanakan rapat Forkopimda dan mencari akar masalah dan solusi terhadap peristiwa menonjol yaitu kerusahan yang terjadi di Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.
Peristiwa menonjol terjadi pada Sabtu (15 Agustus 2026). Di Masjid Raya Baiturrahman, terjadi penurunan Bendera Merah Putih dan penaikan Bendera Bintang Bulan.
Situasi serupa juga terjadi di Pendopo Gubernur Aceh yang berada tidak jauh dari masjid. Di lokasi tersebut, terjadi perusakan Lambang Negara Burung Garuda, penurunan Bendera Merah Putih, serta penaikan Bendera Bintang Bulan.
Rapat Forkopimda Aceh Soroti Bendera Bintang Bulan
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga mengangkat persoalan Bendera Bintang Bulan. Menurut dia, status bendera tersebut telah masuk dalam qanun, tetapi praktik pengibarannya masih memunculkan persoalan di tengah masyarakat.
“Ketua DPR Aceh mengatakan mengenai Bendera Bintang Bulan sudah menjadi Qanun, namun setiap masyarakat mengibarkannya pasti menjadi persoalan, ini membingungkan publik,” kata Nurlis.
Karena itu, Abang Samalanga meminta adanya kepastian hukum yang jelas. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dinilai perlu memperoleh penjelasan dari pemerintah pusat agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemendagri) apakah Bendera Bintang Bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” katanya.
Persoalan Bendera Bintang Bulan kemudian berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas. Sejumlah peserta rapat menilai isu tersebut telah menjadi salah satu persoalan krusial di Aceh.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Muhibbuththabary, menyebut persoalan bendera telah menjadi manifestasi dari berbagai persoalan yang berkembang di Aceh.
“Beliau menyebut Bendera Bintang Bulan telah menjadi manifestasi berbagai masalah di Aceh,” ujar Nurlis.
Menurut Nurlis, Muhibbuththabary juga menyoroti masuknya sejumlah aliran yang dinilai tidak biasa ke Aceh serta revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh yang hingga kini belum selesai.
“Beliau juga menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh yang tak kunjung selesai pun menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Ketidakadilan Ekonomi Ikut Disorot
Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh Dr Tarmizi M Daud membawa persoalan lain ke meja rapat. Ia menyoroti ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, terutama terkait kondisi ekonomi dan kesejahteraan.
“Ekonomi tidak jalan, kemiskinan, rakyat tidak sejahtera. Tetapi kenapa ada pejabat yang terus kerupsi padahal sudah sejahtera. Ini menambah persoalan dan melukai hati rakyat Aceh,” kata Tarmizi.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa dinamika yang muncul tidak semata-mata berkaitan dengan simbol atau bendera. Persoalan ekonomi, kemiskinan, kesejahteraan, hukum, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah ikut menjadi bagian dari keresahan yang dibahas dalam rapat.
Rapat Forkopimda Aceh Pertanyakan Kerusuhan di Masjid Raya
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah mempertanyakan mengapa kerusuhan justru terkonsentrasi di Masjid Raya Baiturrahman.
“Mengapa kerusuhan terkosentrasi di Masjid Raya Baiturrahman, bukankah masjid itu tempat yang suci?”
Pertanyaan lain menyangkut perusakan Lambang Negara Burung Garuda dan penurunan Bendera Merah Putih.
“Bukankah itu perbuatan pidana? Bagaimana pun hukum harus ditegakkan”.
Menurut Nurlis, sejumlah pertanyaan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Kepala BIN Daerah Aceh Brigjen TNI Andrie Patriko Mulia.
“Di balik peristiwa itu, Pak Andrie melihat ada sesuatu yang lain dalam kerusuhan ini. Ada yang mendrive kejadian ini. Siapa manusia ini?” kata Nurlis. “Mereka juga menggerakkan anak-anak di bawah umur.”
Kelompok yang berbeda, menurut penjelasan dalam rapat, teridentifikasi berkumpul di sekitar Masjid Raya Baiturrahman. Nurlis mengatakan terdapat pula situasi yang dianggap tidak lazim ketika kelompok tersebut diajak melaksanakan salat.
“Ketika Pak Andrie mengajak shalat, mereka menghindar,” kata Nurlis.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan juga disebut mengimbau sejumlah orang yang berkumpul di lokasi agar melaksanakan salat. Namun, mereka kembali menghindar.
“Ini dinilai tidak lazim bagi anak-anak muda Aceh sebagai wilayah yang menerapkan Syariat Islam. Apalagi mereka berada di lingkungan masjid,” kata Nurlis.
Rapat Forkopimda Aceh Sepakati Konsultasi ke Kemendagri
Di penghujung rapat, Wakil Gubernur Aceh Dek Fadh menyimpulkan sejumlah langkah yang akan menjadi kesepakatan bersama. Salah satu keputusan utama berkaitan dengan Bendera Bintang Bulan.
Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penggunaan bendera tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk mengakhiri polemik yang selama ini berulang. Kepastian hukum diharapkan dapat mencegah perbedaan penafsiran yang berpotensi memicu ketegangan baru di tengah masyarakat.
Dek Fadh juga mengajak seluruh unsur Forkopimda Aceh menggelar rapat secara rutin. Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo dan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyetujui gagasan tersebut.
“Pangdam menyarankan dilaksanakan setiap bulan.”
Enam Rekomendasi Rapat Forkopimda Aceh
Rapat menghasilkan enam rekomendasi utama sebagai langkah menjaga stabilitas dan perdamaian Aceh:
- Menjaga Aceh tetap aman, damai dan kondusif.
- Menahan diri dan mencegah aksi serupa serta mengutamakan pendekatan persuasif.
- Menguatkan komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan eksponen masyarakat.
- Membangun satu narasi komunikasi publik yang menenangkan dan menyejukkan melalui imbauan.
- Menegaskan bahwa perdamaian Aceh adalah fondasi bersama dalam membangun Aceh yang lebih baik ke depan.
- Terhadap persoalan bendera, Pemerintah Aceh dan DPRA akan melakukan konsultasi ke Mendagri untuk memperoleh kepastian hukum.
Rangkaian rekomendasi tersebut menempatkan perdamaian sebagai kepentingan utama. Pemerintah Aceh dan seluruh unsur Forkopimda juga didorong untuk memperkuat komunikasi publik agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, tidak mudah terprovokasi, dan tetap mengedepankan jalur hukum.
Bagi Aceh, stabilitas bukan sekadar persoalan keamanan. Perdamaian menjadi fondasi penting bagi pembangunan, kesejahteraan, dan kepercayaan publik. Karena itu, penyelesaian polemik Bendera Bintang Bulan dan berbagai persoalan yang mengiringinya membutuhkan kepastian hukum, komunikasi terbuka, serta langkah pemerintah yang tegas dan terukur.
Jurnalis: Drs. M. Isa Alima
- Penulis: M. Isa Alima
- Editor: Helmy







