Pelangsir BBM SPBU Lembah Hijau Diduga Bebas Beroperasi, Mobil Tangki Rakitan dan Barcode Gonta-Ganti Jadi Sorotan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA – Praktik pelangsir BBM SPBU Lembah Hijau kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah besar menggunakan mobil dengan tangki rakitan diduga berlangsung terang-terangan di sekitar SPBU 24.351.137 Lembah Hijau, Bandar Lampung. Ironisnya, praktik yang disebut telah lama terjadi itu dinilai seolah luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun INC Media, kendaraan yang kerap digunakan dalam aktivitas tersebut adalah mobil jenis Panther berwarna hitam dan biru. Kendaraan itu diduga telah dimodifikasi menggunakan tangki rakitan dengan kapasitas besar, bahkan diperkirakan mampu menampung hingga setengah ton BBM dalam sekali pengisian.
Sejumlah warga menyebut aktivitas pelangsir BBM SPBU Lembah Hijau tersebut berlangsung hampir setiap hari dan dilakukan secara berulang dengan pola yang sama.
Modus Tangki Rakitan dan Barcode Gonta-Ganti
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik pengecoran BBM tersebut tidak hanya melibatkan satu kendaraan, tetapi beberapa mobil lain yang juga melakukan pengisian secara bolak-balik.
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku cukup sistematis. Selain menggunakan tangki rakitan berkapasitas besar, mereka juga diduga memanfaatkan barcode berbeda saat melakukan transaksi pengisian BBM bersubsidi.
“Kami menduga oknum SPBU yang terlibat dalam lancarnya aksi pengecoran BBM tidak terlepas dari keterlibatan pengawas, security, serta operator,” jelas narasumber kepada INC Media, Kamis (12/3/2026).
Warga yang melakukan pemantauan secara berkala bahkan mencatat sedikitnya empat unit mobil Panther yang aktif melakukan pengangkutan BBM dari SPBU tersebut. Aktivitas itu disebut berlangsung secara bergantian dan terorganisir.
Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai pengawasan distribusi BBM di wilayah tersebut. Pasalnya, praktik serupa disebut telah beberapa kali menjadi pemberitaan media, namun hingga kini para pelaku masih terlihat beroperasi.
“Sudah beberapa kali terbit dalam pemberitaan di berbagai media, namun sampai hari ini tidak ada tindakan yang terlihat dan para pengecor atau mapia BBM tetap melenggang bebas. Seolah-olah mereka kebal hukum kami ingin bertanya, ke mana arah aparat penegak hukum dari Polda Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat?” tegas narasumber tersebut.
Masyarakat khawatir aktivitas pelangsir BBM SPBU Lembah Hijau tersebut dapat berdampak langsung terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat umum, terutama jika dilakukan secara terus-menerus dengan kapasitas besar.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Secara hukum, praktik penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penerapan sanksi tegas tersebut bertujuan untuk menjaga distribusi energi nasional tetap tepat sasaran, mencegah praktik mafia BBM, serta melindungi hak masyarakat agar tidak dirugikan akibat permainan distribusi oleh oknum tertentu.
Desakan Penyelidikan Mendalam
Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak BPH Migas, aparat kepolisian, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik yang terjadi di SPBU tersebut.
“Kami menduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aksi yang terjadi di SPBU Lembah Hijau. Kami berharap segera dilakukan penindakan tegas, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hal ini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi,” tandasnya.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan, mulai dari operasional kendaraan pelangsir, sistem barcode BBM subsidi, hingga dugaan keterlibatan oknum di dalam lingkungan SPBU.
Jika terbukti, penindakan tegas dinilai penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan distribusi BBM di daerah.
- Penulis: Redaksi



