Breaking News

Owner Bintang TV Laporkan Akun YouTube Milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

Pesawaran, M-TJEK NEWS — Tidak terima Terkait adanya Peretasan (hack) salah satu berita yang berjudul ” Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL” yang di duga dilakukan akun atas nama @AndiandaraAndara dan atas perintah dari Misriadi kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Terkait hal tersebut, Owner Bintang TV Pesawaran, Zahrial melaporkan Akun YouTube milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran, isi Laporan nya di kepolisian, bahwa @AndiandaraAndara telah melakukan peretasan, berdasarkan bukti bahwa adanya memberitahukan dari kolom komentar di akun Bintang Tv youtube bahwa yang bersangkutan akan melakukan hacker terhadap berita dengan judul “Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL”, akun tersebut menuliskan ” Mau YouTube mu agar tidak bisa dipake lgi nanti saya hack mau….”

“Bahwa Setiap produk jurnalistik, baik online maupun streaming, yang di tayangkan atau diterbitkan insan media, sudah dipastikan berdasarkan ketentuan dan fakta, juga berdasarkan informasi dari narasumber, keterangan pelaporan, bukti pendukung dan hasil konfirmasi” Kata Zahrial kepada awak media di kantor FKWKP Pesawaran, Kamis (29/8/2024).

Zahrial menambahkan, bahwa Peretasan kepada salah satu berita pada akun youtube yang telah diterbitkan oleh insan pers yang dipastikan sudah memiliki dasar, yaitu fakta, data, keterangan dan narasumber serta memiliki legalitas resmi.

Perbuatan meretas (hack) akun orang lain dengan cara apapun untuk mengakses atau menerobos sistem keamanan tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 UU ITE.

“Berdasarkan peraturan UU Peretasan atau hacker. Dalam UU ITE, terdapat jeratan hukum bagi pelaku peretasan atau hacker. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun,” Tambahnya 

Dilanjutnya, bahwa orang yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE  berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, hal tersebut diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE, sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya, serta beberapa pemberatan yang diatur dalam pasal-pasal UU ITE.

“Apabila melakukan tindakan peretasan, Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan atau yang digunakan untuk layanan publik akan dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3,” ungkapnya.

(Tim)

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, JPKP Turun Mengurai

    Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, JPKP Turun Mengurai

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard

  • Gubernur Lampung Serukan Kolaborasi untuk Kembangkan Ekonomi Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung

    Gubernur Lampung Serukan Kolaborasi untuk Kembangkan Ekonomi Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mendorong pemerintah untuk lebih aktif menjadi kolaborator dalam mendongkrak perekonomian Provinsi Lampung, khususnya di sektor kelautan dan perikanan. Menurut Gubernur, kerja sama antara pemerintah dan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, sangat penting untuk mengatasi tantangan yang ada dan mengoptimalkan potensi ekonomi Lampung. “Pemerintah harus menjadi […]

  • Netizen Geger! Lisa Mariana Tantang Eks Gubernur Jabar untuk Tes DNA

    Netizen Geger! Lisa Mariana Tantang Eks Gubernur Jabar untuk Tes DNA

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Jawa Barat, INC MEDIA, – Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan bahwa dirinya siap menjalani tes DNA. Langkah ini diambil untuk membuktikan klaimnya bahwa anak yang saat ini diasuhnya adalah hasil hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sebelumnya, Lisa Mariana mengejutkan media sosial dengan pengakuannya sebagai mantan selingkuhan Ridwan Kamil. […]

  • Aries Sandi : Jika di Beri Amanah Memimpin Pesawaran, Saya Akan Merangkul Seluruh Pendukung Paslon 02

    Aries Sandi : Jika di Beri Amanah Memimpin Pesawaran, Saya Akan Merangkul Seluruh Pendukung Paslon 02

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Calon bupati (Cabup) Pesawaran Nomor urut 1 Aries Sandi Dharma Putra Menegaskan Jika diberi amanah untuk memimpin Pesawaran periode 2025-2030, berjanji akan merangkul dan bekerjasama dengan para pendukung paslon 02 untuk mewujudkan Pesawaran yang lebih maju, sejahtera, adil dan merata. Hal tersebut disampaikan Aries Sandi dalam closing statement debat publik kedua, […]

  • Indosat Tarik Iklan Anti-Scam Usai Tuai Protes Organisasi Zakat

    Indosat Tarik Iklan Anti-Scam Usai Tuai Protes Organisasi Zakat

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Indosat Tarik Iklan Anti-Scam, Respons Cepat di Tengah Sensitivitas Publik Jakarta, INC MEDIA – Indosat tarik iklan anti-scam menjadi sorotan publik setelah kampanye IM3 yang bertujuan meningkatkan kesadaran terhadap penipuan digital justru memicu polemik. Sejumlah organisasi zakat melayangkan protes karena menilai materi kampanye berpotensi menyinggung aktivitas filantropi yang sah. Merespons gelombang kritik tersebut, perusahaan telekomunikasi […]

  • Desa Diawasi Ketat: Inspektorat Lamsel Gelar Pembinaan Marathon Cegah Penyimpangan Dana

    Desa Diawasi Ketat: Inspektorat Lamsel Gelar Pembinaan Marathon Cegah Penyimpangan Dana

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai mengambil langkah tegas dalam menyikapi temuan mengejutkan: sekitar 70 persen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah ini dinilai bermasalah dalam pengelolaan. Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Kabupaten langsung tancap gas dengan program pembinaan masif dan terstruktur di seluruh kecamatan, demi menciptakan tata kelola desa yang […]

expand_less