Konflik TKBM LDC Bandar Lampung Disorot BPDI, Angga Brawijaya Desak Evaluasi Hak Pekerja dan Legalitas Industri
- account_circle Redaksi
- calendar_month 43 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG, INC MEDIA – Konflik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di lingkungan LDC Bandar Lampung menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (DPP BPDI) Lampung. Organisasi tersebut mendesak penyelesaian konflik melalui mediasi serta meminta pemerintah mengevaluasi aspek ketenagakerjaan, legalitas kegiatan industri, kesesuaian tata ruang, dan kewajiban lingkungan perusahaan.
Sorotan ini mencuat menyusul informasi mengenai dugaan tujuh pekerja yang tidak diperbolehkan bekerja setelah mengikuti aksi demonstrasi. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak berlarut-larut dan merugikan pekerja maupun masyarakat di sekitar kawasan industri.
Sekretaris Jenderal DPP BPDI Lampung, Angga Brawijaya, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi pekerja harus disikapi secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum. Ia meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan terbuka mengenai informasi tersebut.
“Jika benar ada pekerja yang tidak diperbolehkan bekerja hanya karena mereka menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, maka hal ini patut dipertanyakan dan harus segera diklarifikasi. Jangan sampai hak pekerja untuk menyampaikan pendapat justru berujung pada hilangnya kesempatan mereka untuk mencari nafkah,” tegas Angga, Jumat (16/10/2026).
Menurut Angga, perusahaan memiliki kewenangan mengatur kegiatan operasional. Namun, setiap kebijakan yang berdampak pada pekerja harus mempunyai dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai keberadaan perusahaan seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk melalui kesempatan kerja, peningkatan kesejahteraan, dan hubungan industrial yang sehat.
“Setidaknya berdirinya sebuah perusahaan minimal mampu mensejahterakan masyarakat yang ada dilingkungan,” tegas Angga, Jum’at (16/10/2026).
Angga Minta Pemerintah Periksa Legalitas dan Pengawasan Industri
Angga meminta pemerintah dan instansi terkait tidak hanya berfokus pada konflik pekerja dan perusahaan. Ia mendorong pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai perizinan, ketentuan tata ruang, pengawasan operasional, dan perlindungan lingkungan.
“Saya berharap pemerintah cek seluruh legalitas pengawasan dan pengendalian agar kegiatan industri berjalan aman, tertib, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen resmi dan kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.
Salah satu aspek yang perlu diperiksa ialah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pemerintah perlu memastikan lokasi serta kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan zonasi yang berlaku.
Penilaian tersebut harus mengacu pada peruntukan ruang setempat, termasuk ketentuan mengenai kawasan industri apabila dipersyaratkan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha tidak menyimpang dari ketentuan pemanfaatan ruang.
Persetujuan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Perlu Dipastikan
Selain aspek tata ruang, Angga mendorong instansi berwenang memeriksa pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan.
Sesuai skala usaha, karakteristik kegiatan, dan potensi dampaknya, perusahaan wajib memenuhi dokumen atau persetujuan lingkungan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Instrumen yang relevan dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai kategori kegiatan usaha.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, serta pemantauan dampak lingkungan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Angga menegaskan, pengawasan tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan dokumen administratif. Pemerintah juga perlu memastikan kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan dalam kegiatan operasional sehari-hari.
“Jangan sampai perusahaan berdiri dan menjalankan kegiatan usaha, tetapi persoalan kesejahteraan masyarakat, hak pekerja, dan dampak lingkungan justru luput dari perhatian. Pemerintah harus memastikan seluruh kewajiban dipenuhi. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan dan kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Disnaker Lampung: Persoalan Akan Dipelajari Tim Wasker
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., menyampaikan bahwa persoalan itu akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim yang disebutnya sebagai Tim Wasker.
“Akan dipelajari dahulu oleh Tim Wasker, terimakasih,” jawabnya.
Pernyataan tersebut menjadi respons awal dari pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung terhadap persoalan yang mencuat. Selanjutnya, masyarakat dan pekerja berharap kajian tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif sesuai kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.
DPP BPDI Lampung mendorong agar informasi mengenai dugaan tujuh pekerja yang tidak diperbolehkan bekerja setelah mengikuti demonstrasi turut didalami. Pemeriksaan diharapkan mencakup keterangan dari pihak perusahaan, perwakilan pekerja, serta pihak terkait lainnya.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan, penanganan selanjutnya perlu dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
BPDI Dorong Mediasi agar Konflik Tidak Berlarut-larut
Angga juga meminta perusahaan, pekerja, pengelola TKBM, dan instansi terkait segera duduk bersama melalui mediasi. Menurutnya, dialog harus menghasilkan kejelasan mengenai pokok persoalan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“BPDI tidak ingin persoalan ini dibangun berdasarkan emosi atau kepentingan kelompok tertentu. Yang harus menjadi ukuran adalah fakta, aturan hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Semua pihak harus diberi ruang untuk menjelaskan, tetapi jika ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan hukum,” ujarnya.
Secara hukum, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam hubungan kerja, penerapan sanksi atau tindakan terhadap pekerja harus dinilai berdasarkan fakta, status hubungan kerja, peraturan yang berlaku, dan alasan yang mendasarinya.
Karena itu, dugaan pembatasan akses kerja setelah demonstrasi perlu diperiksa secara cermat. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum fakta dan keterangan para pihak diverifikasi.
DPP BPDI Lampung berharap pemerintah segera memberikan tindak lanjut yang jelas, baik dalam penyelesaian konflik TKBM maupun pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan.
Bagi Angga, keberadaan industri semestinya tidak hanya berorientasi pada aktivitas bisnis, tetapi juga menghormati hak pekerja, menaati hukum, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Yang kami dorong adalah penyelesaian yang adil dan transparan. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan fakta. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan. Jangan biarkan pekerja dan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian,” pungkasnya.
Sumber pemberitaan terkait: Konflik TKBM LDC Bandar Lampung Memanas, Tujuh Pekerja Disebut Tak Boleh Bekerja Usai Demo, Warga Minta Mediasi
INC MEDIA — Tegas, Objektif dan Terpercaya.
- Penulis: Redaksi





