Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Laboratorium Sabu di Pidie, 11 Orang Diamankan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 5 menit yang lalu
- print Cetak

SIGLI, INC MEDIA — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memaparkan kronologi pengungkapan laboratorium narkotika jaringan internasional di Kabupaten Pidie. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan 11 orang yang diduga terlibat serta menyita sekitar 1,2 ton sabu cair yang menurut kepolisian siap diolah dan didistribusikan.
Ruddi menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang kompromi bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Penindakan, kata dia, akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemaparan itu disampaikan di lokasi pengungkapan laboratorium narkotika di Desa Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Jumat (23/10/2026).
Pengungkapan Berawal dari Kasus Sabu Cair 2,6 Ton
Kapolda menjelaskan, pengungkapan laboratorium di Pidie merupakan hasil pengembangan penyelidikan selama beberapa bulan. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan pengungkapan kapal Ocean Porter yang membawa 2,6 ton sabu cair di perairan Batam.
Menurut Ruddi, jaringan itu diduga melibatkan sejumlah pihak dari Myanmar, Thailand, dan Malaysia. Pemeriksaan terhadap anak buah kapal yang diamankan kemudian membuka informasi mengenai jaringan lain yang diduga beroperasi di Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap anak buah kapal yang diamankan, diperoleh informasi bahwa masih terdapat jaringan lain yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara BNN, Polri, Bea Cukai, dan NNCC Tiongkok, sebagaimana telah disampaikan Kapolri,” ujar Ruddi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan pengiriman narkotika ke Aceh. Sabu cair yang semula berwarna kuning itu disebut berasal dari Thailand dan direncanakan dibawa menggunakan kapal Ocean Kardon.
“Tim memperoleh informasi mengenai sabu cair yang awalnya berwarna kuning dan diketahui berasal dari Thailand. Barang tersebut rencananya dibawa ke Aceh menggunakan kapal Ocean Kardon,” jelasnya.
Dua WNA Diduga Survei Lokasi Laboratorium
Penyelidikan berlanjut pada Mei 2026, ketika tim memperoleh informasi mengenai kedatangan dua warga negara Tiongkok di Banda Aceh. Keduanya disebut dijemput oleh jaringan setempat dan melakukan survei selama sekitar 10 hari untuk mencari lokasi yang akan digunakan sebagai laboratorium rahasia atau clandestine laboratory.
Pada Juli 2026, tim kembali memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman sabu cair melalui skema ship-to-ship, yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain di laut. Berdasarkan keterangan Kapolda, proses pengiriman tersebut berlangsung kurang lebih 10 minggu.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 15 Oktober 2026. Dua warga negara Indonesia disebut berangkat ke Malaysia untuk menjemput kedua warga negara Tiongkok tersebut. Keduanya kemudian tiba di Aceh pada 17 Oktober 2026 dan dijemput oleh jaringan setempat.
Setibanya di Banda Aceh, mereka diduga mencari sejumlah ruko yang dapat digunakan sebagai lokasi laboratorium narkotika, termasuk sebuah ruko di wilayah Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Pada 19 Oktober 2026, keberadaan laboratorium mulai terdeteksi. Sehari kemudian, tim gabungan melakukan pengungkapan di Kabupaten Pidie.
Sebelas Orang Diamankan, 1,2 Ton Sabu Cair Disita
Dalam rangkaian operasi yang menyasar lima lokasi, petugas mengamankan 11 orang yang diduga terlibat. Mereka terdiri atas sembilan warga negara Indonesia asal Aceh dan dua warga negara Tiongkok berinisial LJ dan XM.
“Dalam pengungkapan clandestine laboratory jaringan internasional ini, petugas mengamankan 11 tersangka, terdiri atas sembilan WNI dan dua WNA Tiongkok, serta barang bukti 1,2 ton sabu cair yang siap diolah dan didistribusikan,” ujarnya.
Besarnya barang bukti yang disampaikan kepolisian menunjukkan skala perkara yang perlu ditangani secara serius. Meski demikian, status dan peran setiap orang yang diamankan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam membongkar dugaan jaringan narkotika yang melibatkan lintas negara, mulai dari penelusuran jalur pengiriman hingga identifikasi lokasi yang diduga digunakan untuk memproses narkotika.
Kapolda Ajak Geuchik Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Kapolda Aceh turut mengajak masyarakat, terutama kepala desa atau geuchik, untuk berperan aktif membantu aparat mendeteksi potensi aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.
Ia meminta masyarakat tidak mengabaikan keberadaan rumah kosong, gudang, atau bangunan yang penggunaannya dinilai tidak wajar. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada aparat untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai prosedur.
“Kalau ada rumah kosong atau gudang kosong yang agak janggal, maka kepala desa atau keuchik informasikan. Kita pastikan akan cek, sehingga wilayah Aceh ini aman dan bisa zero narkoba,” pungkasnya.
Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, kerja sama antarlembaga, serta partisipasi masyarakat. Informasi warga dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat, sementara penetapan kesalahan seseorang tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.
Pewarta: Helmy
- Penulis: Redaksi






