Kakanwil Kemenag Lampung Kukuhkan Dewan Hakim MTQ ke-53, Tegaskan Penilaian Harus Objektif
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Zulkarnain, mengukuhkan Panitia Pengarah, Dewan Pengawas, Dewan Hakim, dan Sekretariat Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa integritas dan objektivitas harus menjadi prinsip utama dalam menentukan peserta terbaik yang akan mewakili Lampung pada MTQ Nasional 2027.
Pengukuhan berlangsung di Ballroom Grand Elty Hotel, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (25/10/2026). Kegiatan tersebut berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/592/B.02/HK/2026 tentang pembentukan unsur penyelenggara MTQ ke-53 tingkat provinsi.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung Yan Maradonna, Kepala Seksi Bimas Islam Bambang Sugeng, serta perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Rifa’i.
Dewan Hakim Diminta Menjaga Integritas Penilaian
Dalam arahannya, Zulkarnain mengingatkan bahwa pengukuhan bukan sekadar penetapan jabatan, melainkan amanah untuk menjaga kehormatan Al-Qur’an dan marwah penyelenggaraan MTQ.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap kompetisi keagamaan tersebut sangat bergantung pada proses penilaian yang adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengukuhan ini bukan sekadar penetapan jabatan, tetapi juga penerimaan amanah untuk menjaga kehormatan Al-Qur’an dan marwah MTQ,” kata Zulkarnain.
Ia menegaskan bahwa gelar juara harus ditentukan berdasarkan kemampuan peserta dan kriteria yang telah ditetapkan, bukan karena kedekatan personal, asal daerah, ataupun kepentingan tertentu.
“Nilailah penampilan peserta berdasarkan kemampuan dan kriteria yang ditetapkan, bukan karena nama, asal daerah, kedekatan, atau popularitasnya,” ujarnya.
Zulkarnain juga menekankan lima prinsip yang harus menjadi pedoman penyelenggara, yakni integritas, objektivitas, profesionalitas, independensi dan sinergi, serta tanggung jawab dan akuntabilitas.
Hasil Penilaian Harus Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan
Untuk menjaga konsistensi hasil, seluruh Dewan Hakim diminta memahami pedoman dan petunjuk teknis perlombaan. Ketelitian dalam menilai, mencatat, dan mengelola administrasi menjadi bagian penting agar keputusan yang dihasilkan sesuai aturan.
Setiap unsur penyelenggara juga harus menjalankan tugas berdasarkan kewenangannya. Dewan Hakim melakukan penilaian secara mandiri, Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan perangkat pendukung menangani kebutuhan administrasi dan teknis tanpa mencampuri kewenangan penilaian.
Zulkarnain turut menekankan pentingnya pencatatan dan publikasi hasil secara transparan melalui aplikasi e-MTQ. Langkah tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban penyelenggaraan sekaligus upaya menjaga kepercayaan peserta dan masyarakat.
“Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, termasuk melalui pencatatan dan publikasi hasil secara transparan melalui aplikasi e-MTQ,” katanya.
Babak Final Gunakan Mekanisme Empat Peserta Terbaik
Pada MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026, babak final diterapkan untuk golongan yang diikuti lebih dari empat peserta. Empat peserta dengan nilai tertinggi pada babak penyisihan akan melaju ke babak final.
Mekanisme tersebut menuntut kesamaan pemahaman terhadap pedoman serta konsistensi penerapan standar penilaian. Dengan demikian, setiap peserta memiliki kesempatan yang adil untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya.
Zulkarnain mengingatkan bahwa tujuan utama MTQ bukan memenangkan daerah tertentu, melainkan menemukan peserta berkualitas yang mampu membawa nama Provinsi Lampung pada tingkat nasional.
“Kita tidak sedang memenangkan daerah tertentu; kita sedang menemukan putra-putri terbaik Lampung untuk membawa nama provinsi kita pada MTQ Nasional Tahun 2027,” ujarnya.
Ia berharap seluruh Dewan Hakim, Dewan Pengawas, dan perangkat pendukung menjalankan tugas secara profesional. Menurutnya, keberhasilan MTQ tidak hanya diukur dari kelancaran pelaksanaan, tetapi juga dari kualitas hasil dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penilaiannya.
“Jangan sampai penilaian kita melahirkan juara karena kedekatan, tetapi harus melahirkan juara karena kualitas. Jangan sampai tugas kita hanya menyelesaikan perlombaan, tetapi harus menghasilkan keputusan yang adil, bermartabat, dan dipercaya,” tegasnya.
Pengukuhan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan MTQ ke-53 agar berlangsung tertib dan berintegritas. Melalui penilaian yang objektif, Lampung diharapkan dapat memilih peserta terbaik untuk menghadapi MTQ Nasional 2027 sekaligus memperkuat pembinaan generasi Qur’ani di daerah.
Sumber informasi: Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Redaksi: INC MEDIA — Tegas, Objektif dan Terpercaya.
- Penulis: Redaksi



