Jumat Keliling Kapolda Aceh, Ruddi Setiawan Tekankan Kamtibmas, Layanan 110, dan Transparansi Penanganan Perkara
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Banda Aceh, INC MEDIA – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengajak masyarakat memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berani melaporkan tindak kejahatan, serta ikut mengawasi integritas anggota kepolisian. Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Jumat Keliling di Masjid Babuttaqwa Utama Polda Aceh, Jumat (16/10/2026), seusai pelaksanaan salat Jumat.
Melalui program Jumat Keliling Kapolda Aceh, kepolisian mendorong komunikasi yang terbuka antara Polri dan masyarakat. Kapolda juga menekankan pentingnya pemanfaatan layanan kepolisian, mulai dari Call Center 110 untuk meminta bantuan hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk memantau perkembangan penanganan perkara.
Kegiatan tersebut turut diikuti Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Irwasda Kombes Pol. Iskandar ZA, serta sejumlah pejabat utama Polda Aceh.
Jumat Keliling Kapolda Aceh Dorong Penyelesaian Masalah Sejak Dini
Jumat Keliling merupakan salah satu rencana aksi dalam program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Program ini bertujuan mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat sedini mungkin sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam arahannya, Ruddi Setiawan menjelaskan bahwa Kapolri telah mencanangkan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai penegasan arah pengabdian Polri yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Menurutnya, tagline tersebut bukan sekadar slogan. Semangat itu harus diwujudkan melalui tindakan nyata, mulai dari kesediaan mendengar keluhan warga, memberikan pelayanan, melindungi masyarakat, hingga menjamin penegakan hukum sesuai ketentuan.
Pendekatan tersebut juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Informasi dari warga dapat membantu kepolisian mengenali potensi gangguan keamanan lebih awal dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
Kapolda Aceh Tekankan Pemanfaatan Layanan 110
Kapolda Aceh mengingatkan masyarakat agar mengetahui saluran resmi yang dapat digunakan ketika membutuhkan bantuan kepolisian.
Salah satunya melalui Call Center Polri 110. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meminta bantuan maupun menyampaikan laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban.
“Polri terus menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat, salah satunya melalui layanan Call Center 110 yang dapat dimanfaatkan untuk meminta bantuan maupun melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Irjen Pol. Ruddi saat menyampaikan pesan kamtibmas kepada jemaah usai salat Jumat.
Keberadaan layanan tersebut diharapkan mempermudah masyarakat menjangkau kepolisian ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan penanganan. Masyarakat tetap perlu menyampaikan informasi secara jelas agar petugas dapat memahami kejadian dan menentukan langkah yang diperlukan.
SP2HP Jadi Sarana Memantau Perkembangan Perkara
Selain layanan pengaduan dan permintaan bantuan, Kapolda Aceh menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat yang telah membuat laporan polisi.
Ia menjelaskan bahwa pelapor dapat memantau perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Informasi perkembangan tersebut disampaikan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh personel Polri akan menangani setiap laporan secara profesional. Pelapor juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Penegasan tersebut menempatkan profesionalitas dan komunikasi sebagai bagian penting dalam pelayanan kepolisian. Pelapor perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai prosedur, sehingga proses penanganan dapat dipahami dan dipantau secara proporsional.
Keterbukaan informasi juga menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, Ruddi Setiawan mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
Ia meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba melalui Call Center 110 atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
Peran masyarakat dinilai penting karena upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Informasi yang disampaikan melalui saluran resmi dapat membantu kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga diharapkan membangun lingkungan yang peduli terhadap pencegahan narkoba, terutama melalui edukasi dan pengawasan sosial yang melibatkan keluarga serta lingkungan sekitar.
QR Code Propam dan Dumas Polri untuk Pengaduan Pelanggaran
Kapolda Aceh turut menegaskan bahwa integritas personel merupakan aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Untuk mendukung pengawasan, Polri menyediakan saluran pengaduan melalui QR Code Propam Polri dan situs web Dumas Polri. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
Ketersediaan kanal pengaduan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme resmi. Setiap laporan tetap perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur dan diperiksa berdasarkan bukti serta fakta yang tersedia.
Kapolda mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan sekaligus membangun komunikasi yang terbuka dengan kepolisian.
“Saya mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Mari wujudkan semangat Polisi Bersama Masyarakat melalui komunikasi yang terbuka dan komitmen menjaga integritas. Dengan semangat tersebut, insyaallah kita dapat menciptakan Aceh yang aman, damai, dan sejahtera,” pungkasnya.
Sinergi Polri dan Masyarakat Jadi Kunci Kamtibmas
Pesan yang disampaikan dalam kegiatan Jumat Keliling tersebut menegaskan pentingnya hubungan dua arah antara kepolisian dan masyarakat. Warga diharapkan aktif menyampaikan informasi, memanfaatkan layanan resmi, serta melaporkan dugaan pelanggaran tanpa takut menyampaikan fakta.
Di sisi lain, kepolisian dituntut memberikan pelayanan profesional, menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara jelas kepada pihak yang berhak memperoleh informasi.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Aceh mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan tertib melalui kolaborasi, keterbukaan, serta penegakan hukum yang profesional.
Pewarta: Helmy
- Penulis: Redaksi






