Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan keputusan penting yang menegaskan kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk menggratiskan pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, tanpa membedakan antara sekolah negeri maupun swasta.

Foto Dok. Haris Efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendorong langkah konkret melalui peningkatan dan perluasan alokasi dana BOS bagi sekolah swasta. Ia menekankan pentingnya penyaluran yang tepat waktu dan adanya mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus, terutama untuk sekolah swasta di daerah tertinggal.

“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu, Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” ujarnya, Jumat (30/5/2025).

BACA JUGA : Prabowo: Indonesia Siap Akui Israel Jika Palestina Merdeka

Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa kunci keberhasilan pelaksanaan keputusan MK adalah koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengawasan ketat terhadap implementasi di lapangan guna mewujudkan kesetaraan layanan pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

“Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala,” tambah Hetifah.

Dalam proses legislasi, Komisi X tengah menggodok revisi UU Sisdiknas. Menurut Hetifah, putusan MK ini menjadi elemen penting dalam menyusun arah baru pembiayaan pendidikan nasional yang berkeadilan.

“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” tutupnya.(*)

BACA JUGA : Tak Ada Tempat untuk Keluarga: Pemerintah Tegaskan Aturan Ketat Koperasi Desa Merah Putih