Bandar Lampung, INC MEDIAKantor Hukum Gindha Ansori Wayka kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena laporan viralnya terhadap Bima Yudho Saputro yang berujung pada turunnya bantuan Inpres senilai Rp800 miliar dari Presiden Jokowi, melainkan karena perannya dalam mendampingi para guru Non ASN Kota Bandar Lampung yang memperjuangkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Sejumlah ibu-ibu yang merupakan pendidik dari kelompok guru Non ASN mendatangi kantor Gindha di kawasan Bhakti, Bandar Lampung, Rabu (11/6/2025). Mereka meminta bantuan hukum dan mediasi agar Pemerintah Kota (Pemkot) serta DPRD, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan, turut memfasilitasi pencairan TPG dari pemerintah pusat.

“Para ibu ini adalah guru Non ASN yang meminta kami untuk menjadi penghubung ke Pemerintah Kota maupun ke DPRD, khususnya Komisi IV, agar pencairan TPG yang merupakan program pemerintah pusat bisa segera terlaksana,” ujar Gindha Ansori Wayka, didampingi tim hukumnya Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita Sari, Angga Andrianu dan Deni Anjasmoro S.

BACA JUGA : Mendikdasmen Resmikan TKA sebagai Syarat Seleksi Mahasiswa Baru

Advokat yang juga pendiri Lembaga Advokasi Guru (LAG) Lampung ini menjelaskan bahwa TPG Non ASN bukanlah program daerah, melainkan inisiatif langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program ini dijalankan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur teknis penyaluran TPG dan tunjangan khusus untuk guru Non ASN.

“Sudah ada beberapa kabupaten yang menerima dan memproses pencairan TPG, seperti Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pesisir Barat,” jelas Gindha.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran Pemkot hanya sebatas memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi, bukan sebagai penyalur anggaran.

“Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, diminta membantu pelengkapan persyaratan sesuai regulasi. Ini penting agar dana bisa dicairkan tepat waktu,” tambahnya.

BACA JUGALampung Timur Siap Resmikan Mal Pelayanan Publik, Langkah Nyata Transformasi Layanan

Gindha juga mengingatkan bahwa seluruh dokumen pengajuan TPG harus sudah diterima kementerian sebelum 25 Juni 2025. Oleh sebab itu, ia secara khusus memohon dukungan dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, serta Ketua dan anggota Komisi IV DPRD setempat.

“Kami harap Bunda Eva dan anggota DPRD bisa memfasilitasi agar para guru Non ASN bisa menikmati haknya. Mereka ini adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang tetap mengabdi meski tanpa status ASN,” katanya.

Terkait isu yang menyebut bahwa kehadiran tim hukumnya menimbulkan kegaduhan, Gindha menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sesuai mandat dan tidak punya niat memperkeruh situasi.

“Kami bekerja berdasarkan kuasa hukum dan semuanya gratis untuk para guru. Tidak ada urusan pinjol atau penyalahgunaan KTP. Kami hanya ingin membantu proses ini berjalan lancar,” pungkasnya.

(Redaksi)