Pesawaran, INC MEDIADugaan Penipuan P3K Pesawaran mencuat dan mengguncang publik. Sejumlah warga mengaku dirugikan setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan janji kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Total dana yang disebut mengalir dalam kasus ini mencapai Rp70 juta, namun hingga kini status kelulusan tak pernah diperoleh dan uang tak kunjung kembali.

Nama Akmal Sani dan Selviyanti disebut dalam dokumen perjanjian tertulis yang kini dipegang korban. Korban adalah Dwi Mustika, yang melalui suaminya, Febri Wahyudi, menyerahkan uang secara bertahap untuk kepentingan pengurusan P3K.

Kronologi Dugaan Penipuan P3K Pesawaran

Dalam surat perjanjian tertulis, tercantum:

  • Pihak Kesatu: Akmal Sani
  • Pihak Kedua: Febri Wahyudi
  • Saksi: Selviyanti

Dokumen itu menyebutkan Febri Wahyudi telah menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000 kepada Akmal Sani untuk pengurusan P3K. Namun tidak berhenti di situ, korban juga mengaku menyerahkan dana tambahan Rp40.000.000 di luar perjanjian tertulis. Total kerugian mencapai Rp70.000.000.

BACA JUGA: Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi di Jalan Sultan Agung

Situasi semakin menguat ketika muncul surat perjanjian lanjutan yang berisi komitmen pengembalian dana, termasuk pengembalian Rp70 juta kepada Dwi Mustika. Namun hingga berita ini diterbitkan, pengembalian belum terealisasi.

Tidak ada kejelasan, tidak ada pertanggungjawaban. Status P3K juga tidak pernah ada,” ungkap pihak keluarga korban.

Bukan Sekadar Wanprestasi?

Keluarga korban menilai persoalan ini tidak lagi sebatas wanprestasi atau pelanggaran kontrak perdata. Mereka menduga telah terjadi tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen P3K.

Jika merujuk pada Pasal 378 KUHP, penipuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, bila terbukti ada penyalahgunaan jabatan atau keterlibatan aparatur sipil negara, maka dapat pula dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kode etik dan disiplin, serta berpotensi dikenai sanksi administratif berat hingga pemberhentian.

Di tengah masyarakat, nama Selviyanti disebut-sebut sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Jika dugaan tersebut benar dan terbukti terlibat, maka konsekuensi hukumnya tidak hanya pidana, tetapi juga sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Desakan Penyelidikan Resmi

Kasus Dugaan Penipuan P3K Pesawaran ini memantik desakan keras dari masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum segera:

  • Menyelidiki seluruh dokumen perjanjian.
  • Memanggil pihak-pihak yang disebut.
  • Menelusuri aliran dana.
  • Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparatur negara.
  • Memberikan kepastian hukum kepada korban.

Rekrutmen P3K sendiri merupakan mekanisme resmi negara yang dilakukan secara terbuka dan berbasis sistem seleksi nasional. Tidak ada jalur pintas ataupun mekanisme berbayar di luar ketentuan resmi pemerintah.

BACA JUGA: Penerima PKH Kemensos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dokumen perjanjian belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengklaim dapat meloloskan seleksi P3K melalui jalur informal. Negara telah menetapkan sistem seleksi berbasis merit, dan setiap praktik di luar mekanisme resmi patut dicurigai. (Rls)


TAG:

Dugaan Penipuan P3K Pesawaran, P3K, Pesawaran, Penipuan, ASN, Dinas Pendidikan, Hukum Pidana, Rekrutmen P3K