Dok. Foto ist: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di sebuah Hotel Kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). 

Jakarta, INC MEDIA – Kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam mega skandal korupsi timah dan importasi gula kini menyeret nama Direktur Pemberitaan salah satu televisi swasta, Tian Bahtiar. Dewan Pers mengungkap bahwa sejumlah tayangan yang berkaitan dengan kasus tersebut bukanlah karya jurnalistik, melainkan konten hasil kerja sama komersial senilai Rp484 juta.

Foto Dok. Haris Efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari pihak stasiun televisi terkait serta penyidik Kejaksaan Agung. Namun, Tian Bahtiar dua kali mangkir dari undangan klarifikasi.

Setelah menganalisis dokumen dan keterangan yang diterima, Dewan Pers menyimpulkan bahwa siaran yang ditayangkan bukan produk jurnalistik, melainkan konten pesanan dari klien melalui kerja sama dengan bagian marketing televisi.

“Tayangan tersebut merupakan hasil kerja sama senilai Rp484 juta antara marketing JakTV dengan klien, bukan karya jurnalistik,” tegas Ninik, Sabtu (10/5/2025).

BACA JUGA : PMKNU Angkatan I Resmi Dibuka: Kader NU Lampung Selatan Ditempa Jadi Pemimpin Masa Depan

Ninik juga menyebut bahwa kerja sama tersebut tidak tertuang dalam kontrak tertulis, namun uang telah diterima baik secara tunai maupun transfer oleh Tian dan kliennya. Produksi konten ini ditayangkan sebanyak empat kali sebagai bagian dari paket kerja sama seminar.

Lebih jauh, Kejaksaan Agung dalam keterangannya kepada Dewan Pers pada 30 April menyatakan bahwa penetapan Tian sebagai tersangka didasarkan atas dugaan permufakatan jahat. Salah satu bukti ialah keterlibatannya membayar sejumlah buzzer untuk menyebarkan konten negatif terkait institusi penegak hukum.

“Selain membayar buzzer, Tian juga diduga membuat berita pesanan dari pengacara berinisial JS yang kini menjadi tersangka lain,” ujar Ninik, mengutip informasi dari penyidik Kejagung.

BACA JUGAPolri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme dalam Sepekan, Iklim Investasi Nasional Dijaga Ketat

Meski produk tayangan dari media Tian belum diserahkan kepada Dewan Pers karena digunakan untuk keperluan persidangan, namun laporan dari Tim Penyidik menyebut adanya keterlibatan kelompok siber bernama Musafa dan Mufasa Cyber Army dalam menyebarkan konten negatif tersebut.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, sebelumnya menyatakan bahwa Tian Bahtiar bersama tersangka lain diduga bersepakat memproduksi konten untuk menggagalkan upaya penyidikan terhadap kasus korupsi timah dan importasi gula. Aksi ini disebut sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menyudutkan aparat penegak hukum dan menghambat proses peradilan.

(Red/hrs)