Kejati Lampung Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Mess

Bandar Lampung, INC MEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak cepat membekuk buronan kasus korupsi bernama K.M. alias A.S., Kamis (17/7/2025) pukul 18.15 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Lampung bersama Tim Kejari Lampung Timur di sebuah rumah makan di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Tersangka langsung digiring ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Proses berlangsung lancar, tanpa perlawanan. K.M. yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi itu sempat buron selama satu tahun.

Terkait Proyek Mess Guru MAN IC

K.M. ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Mess Guru MAN Insan Cendekia (IC) Lampung Timur. Proyek senilai Rp2,266 miliar tersebut bersumber dari anggaran tahun 2021.

BACA JUGATNI Bina Karakter Siswa SMK Dharmapala Lewat Latihan Disiplin

Penyidikan kasus ini dimulai sejak Mei 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. Namun, di tengah proses hukum, K.M. melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Langsung Ditahan 20 Hari

Usai ditangkap, K.M. langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

BACA JUGA: Proyek SPAM Rp8 Miliar Gagal, Warga Geruduk Kejari

Penahanan ini mempertimbangkan risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Pesan Tegas Penegakan Hukum

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku korupsi dan menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel. Penangkapan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara hadir untuk menjamin keadilan.

“Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa di manapun pelaku kejahatan bersembunyi, keadilan akan tetap mengejar mereka. Kami bertekad untuk terus menjaga integritas, mengawal proses hukum secara profesional, dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lepas dari jerat hukum. Negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi,” ujar Asisten Intelijen Kejati Lampung.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat mendukung pemberantasan korupsi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum yang tegas namun tetap humanis.**