Verifikasi Syarat Pencalonan Aries Sandi DP, KPU Pesawaran Ajukan 60 Bukti ke MK
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
- print Cetak

Pesawaran (incmedia.site) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, yang terlibat dalam sengketa Pilkada Pesawaran, telah menyerahkan 60 alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti ini akan menjadi pertimbangan hakim saat pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2025, mendatang.

Dok. Foto INC Media: Download INC MEDIA di google play store dan nikmati update berita setiap hari dari smartphone anda
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menjelaskan bahwa pada sidang lanjutan Senin (17/2), mereka menambahkan sejumlah bukti baru sesuai permintaan hakim MK pada sidang sebelumnya, Jumat (7/2). Semua bukti ini sudah disahkan oleh hakim MK dan akan dipertimbangkan dalam putusan.
“Pada sidang hari ini saja, ada 13 bukti baru yang disahkan oleh hakim MK, sehingga total ada 60 bukti yang sah, termasuk dokumen pencalonan Aries Sandi DP pada tahun 2010,” kata Fery Ikhsan, Senin (17/2) malam.
Fery juga mengungkapkan bahwa dalam sidang ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, Thomas Amirico, menyatakan bahwa tim yang dibentuk untuk mencari dokumen di Dinas Pendidikan dan SMAN 1 Bandar Lampung tidak menemukan bukti ujian persamaan yang digelar pada tahun 1995.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh salah satu hakim MK, Arsul Sani, yang menunjukkan bahwa telah ada bukti tambahan berupa ijazah persamaan 1995 atas nama Ike Maya Sari. Menurutnya, Ike Maya Sari memberikan pernyataan notaris yang menyebutkan bahwa Aries Sandi DP juga mengikuti ujian persamaan di SMAN 1 Bandar Lampung pada tahun yang sama.
Fery kemudian menjelaskan bahwa pada saat proses pendaftaran calon, KPU dan Bawaslu Pesawaran melakukan verifikasi administrasi sesuai aturan yang berlaku.
“KPU hanya melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 dan juknis No. 1229 Tahun 2024. KPU tidak melakukan verifikasi lebih lanjut kecuali ada tanggapan dari masyarakat atau Bawaslu,” ujarnya.
Persoalan baru muncul ketika memasuki tahapan kampanye, yang kemudian mendorong verifikasi faktual dan klarifikasi ke Dinas Pendidikan.
BACA JUGA : Aksi Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’: BEM SI Desak Presiden Prabowo Cabut Kebijakan Kontroversial
(Red)
- Penulis: Redaksi



